Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Upah Harus Dibayar Meski Pekerja Terkena COVID-19
6 April 2020 13:13 WIB
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 berdampak pada beberapa sektor. Seperti pendidikan, pariwisata dan tidak terkecuali sektor ketenagakerjaan. Sebagian pekerja di berbagai perusahaan mungkin khawatir tidak akan dibayarkan upahnya jika tidak bekerja akibat terdampak COVID-19. Dalam artikel ini kita akan bahas perlindungan upah bagi pekerja yang terkena COVID-19
ADVERTISEMENT
Besaran Upah Pekerja Yang Terkena COVID-19
Pekerja yang berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan ataupun terkonfirmasi positif COVID-19 secara otomotis tidak akan bekerja seperti normal, karena harus menjalani isolasi mandiri atau pengobatan di rumah sakit. Dengan begitu maka berdasarkan Pasal 93 Ayat (1) UU UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaga Kerja) pekerja atau buruh yang tidak melakukan pekerjaan tidak mendapatkan upah.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk alasan-alasan di atas. Sebagaimana pada Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Tenaga Kerja, pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Jadi meskipun sedang sakit, pekerja berhak untuk mendapatkan upah dengan besaran yang ditentukan oleh Pasal 93 Ayat (3) UU Tenaga Kerja, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
b. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
c. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Perlindungan Pemotongan Upah Pekerja
Untuk melindungi pekerja dari pemotongan upah akibat penyebaran COVID-19 Menteri ketenegakerjaan mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020, yang pada intinya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Semoga Bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram @ngertihukum.id atau Youtube Ngerti Hukum Channel.
.
Ditulis oleh:
Ray Sumarya
Content Writer Ngerti Hukum