Eksploitasi dalam Dalih Corporate Social Responsibility

Fikri Gali
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
25 September 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fikri Gali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan negara yang besar dan kaya akan sumber daya alam. Hal itu tentunya membuat para perusahaan khususnya tambang, bahu membahu untuk menggali potensi sumber daya alam yang ada. Kemajuan teknologi karena revolusi industri tanpa kita sadari semakin mendukung tindakan eksploitasi. Sekarang ini, sedang marak terjadi kegiatan eksploitasi secara besar-besaran.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut tentunya akan berdampak terhadap lingkungan dan hilangnya kelestarian sumber daya alam. Kegiatan pertambangan sendiri dapat dilakukan apabila melalui prosedur yang tepat dan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Pada dasarnya, pertambangan mempunyai dampak positif dan negatif. Pertambangan membuat pola perubahan pada kehidupan masyarakat. Sehingga mereka dapat melakukan transisi dari profesi dibidang pertanian menjadi industri. Hal itu yang akan memberi dampak positif pada aspek ekonomi keluarga.
Selain itu, pertambangan juga dapat menimbulkan konflik antar elemen masyarakat, perusahaan dan pemerintahan. Ditambah lagi, kesehatan penduduk terancam akibat dari ekosistem lingkungan yang rusak. Banyuwangi adalah kabupaten yang terletak di ujung timur pulau Jawa. Selain dari keindahan bentang alamnya, Banyuwangi juga memiliki sumber daya alam yang melimpah. Salah satunya adalah potensi keberadaan emas yang berada pada daerah kecamatan Pesanggaran tepatnya di desa Sumber Agung yang dikelola oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hal itu membuat problematika baru, Mengapa demikian? Karena keutuhan masyarakat Banyuwangi terancam. Dalam masalah ini, struktur masyarakat terpecah karena terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap pertambangan. Bukan hanya itu, salah satu pertambangan terbesar di Banyuwangi terdapat di kecamatan Songgon.
Songgon merupakan wilayah yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia. Hampir seluruh masyarakat Songgon berprofesi sebagai petani. Pada sekitar 10 Tahun yang lalu, tepatnya Tahun 2012 daerah Songgon digemparkan oleh temuan kegiatan penambangan pasir pertama yang terjadi di desa Parangharjo tepatnya dusun Randu Agung. Pada awalnya, kegiatan ini bertujuan untuk membenahi struktur tanah para petani agar lebih baik untuk bercocok tanam.
Namun seiring berjalannya waktu, tujuan dari pertambangan ini berubah. Dari membenahi lahan para petani beralih fungsi menjadi eksploitasi potensi sumber daya alam yang ada. Perusahaan tambang mengambil seluruh material alam untuk kebutuhan pembangunan. Titik-titik pertambangan dari tahun ke tahun semakin meningkat, yang awalnya hanya satu dusun beranjak ke dusun lain. Hal ini tentunya membuat sebuah tanda tanya besar pada benak masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dampak yang ditimbulkan akibat dari kegiatan pertambangan bukan hanya sektor lingkungan, tetapi juga berdampak pada aspek infrastruktur jalan. Hal itu yang menuai pandangan sinis dari masyarakat. Kegelisahan masyarakat sangat terlihat apabila kita berpikir secara kritis tentang dampak yang terjadi karena aktivitas pertambangan.
Hidup seirama dengan polusi udara dan pencemaran air bukanlah sesuatu yang baik. Problematika tersebut kemudian memunculkan sebuah gerakan yang merepresentasikan bentuk kegaduhan hati para warga. Dan tentunya membuat tatanan masyarakat hancur dikarenakan banyak terdapat pandangan masyarakat yang berbeda.
Dalam memahami perubahan sosial perlu adanya nilai dan tujuan. Disamping itu, perlu melihat efek dari perubahan sosial terhadap individu dan perkembangan positif pada aspek lingkungan. Menurut Selo Soemadjan, perubahan sosial tidak dapat terlepas dari pengaruh dan peran para aktor pada daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Konflik memiliki korelasi yang sangat erat terhadap perubahan sosial. Konflik dapat mengakibatkan perubahan sosial, begitupun sebaliknya. Konflik dan perubahan sosial dapat terjadi karena keberadaan manusia. Kedua elemen tersebut merupakan unsur dari kehidupan makhluk hidup yang saling berinteraksi satu sama lain.
Menurut teori Marx berdasarkan pada konflik kelas, yakni antara pemilik modal dan buruh. Kedua kelas memiliki perbedaan tujuan dan kepentingan yang bersifat oposan sehingga memunculkan konflik. Pengelolaan konflik perlu didasari dengan jaminan kebutuhan, keadilan, penghormatan terhadap martabat sebuah komunitas. Revolusi industri dan inovasi teknologi mengubah struktur masyarakat secara menyeluruh. Hal itu juga mengkonversikan sistem feodal menjadi sistem kapitalis.
Dalam praktiknya, setidaknya terdapat dua perspektif dari masing-masing elemen masyarakat. Dari sudut pandang perusahaan sendiri, latar belakang mereka melakukan kegiatan pertambangan dengan alasan bahwa ingin mencari dan mendapatkan kualitas pasir yang sangat baik untuk memasok kebutuhan material bahan bangunan. Sedangkan dari sudut pandang petani, pada dasarnya memiliki hak untuk mengatur dan mengelola lahan nya dalam upaya memperbaiki dan merapikan petak-petak sawah mereka.
ADVERTISEMENT
Namun, melihat banyaknya potensi sumber daya alam. Perusahaan tambang beralih fungsi menjadi pihak pengeksploitasi lahan pertanian. Mekanisme perizinan pertambangan dimulai dari perangkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan kementerian lingkungan hidup. Hal itu meliputi pengurusan IUI, izin amdal, IMB, dll. Selaku perusahaan pertambangan, mereka melakukan pencarian terhadap lahan masyarakat pertanian. Pastinya dengan kriteria dan standar tertentu. Seperti halnya memiliki daerah strategis, kualitas pasir yang baik, serta ketersediaan pasir melimpah.
Perusahaan tambang akan melakukan negosiasi kontrak kepada pemilik lahan. Proses pertambangan yang dilakukan kurang lebih 10 tahun ini tentunya membuat perubahan yang sangat luar biasa terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan. Alih fungsi lahan pertanian dan lemahnya struktur tanah menjadi persoalan.
Selain itu, rusaknya infrastruktur jalan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Terlebih lagi angka kecelakaan lalu lintas semakin bertambah. Tingkat kerusakan jalan terparah berada di desa Parangharjo, Bedewang dan Songgon. Hal ini yang membuat masyarakat geram. Terdapat pandangan pro dan kontra bagi masyarakat sekitar khususnya daerah yang dilalui oleh truk tambang. Masyarakat beranggapan bahwa adanya kegiatan pertambangan menimbulkan permasalahan terkait pencemaran air.
ADVERTISEMENT
Peran air sangat penting bagi kehidupan warga pedesaan, mereka memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Sehingga sangat merasakan dampak akibat aktivitas pertambangan. Warga kesulitan dalam mencari air bersih sejak adanya galian, karena air sungai menjadi keruh dan tidak bisa digunakan. Sebelum melakukan proses pertambangan, mereka melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat sekitar daerah pertambangan.
Perusahaan tambang menekankan bahwa mereka akan bertanggung jawab atas segala kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas pertambangan atau istilah lain ialah corporate social responsibility. Corporate social responsibility dapat diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Perihal itu telah diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Apabila CSR tidak dilakukan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi. Munculnya skeptis atas tindakan CSR yakni membuat citra perusahaan agar menjadi baik dalam pandangan masyarakat, meskipun pada hakekatnya mereka telah menggali potensi sumber daya alam dan merusak lingkungan atau biasa disebut sebagai kamuflase. Mungkin bagi seseorang yang tidak berpikir kritis tidak dapat melihatnya.
ADVERTISEMENT
Apakah CSR ini akan berguna baik bagi masyarakat? Pasalnya, mereka mengklaim bahwa setiap kartu keluarga diberi uang tunai bernilai ratusan ribu. Tentunya, hal ini akan memberikan dampak negatif bagi warga. Mengapa demikian? Masyarakat akan ketergantungan atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Tanggung jawab sosial yang baik, harus dilakukan berdasarkan mekanisme pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Sehingga apabila perusahaan tutup, masyarakat akan tetap dapat merasakan ilmu yang diberikan berdasarkan pemberdayaan.