Konten dari Pengguna

Dilema Lapas: yang Penting Aman atau Melaksanakan Pembinaan?

Fikri Nurus Ardyanto

Fikri Nurus Ardyanto

Taruna Madya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fikri Nurus Ardyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: dok. Pribadi

Krisis Overkapasitas dan Dampaknya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini sedang dilanda krisis overkapasitas yang akut. Jumlah penghuni lapas jauh melebihi daya tampung yang tersedia. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Februari 2024, terdapat 228.204 WBP di seluruh Indonesia, sedangkan daya tampungnya hanya 128.656. Hal ini berarti, tingkat hunian lapas di Indonesia mencapai 177%. Kondisi overcrowded ini menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah potensi kericuhan di antara para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Contohnya, pada bulan April 2023, terjadi kerusuhan di Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 49 WBP meninggal dunia.

Kurangnya ruang gerak dan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan sanitasi akibat overcrowded memperburuk situasi. Ditambah lagi, minimnya kegiatan pembinaan akibat keterbatasan sumber daya semakin mempersempit peluang WBP untuk memperbaiki diri. Padahal dalam Undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dijelaskan Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan serta kegiatan pembinaan dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan.

Dilema Keamanan dan Pembinaan

Ketika situasi di dalam lapas tidak kondusif, kegiatan pembinaan menjadi sulit untuk dilaksanakan. Kekhawatiran akan terjadinya kerusuhan membuat petugas lapas lebih fokus pada menjaga keamanan daripada memberikan program pembinaan yang bermanfaat bagi WBP. Membuat narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana merupakan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang harus dilaksanakan oleh UPT pemasyarakatan di Indonesia, maka dari itu kegiatan pembinaan sangatlah penting pada lembaga pemasyarakatan baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena itu merupakan tugas dan fungsi dari lembaga pemasyarakatan.

Foto: dok. pribadi

Dilema ini menimbulkan pertanyaan: Yang penting aman atau melaksanakan pembinaan?

Memang, menjaga keamanan adalah hal yang mutlak di dalam lapas. Namun, pembinaan juga merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial WBP. Tanpa pembinaan, WBP tidak akan memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke masyarakat dan berpotensi kembali melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Membangun Lebih Banyak Lapas Baru

Langkah ini dapat membantu mengurangi tingkat overkapasitas di lapas yang sudah ada. Pemerintah telah membangun beberapa lapas baru dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlahnya masih belum cukup untuk mengatasi overkapasitas yang parah.

2. Memperkuat Program Pembinaan

Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program pembinaan di lapas. Hal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembinaan yang tersedia. Contohnya, dengan menyediakan pelatihan kerja yang lebih beragam dan berkualitas, serta meningkatkan jumlah guru dan staf pengajar di lapas.

3. Melibatkan Pihak Luar

Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan komunitas masyarakat untuk membantu pelaksanaan program pembinaan di lapas. Contohnya, Implementasi program reintegrasi sosial melalui progam asimilasi yang melibatkan pihak ketiga telah dilakukan dengan adanya Kesepakatan KAK (Kerangka Acuan Kerja) antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Nusakambangan dengan Pihak Ketiga perusahaan swasta dari sektor industri antara lain CV Manunggal Jaya Mandiri dan PT. Noerman Jaya Abadi untuk sektor budidaya tambak udang serta dengan PT Dewara Nusa Jaya untuk sektor produksi minyak serei khas Nusakambangan (Samudra, 2021) sehingga dapat membantu memberikan pelatihan keterampilan kepada WBP, sedangkan komunitas masyarakat dapat membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi WBP setelah mereka bebas.

4. Melaksanakan Sistem Restorative Justice Semaksimal Mungkin

Hal ini sudah diterapkan di Indonesia sebagai contoh penerapan diversi untuk kasus-kasus ringan dan memaksimalkan penggunaan pidana alternatif seperti denda dan rehabilitasi. Hal lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi overcrowded dan masalah pembinaan juga bisa dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB).

5. Meningkatkan Edukasi Publik

Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya pembinaan bagi WBP. Hal ini dapat membantu mengurangi stigma terhadap WBP dan meningkatkan peluang mereka untuk diterima kembali di masyarakat. Dengan mengadakan kampanye publik dan seminar tentang reintegrasi sosial WBP seharusnya dapat mengurangi stigma buruk terhadap pada WBP dan dapat mengurangi residivis sehingga overcrowded dapat teratasi.

Menjaga keamanan dan melaksanakan pembinaan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Justru, keduanya saling berkaitan dan saling mendukung. Dengan menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif, program pembinaan dapat berjalan dengan lebih efektif. Hal ini akan membantu WBP untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif.