Konten dari Pengguna

Ahli Waris untuk Pasangan Suami Istri tanpa Keturunan

Fildzah Azrika
Now at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
14 November 2022 21:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fildzah Azrika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hal yang ditunggu-tunggu bagi sebagian orang jika ada keluarga-nya yang sudah meninggal adalah “Warisan”. Mereka menganggap warisan adalah harta peninggalan dari keluarga yang telah meninggal yang akan berpindah tangan kepada ahli waris.
ADVERTISEMENT
Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam buku “Hukum Waris Perdata” karya Maman Suparman. Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih
Pasutri yang telah meninggal tanpa anak dan meninggalkan harta di dunia https://www.canva.com/
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri yang telah meninggal tanpa anak dan meninggalkan harta di dunia https://www.canva.com/
hidup. Banyak sekali kasus saat pembagian harta waris, seperti terjadinya pembunuhan sesama saudara karena pembagian warisan yang tidak merata. Oleh sebab itu, Islam mengajarkan untuk membagi harta waris secara adil sesuai dengan golongan-golongan yang telah ditentukan. Biasanya ahli waris bagi orang yang sudah meninggal adalah keturunannya, seperti anak. Namun, siapakah ahli waris bagi pasangan suami istri yang tidak mempunyai keturunan?
Hal ini sudah diatur dalam Hukum Islam, dan dilengkapi dengan KUHP Perdata yaitu pasal 171 s/d 214. Pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki anak adalah apabila orang yang telah meninggal tersebut masih memiliki istri/suami, ke-2 orangtuanya, dan saudara kandung, maka harta waris diberikan kepada mereka sesuai dengan bagiannya. Namun apabila istri/suami dan ke-2 orangtua dari orang tersebut sudah meninggal, maka ahli warisnya adalah saudara kandungnya dengan bagian yang sama rata, yaitu 1/3 apabila saudara kandungnya lebih dari 1, namun jika ia hanya memiliki 1 saudara kandung maka harta waris diberikan semua kepada saudara kandungnya.
ADVERTISEMENT
Inilah kasus mengenai pembagian harta waris bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan. Ahli waris bagi pasutri yang tidak memiliki keturunan yaitu naik ke atas terlebih dahulu seperti orang tua lalu ke bawah seperti saudara kandung, apabila ke-2 nya telah meninggal maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.
Dengan demikian, pembagian warisan bagi pasutri yang tidak mempunyai anak dan hak warisnya sudah ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, jika masih kurang jelas mengenai pembagian harta waris maka bisa ditanyakan kepada orang yang benar-benar paham mengenai hukum pembagiannya.