Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ijma' Sebagai Sumber Hukum Islam
27 Desember 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Filka Hayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengertian Ijma'
Menurut bahasa (etimologi) kata ijma' berasal dari bahasa arab ajma'a-yujmi'u yang mengandung dua arti. Pertama, ketetapan hati untuk melakukan sesuatu. Kedua, kesepakatan (Al-Ittifaq).
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengertian Ijma' menurut istilah (terminologi), ada beberapa definisi beragam yang membutuhkan penjelasan detail yang dikemukakan oleh penulis kitab Al-Kaukab Al-Munir Syarah Mukhtasar Al-Tahrir. Definisi Ijma' menurut istilah disebutkan oleh Abdul Hamid Hakim dalam bukunya Al-Sullam yaitu kesepakatan para imam mujtahid tentang suatu problematika pada suatu masa setelah masa Rasullulah Saw, adapun definisi lain yang mempunyai kesamaan dikemukakan oleh Abd. Al-Karim Zaidan dalam Al-Wajiz fi Usul Al-Fiqh. Di antara dua definisi yang di kemukakan oleh para ulama tersebut, terdapat sedikit perbedaan dalam menentukan perkara yang disepakati. Atas dasar kesepakatan para imam mujtahid, Ijma' dapat dijadikan dalil hukum syar'i dan menempati urutan ketiga setelah nas Al-Qur'an dan hadis
Rukun Ijma'
ADVERTISEMENT
Dalam buku Ilmu Usul Fiqh, Abdul Wahab Khailaf menyimpulkan bahwa rukun Ijma' ada empat, diantaranya:
ADVERTISEMENT
Kedudukan Ijma'
Kedudukan Ijma' dalam posisinya menempati deretan ketiga setelah Al-Qur'an dan hadis
Kedudukan Ijma' dilandasi oleh Al-Qur'an, diantaranya:
1. Q.S. Al-Nisa/4:115
وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًاࣖ
Artinya: "Siapa yang menentang Rasul (Nabi Muhmmad) setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan kesesatannya dan akan kami masukkan ke dalam (neraka) Jahannam. Itu seburuk -buruk tempat kembali."
2. Q.S. Al-Baqarah/2:143
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ
Artinya: "Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu."
ADVERTISEMENT
3. Q.S. Luqman/31:15
وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ
Artinya: "Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku (Allah)."
4. Q.S. Al-A'raf/7:181
وَمِمَّنْ خَلَقْنَآ اُمَّةٌ يَّهْدُوْنَ بِالْحَقِّ وَبِهٖ يَعْدِلُوْنَࣖ
Artinya: "Di antara orang-orang yang telah kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan (dasar) kebenaran dan dengan itu (pula) mereka berlaku adil."
Kedudukan Ijma' dilandasi oleh Hadis, diantaranya:
1. Hadis Ibnu Majah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizi
إِنَّ أُمَّتِى لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ
Artinya:. "Sesungguhnya umatku tidak akan mungkin bersepakat dalam kesesatan"
2. Hadis Mu'awiyah Ibnu Abi Sufyan ra. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Senantiasa ada dari umatku sekelompok orang yang menegakkan kebenaran (dalam hadis lain dengan kata mereka berperang di atas kebenaran), tidak merugikannya orang yang menghinanya sampai datang hari kiamat, dan mereka tetap dalam keadaan demikian hingga kiamat datang"
Macam-Macam Ijma'
Dijelaskan dalam kitab Usul Fiqh, Ijma dibagi menjadi dua macam yaitu Ijma' Sarih dan Ijma' Sukuti, berikut diantaranya:
1. Ijma' Sarih
Ijma' Sarih merupakan suatu kesepakatan permasalahan yang di ungkap secara langsung oleh para mujtahid pada suatu masa. Misalnya, apabila dihadapkan pada mereka suatu permasalahan yang tidak ada dalil nya di dalam Al-Qur'an secara jelas, kemudian salah satu di antara mereka menyikapi permasalahan tersebut dengan sikap yang sama, hingga terjadi sebuah kesepakatan atas permasalahan yang dihadapkan. Kesepakatan ini baik berupa ungkapan dari para mujtahid, tulisan yang di publikasikan atau berbentuk perbuatan. Melakukan Ijma' tidak harus dalam satu tempat dengan cara mengumpulkan semua imam mujtahid di suatu negri, tetapi bisa dilakukan dengan cara salah satu imam mujtahid mengemukakan pendapatnya (berfatwa) atas suatu permasalahan, kemudian pendapat ini di dengar oleh para mujtahid yang lain dan mereka berpendapat yang sama dengan yang pertama, maka disebut dengan Ijma'.
ADVERTISEMENT
2. Ijma' Sukuti
Ijma' Sukuti merupakan suatu pendapat yang dikemukakan oleh salah satu imam mujtahid, kemudian pendapat tersebut populer di kalangan para imam mujtahid yang hidup di masa itu. Tetapi para imam mujtahid yang lainnya tidak mengingkari pendapat yang dikemukakan oleh imam mujtahid yang pertama, mereka memilih tidak berkomentar apa-apa. Sebagian ulama memahami bahwa diamnya mereka merupakan indikasi atas persetujuannya.
Terkait Ijma' Sukuti ini, ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, apakah bisa disebut dengan Ijma' (dalam arti sebagai sumber hukum islam) atau tidak? Perbedaan ini sudah dipecah menjadi tiga kelompok, yaitu:
ADVERTISEMENT