Nakba 1948: Bencana yang Didata

Dimitri Mahayana:Dosen Filsafat Sains S3 di STEI ITB.Pakar ICT lulusan Waseda University, Jepang & founder konsultan ICT Sharing Vision, Bandung.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Filsafat Sains Dimitri Mahayana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana ilmu sejarah, arkeologi, dan demografi merekonstruksi pembersihan etnis paling masif di abad ke-20. Berdasarkan data resmi PCBS dan dokumentasi sejarah · 2025
⸻
Bencana Besar yang Tersembunyi di Balik Kata
Dalam bahasa Arab, kata "Nakba" (النكبة) berarti "Bencana Besar". Namun tidak ada kata dalam bahasa mana pun yang cukup untuk merangkum apa yang terjadi antara tahun 1947 dan 1949 di tanah Palestina. Dalam periode tersebut, sekitar 750.000 hingga 957.000 orang Palestina — lebih dari setengah jumlah penduduk asli saat itu — diusir secara paksa dari kota-kota dan desa-desa mereka. Mereka berasal dari berbagai kelas sosial, wilayah perkotaan dan pedesaan, serta lintas agama, baik Muslim maupun Kristen.
Dari perspektif filsafat sains, apa yang membuat Nakba menjadi objek kajian saintifik yang sahih adalah justru kelimpahan datanya. Berbeda dengan tragedi-tragedi yang mencoba menghapus jejak mereka sendiri, Nakba meninggalkan rekam jejak yang sangat kaya: sensus Inggris dari era mandat, catatan militer Zionis, arsip desa-desa yang kemudian hancur, kesaksian korban yang dikumpulkan selama beberapa generasi, serta peta geografis yang memperlihatkan transformasi dramatis sebuah lanskap manusia.
Data Kuantitatif: Apa yang Dicatat Oleh Sains
Jumlah Pengungsi
Badan Pusat Statistik Palestina (PCBS) mencatat bahwa 957.000 warga Palestina mengungsi dari total 1,4 juta penduduk yang tinggal di sekitar 1.300 desa dan kota Palestina pada tahun 1948. Ribuan lainnya mengungsi secara internal di wilayah yang kemudian menjadi Israel. Sumber lain menyebutkan angka antara 750.000 hingga 800.000 pengungsi — perbedaan ini mencerminkan kompleksitas metodologis dalam menghitung populasi yang terdispersi secara masif dalam waktu singkat.
"957.000 warga Palestina mengungsi — dari total 1,4 juta penduduk yang tinggal di sekitar 1.300 desa dan kota."
Penghancuran Fisik
Dimensi fisik Nakba tidak kalah mengerikan. Israel menguasai 774 desa dan kota Palestina. Dari jumlah tersebut, 531 desa dimusnahkan total. Komunitas Palestina yang tersisa berada di bawah pendudukan dan hukum Israel. Lebih dari 70 pembantaian dilakukan oleh geng-geng Zionis terhadap warga Palestina. Lebih dari 15.000 warga Palestina menjadi syahid dalam proses pembersihan etnis ini. Tanah, tanaman, dan properti dirampas atau dihancurkan.
Angka 531 desa yang musnah total ini bukan statistik abstrak. Setiap desa adalah ekosistem sosial yang lengkap: ada pasar, masjid, gereja, sekolah, lapangan bermain anak, kebun zaitun yang sudah berusia ratusan tahun. Ketika sebuah desa dimusnahkan, yang hilang bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga ingatan kolektif, identitas, dan kontinuitas sebuah komunitas manusia.
Plan Dalet: Rencana yang Terstruktur
Para sejarawan mendokumentasikan bahwa pengusiran ini bukan peristiwa spontan atau akibat perang yang tidak dapat dihindari, melainkan hasil pelaksanaan rencana politik dan militer yang dirancang secara sistematis yang dikenal sebagai Plan Dalet.
Plan Dalet direkonstruksi oleh akademisi Palestina Walid Khalidi dan dianalisis secara mendalam oleh sejarawan Israel Ilan Pappé. Menurut Pappé, eksekusi Plan Dalet menggunakan serangkaian "metode pembersihan" yang sesuai dengan definisi pembersihan etnis menurut parameter PBB. Pengakuan ini sangat signifikan: ia datang bukan dari sumber Palestina atau Arab yang mungkin dianggap memihak, melainkan dari seorang sejarawan Israel yang memeriksa arsip negaranya sendiri.
Ideologi di Balik Pembersihan
Pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina telah direncanakan sejak akhir abad ke-19 dan berlanjut sepanjang abad ke-20 oleh gerakan Zionis melalui berbagai rencana pemindahan penduduk yang dibahas di berbagai forum. Hal ini didukung oleh banyaknya tulisan dan pernyataan para pemimpin Zionis yang tercatat dalam arsip sejarah.
"Pada tahun 1938, David Ben Gurion menyatakan di hadapan eksekutif Badan Yahudi: 'Saya mendukung pemindahan paksa, saya tidak melihat sesuatu yang tidak bermoral di dalamnya.'"
Ketika Ben Gurion pada Juni 1948 menyatakan di Dewan Menteri niatnya untuk mencegah kembalinya pengungsi Palestina dengan cara apa pun yang dianggap perlu, hal ini menunjukkan adanya tujuan politik yang jelas: memastikan masyarakat Palestina tidak kembali ke tanah mereka. Niat yang diucapkan secara eksplisit oleh pemimpin negara adalah salah satu standar pembuktian tertinggi dalam hukum internasional.
Transformasi yang Disengaja: Geografi dan Demografi
Setelah peristiwa Nakba, terjadi perubahan besar yang bersifat permanen pada kondisi Palestina. Masyarakat Palestina terpecah menjadi tiga kelompok berbeda di tempat yang berbeda: yang mengungsi ke negara-negara Arab, yang tetap tinggal di wilayah Israel, dan yang berada di Tepi Barat, Gaza, serta Yerusalem. Kesatuan sosial yang sebelumnya utuh hancur seketika.
Seperti dijelaskan antropolog Israel Jeff Halper, terjadi "transformasi kolonial" di mana wilayah yang sebelumnya dihuni masyarakat Palestina berubah menjadi wilayah yang didominasi oleh penduduk baru. Akibatnya, masyarakat asli berubah dari mayoritas menjadi minoritas — sebuah pembalikan demografis yang jarang terjadi secara damai dan wajar dalam sejarah manusia.
Bahkan upaya penghapusan jejak dilakukan secara sistematis. Jewish National Fund (JNF) menggunakan reboisasi sebagai alat untuk menghapus sisa-sisa fisik dan simbolis dari desa-desa Palestina yang dihancurkan. Di bawah dalih konservasi, penanaman pohon digunakan untuk menyembunyikan realitas pengusiran massal, pembersihan etnis, dan perampasan lahan. Ketika sains — dalam hal ini ekologi dan kehutanan — digunakan untuk menutupi kejahatan, maka kritis terhadap sains bukan sekadar pilihan akademis, melainkan kewajiban moral.
Hak Kembali yang Diingkari
Populasi Palestina yang terusir dan dirampas tidak pernah diizinkan oleh berbagai pemerintahan Israel untuk kembali ke tempat asal mereka, juga tidak pernah diberi kompensasi, sebagaimana diatur dalam Resolusi PBB 194 (III) tahun 1948. Resolusi Majelis Umum PBB yang diadopsi Desember 1948 itu dengan tegas menyatakan bahwa para pengungsi yang ingin kembali ke rumah mereka dan hidup damai dengan tetangga-tetangganya harus diizinkan melakukannya, dan bagi mereka yang memilih untuk tidak kembali, harus diberikan kompensasi. Namun hingga saat ini, ketentuan tersebut belum pernah dilaksanakan secara nyata.
Di sinilah peran sains dalam penegakan keadilan menjadi sangat jelas: ia membuat pengingkaran menjadi semakin sulit. Setiap data yang dicatat, setiap arsip yang dijaga, setiap kesaksian yang didokumentasikan adalah sebuah argumen yang terus hidup — menolak untuk dilupakan dan menuntut untuk diakui.
⸻
Artikel ketiga dalam seri ini akan membahas Naksa 1967 dan blokade Gaza: gelombang pengusiran kedua yang menandai dimulainya pendudukan militer total atas seluruh wilayah Palestina bersejarah.
