Sains, Hukum, dan Keadilan

Dimitri Mahayana:Dosen Filsafat Sains S3 di STEI ITB.Pakar ICT lulusan Waseda University, Jepang & founder konsultan ICT Sharing Vision, Bandung.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Filsafat Sains Dimitri Mahayana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerangka genosida Stanton, putusan ICJ, suara komunitas ilmiah, dan seruan tindakan atas nama data. Berdasarkan analisis Dr. Gregory Stanton, putusan ICJ, dan jurnal ilmiah internasional · 2025
⸻
Dr. Gregory Stanton dan "10 Tahap Genosida"
Dr. Gregory Stanton adalah pendiri Genocide Watch dan arsitek teori "10 Tahap Genosida" yang menjadi rujukan global dalam deteksi dini dan analisis genosida. Kontribusinya bukan hanya akademis — kerangka yang ia kembangkan telah digunakan oleh PBB, ICC, dan berbagai lembaga kemanusiaan internasional sebagai instrumen diagnosis dan pencegahan.
Dalam analisisnya tentang Gaza, Stanton menyatakan bahwa kita menyaksikan "genosida ganda" — dua tindakan genosida: yang pertama dilakukan Hamas terhadap warga Israel pada 7 Oktober, dan yang kedua dilakukan Israel terhadap warga Palestina sebagai balasannya. Pengakuan Stanton bahwa ia mengakui kejahatan dari kedua pihak justru memperkuat kredibilitas analisisnya.
Definisi Genosida: Apa Kata Konvensi 1948?
Pasal II Konvensi Genosida mendefinisikan genosida sebagai tindakan-tindakan berikut yang dilakukan dengan niat untuk memusnahkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama: membunuh anggota kelompok; menyebabkan luka fisik atau mental serius terhadap anggota kelompok; secara sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan membawa kehancuran fisik, seluruhnya atau sebagian; menerapkan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; serta memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.
Pembuktian: Data Gaza dalam Kerangka Konvensi
Ketika kita menempatkan data yang telah kita kumpulkan dalam seri artikel ini ke dalam kerangka Konvensi Genosida, korespondensinya sangat jelas. Untuk kriteria pertama — membunuh anggota kelompok — buktinya adalah 68.000 lebih warga Palestina tewas, termasuk 18.000 lebih anak-anak dan 12.000 lebih perempuan, dalam pembunuhan yang terjadi secara massal dan sistematis.
Untuk kriteria kedua — menyebabkan luka fisik atau mental serius — buktinya adalah 125.000 lebih orang terluka, kelaparan yang disengaja dengan 65 anak meninggal karena kelaparan, dan krisis air dengan pasokan 3–5 liter per orang per hari yang jauh di bawah standar kemanusiaan. Untuk kriteria ketiga — menciptakan kondisi kehidupan yang memusnahkan — buktinya adalah penghancuran 90% unit rumah, 500 lebih sekolah dan universitas, 828 masjid, 3 gereja, seluruh infrastruktur vital, blokade total, dan kondisi Gaza yang menjadi "tidak layak huni".
Pembuktian Niat: Pernyataan yang Tercatat
Menurut Stanton, niat dalam genosida (dolus specialis) dapat dibuktikan melalui dua cara: pernyataan atau perintah dari pemimpin atau komandan militer, dan pola sistematis dari tindakan-tindakan genosida. Bukti dari kedua jalur ini tersedia untuk kasus Gaza.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengutip perintah ilahi untuk "membunuh setiap orang Amalek" — sebuah seruan untuk melakukan genosida dalam kerangka keagamaan. Presiden Isaac Herzog menyatakan "ini tidak benar, retorika tentang warga sipil yang tidak sadar, tidak terlibat." Menteri Pertahanan Yoav Gallant menyebut "kami melawan binatang manusia" dan memerintahkan "pengepungan total" Gaza. Pemimpin Israel lainnya menyatakan "tidak ada yang tidak bersalah" di Gaza.
"Niat sebuah negara dapat dibuktikan melalui pola sistematis tindakan genosida. — Dr. Gregory Stanton"
Stanton menekankan bahwa meskipun para pemimpin Israel menyatakan tidak bermaksud menghancurkan rakyat Palestina sebagai kelompok, pola tindakan yang sistematis — yang terlihat dari penghancuran menyeluruh wilayah Gaza, pengeboman rumah sakit, pembunuhan pekerja kemanusiaan, serta blokade yang menyebabkan kelaparan — membuktikan sebaliknya.
Mahkamah Internasional: Hukum Berbicara
Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan serangkaian putusan yang semakin tegas. Pada 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya tindakan genosida, memastikan militernya tidak melakukan tindakan tersebut, mencegah dan menghukum hasutan genosida, serta mengizinkan bantuan kemanusiaan. Pada 28 Maret 2024, ICJ menambahkan kewajiban Israel untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan yang tidak terhalang di seluruh Gaza. Pada 24 Mei 2024, ICJ mengeluarkan perintah paling tegas: menghentikan serangan militernya di Rafah yang dapat mengakibatkan kondisi kehidupan yang membawa kehancuran fisik.
Puncaknya, pada 22 Oktober 2025, ICJ mengeluarkan pendapat hukum yang sangat signifikan: menegaskan bahwa pemblokiran bantuan dan penggunaan kelaparan sebagai metode perang oleh Israel merupakan bentuk genosida; menyatakan bahwa pasokan bantuan ke Gaza tidak memadai berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat; menegaskan kewajiban Israel untuk menyetujui dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan; serta secara tegas menolak klaim Israel terhadap UNRWA dan menegaskan kembali peran penting lembaga tersebut.
Suara Komunitas Saintifik Internasional
Stanton mencatat bahwa sebagian besar ilmuwan genosida mengakui bahwa penghancuran warga Palestina di Gaza oleh Israel adalah genosida. Bahkan Dr. Omar Bartov — seorang ilmuwan Holocaust dan genosida terkemuka yang awalnya ragu-ragu menggunakan kata "genosida" untuk tindakan Israel — kini telah menyimpulkan bahwa ia "tahu ketika melihatnya": mampu mengenali secara langsung bahwa suatu peristiwa memenuhi ciri-ciri genosida.
Studi The Lancet (Januari 2025) memberikan kontribusi metodologis penting: menggunakan triangulasi data dari catatan rumah sakit, survei online, dan obituari media sosial; menemukan bahwa angka kematian traumatis 40 persen lebih tinggi dari laporan resmi; dan membuktikan bahwa data lokal (yang sering dicurigai bias) justru cenderung under-reporting, bukan over-reporting. Artinya, angka resmi yang sudah mengerikan itu sesungguhnya masih merupakan batas bawah dari kenyataan yang sebenarnya.
Sintesis dan Kesimpulan
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap data statistik dari PCBS, laporan PBB, dokumentasi sejarah, kerangka genosida Dr. Gregory Stanton, dan putusan Mahkamah Internasional, beberapa kesimpulan dapat ditarik. Pertama, pembersihan etnis Palestina telah berlangsung secara sistematis sejak Nakba 1948, dengan 957.000 pengungsi, penghancuran 531 desa, dan lebih dari 70 pembantaian. Kedua, gelombang pengusiran berlanjut pada Naksa 1967 dengan 200.000 lebih pengungsi, dan terus berlangsung hingga kini dengan 2 juta warga Gaza mengungsi secara internal sejak Oktober 2023. Ketiga, genosida di Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, termasuk 18.000 anak-anak, dan menyebabkan 90% populasi Gaza mengungsi. Keempat, penghancuran infrastruktur telah mencapai tingkat yang menjadikan Gaza tidak layak huni. Kelima, total korban jiwa Palestina sejak Nakba 1948 telah melampaui 154.000 syahid.
Seruan Tindakan: Apa yang Dituntut Sains dari Kita
Komunitas internasional memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida untuk mengambil tindakan diplomatik dan ekonomi untuk menghentikan genosida (mencegah); mendukung proses peradilan di ICC dan ICJ (menghukum); melindungi bukti dan korban (memastikan akuntabilitas); menjamin akses kemanusiaan tanpa hambatan (memfasilitasi bantuan); serta mengimplementasikan Resolusi PBB 194 tentang hak kembali pengungsi Palestina (mewujudkan hak kembali).
Penutup: Ketika Diam Bukan Lagi Pilihan
"Satu-satunya cara menghentikan kejahatan perang dan genosida di Gaza adalah menghentikan perang ini. — Dr. Gregory Stanton"
Dari total 15,49 juta warga Palestina di dunia pada tahun 2025, 7,8 juta jiwa (50,3%) hidup di diaspora, menjadi pengungsi atau keturunan pengungsi yang tidak pernah diizinkan kembali ke tanah air mereka. Di Jalur Gaza, 66,1% penduduknya adalah pengungsi — dua dari setiap tiga orang. 5,9 juta pengungsi terdaftar masih menanti hak kembali mereka yang dijamin Resolusi PBB 194.
Ketika sains menunjukkan bahwa setiap data mewakili kehidupan nyata yang terdampak secara mendalam, maka diam bukan lagi pilihan. Keadilan menuntut tindakan. Ilmu pengetahuan, dalam pengertian yang paling mulia, bukan hanya tentang memahami dunia — tetapi tentang mengubahnya.
⸻
Seri artikel ini dilengkapi dengan file data statistik terpisah yang memuat ringkasan angka-angka utama dan daftar referensi lengkap.
