Sebelum Beli Rumah, Yuk Kenali 9 Istilah KPR Berikut ini!

Reza Fadhila
Hallo saya reza, hobi saya menulis dan kini menjadi salah satu karyawan diperusahaan multinasional di Jakata. Di sini saya hanya membagikan tulisan sesuai dengan passion saya.
Konten dari Pengguna
23 Maret 2018 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Reza Fadhila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebelum Beli Rumah, Yuk Kenali 9 Istilah KPR Berikut ini!
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kredit pemilikan rumah alias KPR mungkin sudah sering terdengar di telinga kita. KPR adalah layanan dari bank bagi masyarakat yang hendak membeli rumah dengan cara kredit. Layanan ini sangat membantu bagi Anda yang ingin segera tinggal di rumah sendiri tapi memiliki dana terbatas untuk membeli dengan cara tunai.
ADVERTISEMENT
Karena banyaknya istilah ketika mengajukan KPR, tidak jarang banyak yang bingung dengan istilah-istilah KPR di dalamnya. Agar tidak salah langkah, simak beberapa istilah KPR berikut ini.
1. Appraisal
Survey yang dilakukan pihak bank terhadap rumah yang akan Anda beli untuk menentukan harganya. Harga rumah tersebut berpengaruh terhadap jumlah KPR yang akan Anda terima. Misalnya, Anda membeli rumah senilai 500 juta, namun menurut bank harga rumah tersebut hanya 300 juta. Maka jumlah kredit pemilikan rumah yang akan Anda terima hanya 300 juta.
2. Agunan
Aset yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Dalam KPR, sertifikat rumah yang akan ditahan oleh bank untuk dijadikan agunan. Jadi jika pembayarannya tidak lunas, rumah akan disita oleh bank.
ADVERTISEMENT
3. Alih Debitur
Melunasi cicilan KPR dengan cara menjual rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR. Dengan kata lain, yang melanjutkan cicilan KPR adalah orang yang membeli rumah itu.
4. Angsuran
Jumlah pembayaran KPR per bulan dalam jangka waktu tertentu. Nominal setiap bulannya sudah termasuk angsuran pokok kredit dan bunga.
5. Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen bukti bahwa transaksi rumah tersebut sah di mata hukum. Kenapa disebut sah? Karena di dokumen tersebut terdapat tanda tangan notaris atau pejabat pembuat akta tanah.
6. Akad
Tak hanya dalam pernikahan, dalam Kredit Pemilikan Rumah juga ada yang disebut akad. Yaitu perjanjian atau komitmen yang dibuat oleh Bank dan nasabah untuk menjalani hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Komitmen yang dilanggar akan terkena sanksi.
ADVERTISEMENT
7.BI Checking
Tak banyak orang tahu mengenai kosakata ini. BI checking adalah pemeriksaan riwayat kredit nasabah yang mengacu pada data BI (Bank Indonesia). Poin ini juga salah satu pengaruh kenapa pengajuan KPR Anda ditolak. Hati-hati jika Anda punya tunggakan kredit dari bank manapun, bisa jadi Anda masuk daftar hitam BI, artinya akan susah memperoleh KPR.
8. Booking Fee
Sejumlah dana yang dibayarkan ke developer sebagai bukti bahwa nasabah serius ingin membeli rumah yang dibangun. Dengan membayar booking fee akan mengurangi beban DP atau uang muka.
9. Down Payment (DP / Uang Muka)
Sejumlah uang yang diserahkan pada developer sebagai pembayaran awal atas KPR. Pada tahun 2016 lalu, BI menurunkan presentase DP rumah dari 20% menjadi 15%.
ADVERTISEMENT
Itulah sederet istilah-istilah KPR. Apakah ada istilah yang belum Anda dengar sebelumnya? Tenang! Jika belum paham, tak ada salahnya Anda menanyakan langsung ke pihak bank mengenai KPR. Sebab lewat pemahaman ini kita bisa memaksimalkan keuangan sebelum mengajukan kredit.