Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Siapkan Biaya Ini Juga Saat Beli Apartemen!
1 April 2018 12:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Reza Fadhila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memiliki apartemen tentunya keinginan semua orang, baik untuk hunian maupun investasi. Berdasarkan data rumah.com Property Affordability Sentiment Index H2–2017, sebanyak 57% dari 1.020 responden di Indonesia kini memilih apartemen sebagai tipe hunian yang akan dibeli. Hal ini merupakan peningkatan jika dibandingkan survei pada Semester 2 tahun 2016, di mana hanya 35% responden yang tertarik membeli apartemen. Pertanyaannya, apakah Anda juga berencana membeli apartemen?
ADVERTISEMENT
Tidak dapat dipungkiri, bahwa harga apartemen memang sangatlah fantastis. Hal ini dikarenakan beberapa faktor di antaranya, letak apartemen yang strategis dan memiliki sejumlah fasilitas apartemen yang lengkap.
Tapi, tahukah Anda di samping harga apartemen yang harus dibayar baik tunai atau menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ada biaya yang sering kali menjadi “siluman” saat membeli apartemen? Tidak semua orang menyadari akan hal ini, bahwa membeli apartemen bukan sekedar harga jual yang tercantum, namun juga meliputi biaya sesudahnya. Lalu, apa sajakah biaya-biaya tersebut? Berikut ulasannya.
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Biaya tambahan pertama adalah PPN. Biaya ini harus di bayar apabila harga properti yang dibeli di atas Rp42 juta. Dengan demikian, setiap pembelian apartemen akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual. Di mana PPN ini harus Anda bayarkan melalui developer, termasuk pelaporannya dilakukan oleh developer.
ADVERTISEMENT
2. BPHTB (Biaya Perolehan Harga Tanah & Bangunan)
Biaya tambahan ini berlaku terhadap semua transaksi apartemen, baik baru maupun lama. Biaya BPHTB ini sudah ditetapkan yaitu sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
3. PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah)
Dalam pembiayan ini tidak semua apartemen harus membayarkan PPnBN. Namun diwajibkan bagi apartemen dengan harga di atas Rp2 miliar. Besar biaya yang harus dibayarkannya adalah sebesar 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi. Di mana biaya ini akan dikenakan bagi apartemen yang dibeli dari developer bukan perseorangan.
4. AJB (Akta Jual-Beli) dan BBN (Biaya Balik Nama)
Biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar kurang lebih 1% dari harga apartemen.
ADVERTISEMENT
5. Biaya Bank
Biaya ini akan muncul ketiaka membeli apartemen dengan fasilitas KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Biaya bank ini meliputi biaya administrasi di antaranya:
Jadi, tidak hanya menyiapkan uang untuk membayar apartemennya saja, tapi kamupun harus menyiapkan uang untuk biaya-biaya di atas. Jangan lupa, sebelum membeli apartemen pastikan kondisi finansial kalian dalam keadaan baik agar kedepannya tidak ada masalah. Untuk itu, persiapkanlah mulai dari sekarang!