Bank dan Berbagai Sumber Dana

Fiona Ramadhini
Mahasiswi IPB University
Konten dari Pengguna
20 Maret 2022 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fiona Ramadhini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto : shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto : shutterstock.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank adalah sebuah lembaga yang melaksanakan fungsinya pada lalu lintas pembayaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan. Berdasarkan pelaksanaannya, bank terdiri dari dua jenis. Yaitu bank konvensional dan bank syariah. Terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya, seperti perbedaan prinsip, sistem operasional, kesepakatan formal, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Banyak bank di Indonesia yang telah berdiri saat ini. Mulai dari bank milik pemerintah maupun milik swasta. Bank milik negara sampai dengan bank mancanegara. Dilansir dari data Statistik Perbankan Indonesia OJK, per Juli 2021 tercatat 107 bank yang terdapat di Indonesia dari sebelumnya yang terdapat 200 bank di Indonesia.
Menurut Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, fungsi dari perbankan adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana sekaligus sebagai lembaga yang menyalurkan dana masyarakat. Namun, pernahkah Anda mendengar fungsi intermediasi bank? Fungsi intermediasi adalah fungsi yang menggambarkan perputaran uang di bank.
Bank menghimpun uang dari nasabah sebagai dana simpanan bank. Kemudian bank menyalurkan pinjaman uang kepada debitur. Lalu debitur harus menghasilkan sejumlah uang berupa return kepada bank. Terakhir, nasabah mendapatkan return dari bank. Pada perbankan konvensional, return yang dimaksud adalah bunga bank. Sedangkan pada perbankan syariah, return yang dimaksud adalah bagi hasil.
ADVERTISEMENT
Namun, tahukah Anda? Selain dari dana simpanan nasabah, uang yang dihimpun dan diputarkan oleh bank juga berasal dari sumber dana lain. Beberapa sumber tersebut adalah :
1. Dana Pihak Kesatu
Dana ini adalah dana yang dihimpun dari para pemilik bank. Terdiri dari dana yang dibayarkan sebagai setoran dari para pemegang saham. Manfaat yang diperoleh dari menghimpun sumber dana pihak kesatu adalah bank tidak perlu bersusah payah untuk menyediakan bunga yang tinggi kepada para pemegang saham.
2. Dana Pihak Kedua
Dana pihak kedua adalah dana yang didapat dari pihak lain. Pihak yang dimaksud adalah bank atau lembaga lain. Bentuk pinjaman ini beragam jenisnya. Untuk lebih jelas, kita akan bahas lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia memberi likuiditas kepada bank-bank umum sebagai salah satu fungsi bank sentral. Fungsi tersebut adalah sebagai pengatur likuiditas uang. Secara sederhana, bank umum berfungsi untuk meminjamkan sejumlah dana kepada debitur, tetapi bank sentral berfungsi untuk menyediakan dana kepada bank-bank umum dalam pemenuhan kebutuhan dana.
Jika terdapat keadaan mendesak, bank dapat meminjam dana dari bank lain. Namun, pinjaman tersebut memiliki jangka waktu pengembalian yang relatif singkat, seperti sebulan, seminggu atau bahkan sehari. Bahkan, ada juga pinjaman antarbank yang dikembalikan dalam jangka waktu semalam disebut overnight call money.
Berbeda dengan call money, terdapat juga dana pinjaman antarbank yang dipinjam dalam jangka waktu pengembalian yang cukup lama. Namun, tentu terdapat perjanjian peminjaman dana yang disertai dengan kesepakatan dan prasyarat tertentu dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
3. Dana Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga adalah dana yang berasal dari nasabah bank itu sendiri. Dapat dikatakan bahwa uang yang Anda simpan di dalam bank sebagai bentuk simpanan adalah dana pihak ketiga. Adapun cara mengupayakan nasabah agar tertarik untuk menghimpun dana di bank adalah dengan memberikan beberapa benefit dan fasilitas menarik serta memberi return berupa bunga atau bagi hasil (bagi perbankan syariah) yang besar bagi nasabah. Dana pihak ketiga ini menjadi tolak ukur utama keberhasilan sebuah bank. Semakin banyak masyarakat yang menghimpun dana di bank tersebut, semakin banyak kepercayaan yang diberi masyarakat kepada bank tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sumber dana bank berasal dari tiga pihak. Dana pihak kesatu (oleh bank itu sendiri), dana pihak kedua (oleh bank lain), dan dana pihak ketiga (oleh nasabah). Semoga artikel ini dapat membantu menjawab salah satu rasa ingin tahu anda mengenai industri perbankan di Indonesia.
ADVERTISEMENT