Konten dari Pengguna

Korupsi dan Dampaknya: Memupuskan Harapan Rakyat!

fiqihdwinada

fiqihdwinada

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas singaperbangsa karawang.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari fiqihdwinada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: freepik.com/gambaran suap-menyuap didalam sebuah instansi atau korporasi.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: freepik.com/gambaran suap-menyuap didalam sebuah instansi atau korporasi.

Dewasa ini masalah korupsi tidak ada habis-habisnya untuk dibicarakan oleh publik, terutama oleh media massa baik lokal maupun nasional. Di Indonesia, semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan sumber-sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negeri untuk melakukan praktik-praktik korupsi. Sudah begitu banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia, salah satunya dengan membentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex Specialis dan kepastian hukum pemberantasan korupsi.

Definisi Korupsi

Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu para pakar memberikan definisi tentang korupsi:

1. Baharuddin Lopa berpendapat bahwa korupsi merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum.

2. Jeremy Pope, seorang aktivis dari New Zeland mengartikan korupsi sebagai perilaku yang dilakukan oleh pejabat, yang secara tidak wajar dan tidak sah membuat diri mereka serta olah lain mendapatkan keuntungan dengan menyalahgunakan wewenangnya.

3. Menurut pengajar filsafat di Universitas Sanata Dharma (USD), Haryatmoko, definisi korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisi penyalahgunaan informasi, keputusan, pengaruh, uang dan/atau kekayaan demi kepentingan dan keuntungan dari pihaknya sendiri.

Jenis-Jenis Korupsi

Jenis korupsi diatur di dalam 13 pasal di Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi yaitu:

1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara;

2. Suap-menyuap;

3. Penggelapan dalam jabatan;

4. Pemerasan;

5. Perbuatan curang;

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan; dan

7. Gratifikasi.

Dampak Korupsi

Korupsi bagaikan sel-sel kanker mematikan yang apabila tidak segera diberantas, akan menggerogoti sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari berbagai aspek kehidupan. Berikut adalah dampak dari perbuatan korupsi, yaitu:

1. Merusak Fondasi Ekonomi

Korupsi memiliki dampak yang merusak pada ekonomi suatu negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan yang lebih besar antara kelompok masyarakat.

2. Melemahkan Sistem Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan sering menjadi sasaran empuk korupsi. Kurangnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan dapat berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia dan taraf kesehatan masyarakat.

3. Menghancurkan Keadilan Sosial

Korupsi menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap layanan publik. Masyarakat yang kurang mampu seringkali menjadi korban utama, sementara elite koruptor memperoleh fasilitas dan keistimewaan tanpa batas. Hal ini mengancam prinsip-prinsip keadilan sosial yang merupakan landasan negara.

4. Menurunkan Kepercayaan Publik

Tindakan korupsi yang merajalela mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Korupsi menciptakan citra negatif terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik, menggerus fondasi kepercayaan publik yang merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas negara.