Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Membedah Kebijakan Pembagian Keuntungan dan Perlindungan Hukum bagi Investor
21 November 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Safira Suryani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia investasi, pemegang saham atau investor memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan. Salah satu aspek krusial bagi para investor adalah kebijakan pembagian keuntungan, yang dapat mencerminkan kesehatan finansial dan strategi jangka panjang suatu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Proses pembagian keuntungan yang pertama adalah melalui pembagian dividen dan gaji. Cara ini dapat dipilih jika Anda dan rekan kerja tidak hanya menyumbang modal dalam bentuk uang, tetapi juga terlibat aktif dalam mengelola usaha tersebut.
Selain itu, pembagian keuntungan juga bisa dilakukan melalui pembagian berdasarkan persentase saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham. Semakin banyak saham yang dimiliki oleh seorang investor, semakin besar proporsi keuntungan yang akan diterima.
Namun, di balik kebijakan pembagian keuntungan yang terlihat sederhana, terdapat kompleksitas yang memerlukan pemahaman mendalam, seperti bagaimana perlindungan hukum diterapkan untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang saham dihormati dan dilindungi. Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham, yaitu:
1. Mengajukan Gugatan Terhadap Perusahaan
Perlindungan hukum ini merujuk pada tindakan hukum yang diambil oleh pemegang saham untuk melindungi kepentingan mereka ketika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi atau komisaris perusahaan.
ADVERTISEMENT
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa direksi dan komisaris bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.
2. Perusahaan Membeli Kembali Saham dengan Harga Wajar
Perlindungan hukum ini merujuk pada tindakan perusahaan yang melakukan pembelian kembali saham yang telah diterbitkan di pasar dengan harga yang dianggap adil dan sesuai dengan nilai pasar saat itu.
Pembelian kembali saham dapat meningkatkan nilai saham yang terisisa di pasar, karena jumlah saham yang beredar berkurang, sehingga potensi laba per saham meningkat. Selain itu, perusahaan menunjukkan komitmennya untuk menghargai pemegang saham dan menciptakan kepercayaan di pasar.
Safira Suryani, Mahasiswi Manajemen Universitas Pamulang.