Konten dari Pengguna

Muzara'ah dalam Kacamata Islam

FIRDA AULIA

FIRDA AULIA

Mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari FIRDA AULIA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi foto : pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto : pixabay

Kata muzara'ah mungkin terdengar asing. Muzara'ah dalam ekonomi syariah merupakan kerja sama yang bersifat menguntungkan dan menyejahterakan kedua belah pihak.

Apa itu muzara'ah? Secara bahasa muzara'ah berarti kerja sama pada bidang pertanian antara pihak pemilik tanah dan petani penggarap. Muzara'ah berarti pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian sedangkan bibit pertanian disediakan oleh penggarap tanah.

Hukum kerja sama dalam bentuk muzara'ah menurut mayoritas ulama fiqh adalah mubah atau boleh. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW berikut.

Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah -buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R. Muslim)

Lalu bagaimana implementasi akad muzara'ah dalam Islam ?

Seseorang memiliki tanah atau lahan pertanian disebuah desa, akan tetapi ia tidak memiliki kemampuan atau keahlian bagaimana cara untuk mengelola lahannya. Petani penggarap sebagai pihak kedua berperan sebagai orang yang mampu mengelola lahan pertanian. Apabila keduanya memutuskan untuk melakukan kerja sama kemudian bersepakat, maka terjadilah akad kerja sama atau akad muzara'ah. Artinya, pada kesepakatan tersebut antara pemilik lahan dan petani penggarap telah memutuskan untuk kerja sama dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Menurut saya, akad muzara'ah merupakan praktik kerja sama yang efektif untuk diimplementasikan pada masa kini dan orang-orang yang memiliki kemampuan atau keahlian akan tetapi tidak memiliki lahan pertanian. Hal ini memberikan peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Muzara'ah dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan.