Konten dari Pengguna

Universitas Republik Indonesia: Ketika Kebijakan Bicara Sendiri

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Firdaus Rahmadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Universitas foto diambil dari Pixbay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Universitas foto diambil dari Pixbay

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara pada 22 Juli 2026 seharusnya menjadi hari baik bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia. Alih-alih itu, Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 justru memicu gelombang keberatan dari kalangan akademisi, pakar hukum tata negara, hingga anggota DPR yang mengaku tidak pernah diajak bicara soal rencana ini. Ironisnya, sebuah lembaga yang digadang-gadang untuk mencetak pemimpin bangsa masa depan justru lahir dari proses yang, dari sudut pandang komunikasi, nyaris tanpa komunikasi publik sama sekali.

Diskusi tentang URI selama ini banyak berputar di ranah hukum: apakah pendirian sebuah perguruan tinggi cukup dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan pejabat, tanpa Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perdebatan itu penting dan sudah banyak dibahas para ahli hukum tata negara.

Namun ada dimensi lain yang sama seriusnya dan kerap luput dari sorotan: bagaimana kebijakan ini dikomunikasikan, kepada siapa, dan melalui saluran apa. Dari titik itu, URI menjadi studi kasus yang nyaris sempurna tentang bagaimana komunikasi kebijakan publik bisa gagal sejak dari akarnya, jauh sebelum urusan legalitasnya sendiri selesai diperdebatkan.

Sebelum publik sempat membaca konsep kurikulum atau visi akademik URI, yang lebih dulu sampai ke ruang publik adalah gelar "Gubernur" untuk pemimpin sebuah universitas, bukan "Rektor" sebagaimana lazim di perguruan tinggi mana pun di Indonesia. Dalam kajian komunikasi, ini bukan sekadar soal tata nama administratif yang teknis. Nomenklatur adalah bentuk komunikasi simbolik yang membawa muatan makna tersendiri, bahkan sebelum satu kalimat penjelasan resmi pun diucapkan kepada publik.

Istilah "Gubernur" selama ini melekat pada Lembaga Ketahanan Nasional, lembaga yang berorientasi pada pembinaan kepemimpinan dan wawasan kebangsaan, bukan pendidikan akademik dalam pengertian konvensional. Ketika istilah itu dipakai untuk memimpin sebuah "universitas", publik secara otomatis memaknainya bukan sebagai institusi pendidikan tinggi biasa, melainkan sebagai perpanjangan orientasi pembinaan aparatur dan kepemimpinan negara.

Pesan yang tersampaikan lebih dulu bukan "ini kampus baru untuk mencerdaskan anak bangsa", melainkan "ini instrumen baru kekuasaan untuk mencetak kader". Framing semacam ini sulit diperbaiki belakangan, betapa pun rapi narasi yang disusun kemudian, karena kesan pertama dalam komunikasi publik cenderung menempel dan sulit digeser oleh penjelasan susulan.

Kebijakan Tanpa Ruang Bicara

Yang lebih mendasar lagi adalah absennya ruang deliberasi sebelum kebijakan ini diputuskan. Filsuf Jürgen Habermas menyebut ruang publik yang sehat sebagai arena tempat warga negara, melalui argumentasi rasional dan dialog terbuka, ikut membentuk keputusan yang menyangkut hidup bersama. Ciri utamanya adalah proses dari bawah ke atas: gagasan diuji, dibantah, dan disempurnakan sebelum menjadi keputusan yang mengikat semua pihak.

URI lahir dengan pola yang nyaris berkebalikan. Komisi X DPR RI, yang semestinya menjadi mitra pembahasan kebijakan pendidikan, mengaku tidak dilibatkan dan bahkan tidak mengetahui rencana ini sebelum pelantikan berlangsung. Kajian akademik dan konsultasi publik yang idealnya mendahului pendirian institusi pendidikan tinggi tidak tampak di ruang publik. Yang muncul justru rangkaian keputusan yang sudah final: gubernur dan wakil gubernur sudah dilantik, kantor sementara sudah ditentukan, rencana sepuluh kampus sudah diumumkan, semua terjadi sebelum publik sempat bertanya mengapa dan untuk apa.

Inilah yang oleh Habermas disebut dominasi tindakan strategis atas tindakan komunikatif: kebijakan diputuskan lebih dulu oleh kekuasaan, baru kemudian "dikomunikasikan" kepada publik sebagai fakta yang harus diterima. Komunikasi di sini berfungsi sebagai alat legitimasi setelah keputusan diambil, bukan sebagai proses bersama untuk mencapai keputusan itu sendiri. Padahal legitimasi kebijakan publik yang kokoh justru lahir dari kualitas prosesnya, bukan semata dari hasil akhirnya.

Konsekuensi dari absennya ruang deliberasi ini terlihat jelas: pemerintah dan publik akhirnya berbicara dalam dua bingkai atau frame yang sama sekali berbeda, tanpa titik temu. Pemerintah membingkai URI sebagai jawaban atas kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan regenerasi kepemimpinan bangsa, terintegrasi dengan jejaring Sekolah Unggul Garuda dan badan usaha milik negara. Ini adalah bingkai yang menonjolkan visi jangka panjang dan tanggung jawab negara terhadap masa depan generasi muda.

Sebagian akademisi dan publik membingkainya secara berbeda: sebagai pemborosan kelembagaan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, sebagai tumpang tindih fungsi dengan Lemhannas, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan Lembaga Administrasi Negara yang sudah lebih dulu berdiri, serta sebagai kebijakan yang lahir tanpa dasar hukum yang genap. Bingkai ini menonjolkan soal prioritas anggaran, termasuk sorotan atas tunggakan tunjangan dosen berstatus pegawai negeri yang belum terbayar, dan kepatuhan pada tata kelola kelembagaan negara.

Ketika dua bingkai yang berbeda hadir tanpa ada ruang untuk saling bertemu, karena memang tidak pernah dibuka proses dialog sejak awal, yang terjadi bukan diskusi publik yang produktif, melainkan polemik yang saling melewati satu sama lain. Pemerintah merasa niatnya baik namun disalahpahami; publik merasa tidak pernah benar-benar didengar sejak proses perumusan. Kedua pihak sama-sama merasa benar dari kacamata masing-masing, justru karena tidak pernah ada forum bersama tempat kedua bingkai itu diuji dan dipertemukan.

Media massa dan media sosial pada akhirnya menjadi satu-satunya arena tempat kedua bingkai itu bertemu, meski dengan cara yang jauh dari ideal. Alih-alih menjadi ruang publik yang memfasilitasi dialog rasional sebagaimana dibayangkan Habermas, pemberitaan tentang URI justru lebih banyak berfungsi sebagai panggung klarifikasi setelah fakta, tempat pejabat menjawab pertanyaan wartawan satu per satu setelah polemik telanjur membesar.

Media mengambil peran yang seharusnya sudah selesai dilakukan pemerintah lebih dulu: menjelaskan dasar pemikiran, mendengar keberatan, dan merumuskan kebijakan bersama pemangku kepentingan. Ketika ruang deliberasi yang semestinya terjadi sebelum keputusan justru berpindah menjadi tanya jawab sesudah keputusan, kualitas informasi yang diterima publik pun menjadi serpihan-serpihan yang tidak utuh, dan ruang untuk mengubah arah kebijakan menjadi jauh lebih sempit.

Suara yang Tidak Selaras

Kegagalan komunikasi ini bahkan terjadi di internal pemerintah sendiri. Menteri Keuangan menyatakan skema pendanaan URI masih dikaji dan belum bisa dipastikan sumbernya, sementara pejabat URI sendiri sudah lebih dulu bicara soal rencana sepuluh kampus dan integrasi dengan berbagai lembaga lain seperti Lembaga Administrasi Negara. Ketika pejabat-pejabat dalam satu pemerintahan menyampaikan informasi yang belum sinkron ke publik, kepercayaan yang runtuh bukan hanya pada substansi kebijakan, melainkan pada kredibilitas proses komunikasi pemerintah itu sendiri.

Ini adalah prinsip dasar dalam komunikasi krisis maupun komunikasi organisasi: pesan yang tidak selaras dari sumber-sumber yang seharusnya satu suara akan selalu lebih merusak kepercayaan publik dibanding satu pesan tegas yang mengatakan "kami masih mengkaji dan akan menyampaikan kabar lanjutan". Ambiguitas yang dibiarkan terbuka justru mengundang publik mengisi ruang kosong itu dengan spekulasi dan kecurigaan sendiri.

Kritik terhadap URI sesungguhnya bukan ajakan untuk menolak niat mencetak pemimpin bangsa yang berkualitas. Cita-cita itu sah dan patut didukung siapa pun yang peduli pada masa depan bangsa. Namun dari sudut pandang komunikasi, kasus ini mengajarkan sesuatu yang lebih mendasar: kebijakan publik yang besar tidak cukup hanya diumumkan dengan baik, ia harus dibicarakan bersama publik sejak sebelum lahir, bukan setelah keputusannya diketuk. Ruang publik yang deliberatif bukan formalitas administratif yang bisa dilewati demi kecepatan eksekusi, melainkan prasyarat agar sebuah kebijakan memiliki fondasi legitimasi yang kokoh sejak hari pertama ia berjalan.

Era digital sesungguhnya memberi pemerintah banyak instrumen untuk membangun ruang dialog semacam itu, mulai dari konsultasi publik daring, uji publik atas rancangan kebijakan, hingga forum akademik terbuka sebelum keputusan final diambil. Kasus URI justru menunjukkan bahwa instrumen-instrumen itu tersedia, tetapi tidak dimanfaatkan. Pelajaran paling mahal dari kontroversi ini adalah bahwa komunikasi yang datang belakangan, sebaik apa pun narasinya disusun, tidak pernah bisa menggantikan dialog yang seharusnya hadir sejak awal proses perumusan kebijakan.

Barangkali di situlah letak persoalan sesungguhnya bagi URI: bukan semata pada gagasan mencetak pemimpin masa depan, melainkan pada cara pemerintah memperlakukan publik hari ini, sebagai penerima informasi yang tinggal menerima keputusan, bukan sebagai mitra bicara yang layak diajak berunding sebelum sebuah keputusan besar dijatuhkan. Selama pola komunikasi satu arah seperti ini terus berulang, setiap kebijakan besar berikutnya berisiko mengulang nasib yang sama: gagasannya mungkin baik, tetapi jalan lahirnya sudah lebih dulu kehilangan kepercayaan publik.