Konten dari Pengguna

81 Tahun Merdeka: Hukum dan Ilusi Kesejahteraan

Firdaus

Firdaus

Peneliti di Pusat Riset Hukum Brin

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Foto Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Foto Pribadi

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, pertanyaan krusialnya bukan sekadar seberapa jauh Indonesia telah maju, melainkan untuk siapa sebenarnya kemerdekaan, pembangunan, sistem hukum, dan kesejahteraan itu bekerja. Di luar perayaan 17 Agustus 2026, sebuah pertanyaan tetap mengemuka. Apakah kemerdekaan benar-benar telah menjamin ruang hidup, keamanan, keadilan hukum, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat pembangunan terus diwarnai oleh penggusuran, konflik agraria, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, serta ketimpangan dinamika kekuasaan antara negara, korporasi, dan warga. Meskipun pembangunan memang penting, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau skala proyek semata, melainkan juga harus dinilai dari kemampuannya dalam melindungi hak-hak, menjaga ruang hidup, dan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat setidaknya 341 konflik agraria yang mencakup wilayah seluas sekitar 914.574 hektare dan berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Angka ini mencerminkan peningkatan sekitar 15,6 persen dibandingkan tahun 2024. KPA juga mencatat adanya kriminalisasi terhadap 404 warga, serta berbagai bentuk kekerasan yang terkait dengan konflik-konflik agraria tersebut.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Angka-angka tersebut mencerminkan perjuangan para petani, masyarakat adat, dan warga setempat dalam mempertahankan tanah serta penghidupan mereka. Konflik agraria harus dipandang sebagai persoalan hak dan keadilan, bukan sekadar masalah keamanan. Kasus Rempang menyoroti pentingnya hukum sebagai jembatan menuju keadilan, alih-alih sebagai alat untuk melegitimasi proyek pembangunan yang mengorbankan masyarakat.

Di sinilah muncul sebuah paradoks hukum. Hukum itu ada, namun untuk siapa hukum tersebut bekerja? Jika hukum lebih banyak digunakan untuk mengamankan proyek dan kekuasaan daripada melindungi warga, maka hukum tersebut hanya ada secara formal namun kehilangan makna substantif serta fungsi sosialnya.

Pertimbangan serupa perlu diterapkan pada program kesejahteraan seperti inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini memiliki tujuan mulia karena menyangkut gizi, kesehatan, dan masa depan anak-anak bangsa. Namun, seiring dengan meningkatnya anggaran dan cakupan program, tuntutan akan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas pun turut meningkat. Per Oktober 2025, dari 13.347 Unit Layanan Penyediaan Gizi (SPPG), hanya 690 unit yang dilaporkan telah memiliki sertifikasi higiene dan sanitasi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar tersebut, mengingat keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi.

Isu tata kelola juga telah menjadi sorotan hukum. Pada tanggal 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi (MBG) untuk periode 2025–2026. Kasus ini menunjukkan bahwa program kesejahteraan tetap rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, keberhasilan MBG harus diukur berdasarkan aspek keamanan, ketepatan sasaran, transparansi, dan manfaat nyata, bukan sekadar berdasarkan besaran anggaran atau jumlah penerima manfaat.

Hal yang sama berlaku bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembangunan desa tidak boleh bersifat terlalu top-down. Sebaliknya, pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai pelaku aktif melalui partisipasi, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, kebijakan kesejahteraan berisiko memunculkan bentuk-bentuk ketidakadilan baru. Selain itu, integritas hukum merupakan hal yang krusial. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum.

Oleh karena itu, peringatan 81 tahun kemerdekaan harus menjadi momen untuk kembali merenung, dan apa sebenarnya makna kemerdekaan bagi rakyat? Kemerdekaan sejati semestinya dirasakan ketika para petani tidak perlu takut kehilangan lahan mereka, masyarakat adat dapat melestarikan ruang hidup mereka, warga bebas menyuarakan kritik, dana negara dikelola secara bertanggung jawab, dan hukum berlaku adil bagi semua pihak.

Negara memang bisa saja membangun jalan, kawasan industri, dan berbagai proyek strategis. Namun, pembangunan semacam itu kehilangan maknanya jika rakyat kehilangan lahan, masyarakat adat kehilangan ruang hidup, dan hukum kehilangan rasa keadilannya.

Pada akhirnya, saat kita mencapai tonggak sejarah 81 tahun ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar "Apakah Indonesia merdeka?", melainkan "Apakah seluruh warga benar-benar merasakan kemerdekaan dalam ruang hidup mereka, di hadapan hukum, dan dalam kesejahteraan mereka?" Sebab, kemerdekaan sejati tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari rasa takut, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan