Konten dari Pengguna

Absennya Negara dalam Tragedi 27 Agustus

Firdaus

Firdaus

Peneliti di Pusat Riset Hukum Brin

ยทwaktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak warga negara atas hidup bukanlah sekadar statistik mengenai korban kerusuhan, bukan angka-angka yang mudah terlupakan begitu situasi politik kembali stabil. Hak atas hidup adalah hak mendasar yang wajib dilindungi oleh negara dalam situasi apa pun. Oleh karena itu, ketika aksi protes berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban sipil. Pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya mengenai siapa pelakunya, melainkan juga sejauh mana negara telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negara.

Tragedi 27 Agustus 2026 hendaknya menjadi momentum untuk meninjau kembali efektivitas negara dalam mencegah kekerasan, melindungi masyarakat, dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran hukum. Hilangnya nyawa tidak boleh dianggap remeh sebagai konsekuensi tak terelakkan dari pergolakan politik, bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang harus dihormati dan dilindungi.

Tragedi yang menimpa Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai akibat dari eskalasi unjuk rasa. Penyebab kematiannya serta rangkaian peristiwa yang dialaminya, termasuk dugaan kekerasan terhadap Faturrohman, harus dipastikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan. Kendati demikian, jatuhnya korban dari kalangan warga sipil menjadi alasan kuat bagi negara untuk mengevaluasi secara menyeluruh protokol pengamanan unjuk rasa massal demi menjamin keselamatan publik tetap terlindungi.

Dalam perspektif hak asasi manusia, hak untuk hidup merupakan hak fundamental. Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Jaminan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehidupan manusia bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat konstitusional.

Kewajiban negara tidak berhenti pada larangan bagi aparat untuk menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang. Negara juga memiliki kewajiban positif untuk mengambil langkah-langkah yang wajar dan efektif guna mencegah hilangnya nyawa akibat kekerasan, termasuk ketika ancaman datang dari pihak nonnegara.

Karena itu, apabila dalam suatu kerumunan terjadi kekerasan terhadap warga sipil, negara wajib memastikan adanya pencegahan, pengendalian, pertolongan kepada korban, serta penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Namun, penting pula untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pembiaran atau keterlibatan aparat sebelum fakta-fakta tersebut dibuktikan secara objektif. Tuduhan terhadap institusi maupun kelompok tertentu harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian hukum.

Negara modern dibangun atas prinsip bahwa penggunaan kekuatan secara sah harus berada dalam kerangka hukum. Ketertiban umum tidak boleh diserahkan kepada kelompok massa, organisasi kemasyarakatan, ataupun aktor informal yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan sebagai aparat.

Karena itu, setiap dugaan kekerasan, pengeroyokan, atau penyerangan terhadap warga sipil harus diselidiki secara profesional dan transparan, termasuk dugaan keterlibatan individu atau anggota organisasi seperti GRIB Jaya yang namanya muncul dalam pemberitaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. GRIB Jaya melalui kuasa hukumnya, Wilson Colling, telah membantah keterlibatan organisasi maupun anggotanya. Karena itu, pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti sah dan keterlibatan yang terbukti secara hukum.

Di sinilah kehadiran negara yang tegas menjadi sangat penting. Ketegasan tidak berarti melakukan penangkapan secara sembarangan; sebaliknya, hal itu berarti memastikan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindakan kekerasan diproses sesuai hukum, tanpa memandang latar belakang organisasi atau afiliasi politik mereka.

Seruan pemerintah agar masyarakat menahan diri dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan harus dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses hukum tidak digantikan oleh pengadilan opini publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penyelidikan kasus Bambang dan Faturrohman harus menyasar semua pihak yang diduga terlibat baik individu, kelompok, maupun organisasi masyarakat sipil. Secara objektif dan imparsial, dengan proses hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Namun, sikap kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengungkapan fakta.

Langkah Kepolisian Metro Jakarta untuk menahan sejumlah individu harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan proporsional. Dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 273 orang dibebaskan setelah melalui verifikasi, sementara 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak berwenang perlu membedakan antara peserta unjuk rasa, pelaku kekerasan, korban, serta pihak yang mengorganisasi atau mendanai kerusuhan tersebut. Penangkapan bukanlah tujuan akhir. Pengungkapan peran dan identifikasi pihak yang diduga sebagai otak di balik peristiwa itu harus didasarkan pada bukti yang sah.

Jika terdapat bukti yang mengaitkan pihak-pihak yang memerintahkan, mengorganisasi, atau mendanai tindakan kekerasan, mereka semua harus diselidiki sesuai dengan hukum dan bukti yang ada. Sebaliknya, hak-hak mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana juga harus dilindungi, dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.

Prioritas utamanya adalah memastikan bahwa Tragedi 27 Agustus 2026 tidak menjadi awal babak baru dalam sejarah penindakan keras terhadap unjuk rasa di Indonesia. Publik masih mengingat peristiwa 28 Agustus 2025 yang merenggut nyawa Affan Kurniawan (21) seorang pengemudi ojek daring yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) di tengah eskalasi unjuk rasa di kawasan Slipi Pejompongan. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting mengenai perlunya transparansi, evaluasi, dan akuntabilitas dalam menangani situasi yang berisiko memicu kekerasan serta membahayakan keselamatan warga sipil.

Oleh karena itu, tragedi terbaru ini harus diselidiki secara menyeluruh. Penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada individu yang tertangkap melakukan kekerasan di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Bagaimana kekerasan bermula, siapa saja yang terlibat, bagaimana mobilisasi massa terjadi, apakah ada perintah atau koordinasi khusus, serta apakah kelalaian dalam aspek keamanan turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban.

Pada saat yang sama, tuduhan bahwa aparat membiarkan situasi memburuk harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian yang memenuhi ambang batas hukum, pertanggungjawaban harus ditegakkan. Sebaliknya, jika petugas bertindak sesuai prosedur, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Pada akhirnya, mewujudkan keadilan bagi Bambang Setiyawan, Faturrohman, dan seluruh korban bukan sekadar soal menghukum para pelaku. Hal ini merupakan ujian bagi negara untuk menunjukkan kehadirannya, dan bukan hanya saat aparat keamanan berhasil meredam kerusuhan, melainkan saat negara mampu melindungi masyarakat, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Meskipun demokrasi menjamin kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat, kebebasan tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk melakukan kekerasan. Sebaliknya, alasan keamanan tidak boleh digunakan untuk mengabaikan atau membatasi hak-hak warga negara.

Sumber: Foto Pribadi.