Denda Perdamaian: Sebuah Proyeksi Pengampunan Korupsi?

Peneliti di Pusat Riset Hukum Brin
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah hukum yang baru-baru ini menimbulkan kehebohan adalah "denda perdamaian." Sekilas, istilah ini terdengar teknis dan tidak berbahaya, tetapi ketika dikombinasikan dengan kata "koruptor," publik langsung menjadi waspada. Hal ini dapat dimengerti. Skor Indeks Persepsi Korupsi (KPI) Indonesia hampir stagnan selama bertahun-tahun, dan setiap indikasi kelonggaran bagi koruptor secara otomatis menimbulkan kecurigaan.
Situasi ini mencerminkan krisis kepercayaan publik yang akut akibat lemahnya komitmen anti-korupsi negara. Skor Indeks Persepsi Korupsi (KPI) Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan data dari Transparency International Indonesia menunjukkan skor Indonesia anjlok kembali ke 34/100, turun dari skor tahun sebelumnya yaitu 37/100. Ini merupakan penurunan 3 poin (37 menjadi 34). Hal ini telah memicu asumsi bahwa berbagai kebijakan negara cenderung melemahkan, bukan memberantas, tetapi lebih pada mengatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Kontroversi ini dimulai dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku kejahatan, termasuk koruptor, sebenarnya dapat diberikan tidak hanya melalui pengampunan presiden tetapi juga melalui mekanisme denda perdamaian Jaksa Agung, karena Undang-Undang Jaksa Agung yang baru memberikan kesempatan tersebut. Pernyataan ini langsung memicu kritik keras dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, dan bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sederhananya, denda penyelesaian adalah mekanisme untuk menyelesaikan suatu kasus di luar pengadilan. Metode ini memprioritaskan musyawarah dan kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa, di mana pelaku membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sebagai pengganti proses pengadilan biasa.
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Jaksa Agung dan pada dasarnya dirancang untuk kejahatan ekonomi seperti pelanggaran bea cukai, cukai, atau pajak dan bukan untuk korupsi, yang secara khusus diatur oleh Undang-Undang Kejahatan Korupsi.
Kantor Kejaksaan Agung sendiri, melalui Kepala Pusat Informasi Hukum, Harli Siregar, dengan tergesa-gesa menekankan bahwa denda penyelesaian tidak dapat digunakan dalam kasus korupsi, karena secara teknis, korupsi bukanlah pelanggaran hukum sebagaimana didefinisikan dalam pasal tersebut.
Zaenur Rohman, seorang ahli hukum pidana dari Pusat Studi Anti-Korupsi di Universitas Gadjah Mada (UGM), juga menekankan poin yang sama bahwa korupsi secara teoritis dapat dianggap sebagai kejahatan ekonomi, tetapi secara hukum, ia memiliki kerangka hukum tersendiri yang terpisah dari denda penyelesaian.
Jika hukum sudah jelas bahwa denda penyelesaian tidak berlaku untuk pelaku korupsi, mengapa kontroversi ini terus meningkat? Jawabannya sederhana bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum anti-korupsi sudah rapuh.
Ketika seorang menteri hukum, bukan seorang netizen atau politisi oposisi, menyatakan bahwa pelaku korupsi dapat "diampuni" melalui denda penyelesaian, publik memiliki alasan kuat untuk khawatir bahwa wacana ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan uji coba untuk menguji opini publik sebelum benar-benar diimplementasikan melalui interpretasi hukum yang dipaksakan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar historis. Indonesia telah berulang kali menyaksikan bagaimana celah administratif atau interpretasi hukum yang ambigu telah memberikan jalan pintas kepada pelaku korupsi untuk menghindari hukuman fisik yang sesuai, mulai dari pengurangan hukuman yang signifikan, pembebasan bersyarat yang dipercepat, hingga hukuman ringan, semuanya dengan dalih "mengembalikan kerugian negara."
Pola yang berulang ini telah membuat masyarakat memahami bahwa pengembalian hasil korupsi tidak boleh dianggap sama dengan tanggung jawab pidana itu sendiri.
Di sinilah letak masalah utamanya bahwaPasal 4 Undang-Undang Anti Korupsi secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi kerugian keuangan negara tidak menghilangkan hukuman pidana bagi pelaku korupsi.
Prinsip ini sangat penting karena korupsi bukan hanya soal uang yang hilang yang dapat dipulihkan, tetapi lebih merupakan pengkhianatan kepercayaan publik, penyalahgunaan kekuasaan, dan kerusakan sistemik yang dampaknya jauh melebihi angka kerugian negara di atas kertas.
Jika logika "bayar denda, selesaikan kasusnya" dibiarkan merasuki ranah korupsi, efek jera yang telah menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi akan berisiko melemah dan pada akhirnya runtuh.
Terlepas dari kejelasan teknis bahwa denda penyelesaian sengketa secara hukum tidak dapat digunakan untuk kasus korupsi, pernyataan pejabat setingkat menteri yang membuka diskusi ini tetap memiliki konsekuensi. Pernyataan tersebut mengirimkan sinyal, baik disengaja maupun tidak, bahwa beberapa tingkatan pemerintahan sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan pendekatan mereka terhadap korupsi.
Sinyal seperti itu berbahaya, terlepas dari apakah niatnya murni administratif atau politis, karena dapat mengikis semangat penegakan hukum di lapangan dan memberi para pelaku korupsi harapan palsu bahwa solusi damai selalu tersedia.
Ketua Komisi Kejaksaan sendiri menekankan bahwa gagasan pengampunan melalui denda harus memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan tidak dapat lahir dari interpretasi yang longgar semata, terutama mengingat upaya pemberantasan korupsi sejak era reformasi telah terhenti.
Alih-alih kontroversi terbuka mengenai denda penyelesaian, banyak pihak mendorong agar energi legislatif diarahkan pada instrumen yang benar-benar dibutuhkan, seperti RUU Penyitaan Aset, yang jauh lebih relevan untuk memiskinkan para koruptor tanpa menciptakan peluang pengampunan.
Oleh karena itu, hukum yang baik bukan hanya tentang pasal mana yang secara teknis berlaku, tetapi juga tentang pesan moral yang disampaikannya kepada warganya. Selama wacana tentang denda bagi pelaku korupsi terus muncul dan diperdebatkan, publik akan terus memantau.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya tentang pasal mana yang secara teknis berlaku, tetapi juga tentang pesan moral yang disampaikannya kepada warganya. Selama wacana seperti "denda damai" bagi pelaku korupsi terus muncul dan diperdebatkan, publik memiliki hak mutlak untuk terus memantau.
Tujuannya jelas untuk mencegah semangat anti-korupsi terkikis secara perlahan oleh bahasa hukum yang, meskipun teknis, berpotensi menyebabkan kenyataan sederhana bahwa pelaku korupsi dapat dengan aman kembali ke rumah dengan sebagian besar uang curian mereka, hanya dengan sedikit pengurangan, dan tanpa pernah benar-benar dihukum.
*Penulis adalah Peneliti pada Pusat Riset Hukum BRIN Kawasan Gatot Subroto Jakarta.
