Etis dan Hukum Euthanasia dalam Perspektif Perawatan Paliatif

Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Jember
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Firdausy Duhila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika penderitaan fisik menjadi tak tertahankan dan kualitas hidup terus menurun, apa yang seharusnya menjadi pilihan bagi mereka yang menghadapi akhir kehidupan?
Perawatan paliatif menurut WHO yaitu suatu pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien terminal dan keluarga dalam menghadapi penyakit yang mengancam jiwa melalui upaya pencegahan dan pengurangan penderitaan pasien yang dicapai melalui identifikasi dini, penilaian menyeluruh, serta perawatan optimal terhadap masalah yang timbul seperti nyeri yang dirasakan, permasalahan psikologis, sosial, serta spiritual. Keperawatan paliatif memberikan pasien pilihan untuk menghadapi akhir kehidupan dengan martabat serta memastikan bahwa mereka tidak merasa kesakitan atau terisolasi (Shatri et al., 2020). Meskipun perawatan paliatif memberikan pendekatan yang fokus pada peningkatan kualitas hidup pasien dengan penyakit terminal melalui pengelolaan rasa sakit dan dukungan holistik, isu mengenai euthanasia sering kali muncul dan menjadi perdebatan dalam diskusi ini.
Euthanasia adalah suatu kegiatan untuk memperpendek kehidupan seseorang dengan sengaja atau tidak melakukan sesuatu untuk memperanjang kehidupan yang dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri. Dalam konteks perawatan, euthanasia dibagi menjadi dua yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif melibatkan tindakan langsung untuk mengakhiri hidup pasien seperti melebihkan dosis obat atau memberikan obat dengan dosis yang tidak sesuai (Septiana et al., 2017). Sementara euthanasia pasif dilakukan dengan menghentikan perawatan medis yang mendukung kehidupan, seperti menghentikan ventilasi mekanik atau terapi obat yang tidak lagi efektif (Azzuri et al., 2021).
Euthanasia banyak diartikan sebagai kegiatan untuk memperpendek kehidupan seseorang dengan sengaja atau tidak melakukan sesuatu untuk memperanjang kehidupan yang dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri. Dalam praktik keperawatan, keputusan untuk melakukan euthanasia sering kali melibatkan dilema etika yang mendalam, termasuk pertimbangan otonomi pasien, kualitas hidup, dan tanggung jawab profesional perawat(Siregara, 2020). Euthanasia menjadi suatu dilema yang menyangkut hukum dan etik yang mana euthanasia sendiri memiliki sisi negatif yang diartikan sebagai pembunuhan terhadap pasien yang tidak memiliki harapan hidup lagi, namun di sisi lain euthanasia juga dianggap sebagai tidak memperpanjang penderitaan pasien (Suryadi & Kulsum, 2018).
Beberapa negara melegalkan euthanasia seperti Belanda, Belgia, Luxemburg, Oregon, Montana dan Washington. Di negara tersebut euthanasia dilegalkan karena tenaga medis melakukan hal tersebut atas dasar persetujuan pasien dan tidak ada kesalahan yang mereka perbuat pada saat melakukan tindakan euthanasia. Di Belanda, tindakan euthanasia boleh diterapkan namun dengan syarat kondisi pasien terminal, penyakit pasien tidak dapat disembuhkan, dan penderitaan pasien sudah tidak tertahankan (Emina, 2021).
Di Indonesia, tindakan euthanasia bersifat ilegal. Dari perspektif Hak Asasi Manusia, tindakan euthanasia dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini juga dijelaskan dalam UU No 39 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya” (Suoth et al., 2023). Selain itu, Indonesia melarang tindakan euthanasia karena dianggap sebagai menghilangkan dan merampas nyawa orang dengan sengaja yang termasuk dalam pasal 344 KUHP dan Pasal 304 KUHP (Huda et al., 2024).
Dalam sistem kesehatan sendiri, pasien berhak untuk membuat keputusan terkait perawatan yang akan mereka jalani, termasuk juga keputusan dalam mengakhiri penderitaan dalam hidup mereka akibat penyakit terminal yang dialaminya. Dalam kode etik keperawatan menekankan pentingnya menhormati hak pasien terkait perawatan mereka(Azmi et al., 2024). Namun, dalam hal ini perawat juga masih mempertimbangkan implikasi moral dan etika dari tindakan yang dilakukan seperti perawat juga harus mampu mengevaluasi apakah permintaan euthanasia berasal dari pemahaman yang jelas tentang kondisi medis pasien atau dipengaruhi oleh faktor emosional atau psikologis.
Euthanasia masih menjadi perdebatan dan suatu dilemma etis dalam dunia kesehatan terutama pada ranah paliatif. Dalam tindakannya, euthanasia melibatkan keputusan pasien dan tanggung jawab serta profesionalisme tenaga kesehatan. Meskipun beberapa negara melegalkan tindakan tersebut, euthanasia dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama hak manusia untuk hidup. Dalam situasi ini, perawatan paliatif sangat dibutuhkan untuk meringankan penderitaan serta memberikan kenyamanan pada pasien terminal dalam akhir hidupnya.
Daftar Pustaka
Azmi, F., Rahayu, B. Z., Heru, D., & Babo, P. (2024). Legalitas hak pasien dalam menentukan perawatan untuk berobat. 5, 2597–2604.
Azzuri, P., Azzuri, P., & Prasetyo, H. (2021). Tindakan Euthanasia Pasif Oleh Dokter Terhadap Pasien Di Indonesia. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 717–728. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2765
Emina, K. A. (2021). Legal, Social and Ethical Issues in Euthanasia. Jurnal Sosialisasi: Jurnal Hasil Pemikiran, Penelitian Dan Pengembangan Keilmuan Sosiologi Pendidikan, 3, 53. https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v0i3.19963
Fine, R. L. (2001). Depression, Anxiety, and Delirium in the Terminally Ill Patient. Baylor University Medical Center Proceedings, 14(2), 130–133. https://doi.org/10.1080/08998280.2001.11927747
Huda, H., Ismansyah, & Elda, E. (2024). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Unes Law Review, 6(4), 10674–10686. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Septiana, D., Sudarwanto, A. S., & Sulistiyono, A. (2017). IMPLEMENTASI PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP PADA PASIEN TERMINAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK HIDUP. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(2). https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18264
Shatri, H., Faisal, E., Putranto, R., & Sampurna, B. (2020). Advanced Directives pada Perawatan Paliatif. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(2), 125. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i2.315
Siregara, R. (2020). Euthanasia Dipandang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Pasal 344 KUHPidana Di Indonesia. Yure Hermano, 4(1), 53.
Suoth, D. M. B., Pinasang, R., & Lengkong, N. L. (2023). Eksistensi Euthanasia Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. LexEtSocietatis, 11(1), 36–52.
Suryadi, T., & Kulsum, K. (2018). ASPEK ETIKA DAN LEGAL EUTHANASIA. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 18(3). https://doi.org/10.24815/jks.v18i3.18022
World Health Organization (WHO). Essential medicine in palliative care [Internet]. Geneva: WHO; 2013 [cited 8 February 2018]. Available from: http://www.who.int/cancer/palliative/definition/en/
