Narkotika dan Korupsi Adalah Extra Ordinary Crime, Harus Dicegah Sebelum Terjadi

Ketua KPK RI (2019-2023)
Tulisan dari Firli Bahuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saya memandang kejahatan korupsi dan narkotika memiliki hubungan erat karena keduanya termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga perlu upaya dan komitmen bersama, agar duanya dapat dicegah terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan.
KPK dan BNN mempunyai salah satu fungsi yang sama, yaitu mencegah terjadinya kejahatan (korupsi dan narkotika), sebelum kejahatan yang pasti memiliki dampak destruktif bukan hanya bagi pelaku, tapi keluarga dan masyarakat ikut terkena dampak negatifnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini tengah membahas 'payung hukum' agar sinergitas antara BNN dan KPK, tidak melanggar undang-undang apalagi menabrak peraturan yang sudah ada.
Saya dan Kepala Badan Narkotika Nasional, Bapak komjen Pol Heru Winarko sepakat, Meski berbeda objek kejahatannya, namun sinergi tetap perlu dilakukan agar bisa saling menunjang kinerja masing-masing lembaga.
Saya yakin, peran dan kepedulian kita bersama, seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote serta anak bangsa di perantauan, memberi andil yang sangat besar dalam menghapus lembaran kelam kejahatan korupsi dan narkotika di indonesia.
Itu tentunya menjadi tujuan dan cita-cita kita bersama, Indonesia maju, dimana segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia terlindungi serta meningkatnya kesejahteraan umum dan kecerdasan kehidupan bangsa yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bersama kita berantas narkotika dan korupsi, yang telah berurat akar di negeri ini.
