Konten dari Pengguna

Stop! Cukup 2 Pejabat BPN (GTU & S), TSK Korupsi Izin Lahan

Firli Bahuri

Firli Bahuriverified-green

Ketua KPK RI (2019-2023)

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Firli Bahuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketua KPK Firli Bahuri saat ekspose TSK kasus korupsi yang ditangani KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat ekspose TSK kasus korupsi yang ditangani KPK

Rabu, 24 September 2020, kita segenap bangsa Indonesia, kembali memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional yang tentu dilakukan secara sederhana, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih mewabahnya pandemi Covid-19 di negara kita.

Peringatan tahun ini sepatutnya kita jadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air, dengan cara menerapkan fundamental reforma agraria, salah satu Program Prioritas Nasional yang ditetapkan Presiden Jokowidodo secara utuh dan menyeluruh.

Esensinya, Reforma Agraria adalah bagaimana kita melakukan penataan pertanahan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 huruf a,b,c,d dan e, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional.

Syukur Alhamdulillah pada semester I, KPK berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp4,2 Triliun, dimana semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat, sesuai amanat pasal 6 huruf b koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, begitu huruf c yang memberi mandat untuk melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dengan langkah-langkah tersebut, saya dan tentunya kita semua berharap sudah tidak ada lagi praktik korupsi dalam dunia agraria kita, sehingga implementasi Pasal 33 Ayat UUD 1945 dimana ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" dapat benar-benar dirasakan oleh segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote.

Cukup GTU, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) serta saudara S, eks Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, yang dijadikan pesakitan oleh KPK karena perilaku koruptifnya. Sekali lagi cukup!.

Dalam tulisan ini, kembali saya mengajak kepada seluruh eksponen bangsa untuk menjadi 'mata rakyat' yaitu mata tajam anak-anak bangsa yang memiliki integritas serta menjaga nilai-nilai kejujuran, sehingga kilau dan silau cahaya korupsi tak kan mampu membutakan pandangan mereka.

Mereka berani menolak untuk diam, bahkan semakin lantang berteriak, meneriakkan kebenaran diantara bisikan bujuk rayu kejahatan korupsi.

Banyak yang membenci korupsi, namun tidak sedikit yang hanya diam sehingga (korupsi) kejahatan atas kemanusiaan tersebut bisa terjadi.

Dengan kata lain, yang menumbuhkan kejahatan korupsi seringkali adalah ketidak pedulian kita sendiri.

Antusias dan peran aktif 'mata rakyat' ini, dapat dilihat dari tingginya angka laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kanal Pengaduan Masyarakat KPK, sehingga dapat kita cegah bila belum terjadi dan pasti kita tindak jika (korupsi) telah dilakukan.

Jangan diam, ingat! lihat, lawan dan laporkan praktik korupsi sedini mungkin agar penyakit kronis ini dapat kita cabut hingga ke akar-akarnya serta pedang keadilan cepat melesak masuk tepat dan mematikan jantung laten korupsi yang telah berurat akar dinegeri ini.