Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Strategi KPK dalam Pengentasan Korupsi di Indonesia
8 Juli 2020 23:35 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:17 WIB
Tulisan dari Firli Bahuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beranjak dari stand point upaya kita semua, baik KPK dan seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, strategi dengan komposisi dan porsi yang pas yang tentunya selaras dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku, tentu sangat diperlukan untuk mencabut tuntas dan membunuh penyakit korupsi yang berurat akar di negeri ini.
ADVERTISEMENT
Ada tiga pendekatan pemberantasan korupsi yang merupakan core bussiness KPK dalam pemberantasan korupsi dan dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, sustainable.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat yang menyasar pada 3 sasaran, antara lain:
Pendekatan ini akan mempengaruhi mindset dan culture-set segenap elemen dan anak bangsa dari perilaku koruptif, sehingga tidak berpikir apalagi berkeinginan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yang kedua adalah pendekatan pencegahan. Sasarannya untuk menghilangkan peluang dan kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi dengan merasuk pada perbaikan, penyempurnaan, dan penguatan sistem. Prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan dan perbaikan sistem.
ADVERTISEMENT
Ini yang sering saya sebut sebagai korupsi karena sistem (by system corruption). Untuk itu banyak hal dan bidang yang perlu dibenahi (sistem ekonomi, sistem tata niaga, sistem pelayanan publik, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem rekrutmen, sistem import-export) termasuk juga sistem politik dan sistem pilkada langsung perlu menjadi pemikiran kita semua. KPK sudah melakukan kajian terkait politik berintegritas termasuk pelaksanaan pilkada langsung.
Keberadaan litbang menjadi penting untuk meneliti dan mengkaji malfunction dari sistem tersebut, sekaligus memberikan alternatif solusi berupa output yang mengarah pada perbaikan, penguatan dan koreksi sistem yang ada, atau pembangunan sistem yang baru.
Korupsi dan perilaku koruptif adalah penyakit yang bisa menjangkiti siapa pun, pencegahan sejak dini dan perbaikan/perkuatan sistem merupakan obat ampuh untuk mematikan penyakit tersebut, sehingga triliunan rupiah anggaran negara untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, penanganan bencana seperti pandemi COVID-19, dan lain sebagainya, dapat diselamatkan dan dinikmati sepenuhnya oleh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan pendekatan pencegahan dan sistem yang baik, kami, KPK, sungguh berkeinginan agar tidak ada lagi celah dan peluang bagi siapa pun terutama calon-calon koruptor, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dan yang ketiga, adalah pendekatan penindakan, di mana penegakan hukum yang tegas dan efektif, dapat menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum, bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi yang berat.
Jika hanya sekadar menimbulkan rasa takut, maka para koruptor lainnya akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operandi baru, agar tidak terungkap dan tertangkap.
Kami meyakini, Insya Allah melalui 3 (tiga) pendekatan pemberantasan korupsi, KPK dan kita semua akan memberi andil besar dalam upaya pemberantasan korupsi di republik ini, sehingga pembangunan nasional berlangsung cepat di tengah Indonesia bebas dari korupsi, dan cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan indonesia sejahtera, Indonesia cerdas, Indonesia makmur, adil, dan indonesia yang maju dapat terwujud.
ADVERTISEMENT