Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Momentum Hijrah Bangsa dari Laten Korupsi

Ketua KPK RI (2019-2023)
Tulisan dari Firli Bahuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syukur Alhamdulillah, Umat Muslim dunia khususnya di Indonesia kembali dipertemukan dengan 1 Muharram, Tahun Baru Islam yang jatuh pada Kamis 20 Agustus 2020.
Berbagai perayaan meriah menyambut 1 Muharram, seperti pawai obor massal yang selalu saya ikuti semasa kecil hingga remaja di kampung halaman, tentu sudah tidak dapat dilakukan lagi karena masih mewabahnya pandemi Covid-19.
Akan tetapi saya yakin, kondisi ini justru menjadi momentum kebangkitan semangat bagi umat untuk menjalankan nilai-nilai dari keutamaan Tahun Baru Islam, yang syarat dengan peristiwa penting didalamnya.
Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi, adalah salah satu dari sekian banyak peristiwa penting yang banyak memberikan nilai-nilai tauladan bagi kehidupan manusia.
Hijrah secara bahasa bermakna berpindah dari sesuatu ke sesuatu yang lain atau menjauhi sesuatu. Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW berhijrah atau pindah dari Makkah ke Madinah demi menghindari kejahatan atau keburukan dari kaum Quraisy untuk memulai kehidupan baru.
Nabi juga pernah mengatakan, orang yang berhijrah adalah orang yang menjauhi apa yang dilarang Allah SWT, yakni perbuatan jahat, buruk dan tercela, kemudian beralih pada perbuatan baik dan mulia.
Korupsi adalah contoh nyata perbuatan jahat, buruk dan tercela yang dilarang oleh-Nya. Bukan sekadar kejahatan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara semata, melainkan kejahatan merampas hak hak rakyat dan juga kejahatan terhadap kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) karena sangat destruktif pada setiap tatanan di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sudah banyak contoh negara-negara yang gagal dalam menjalankan kewajiban khususnya kepada rakyat, setelah korupsi menggerogoti, merusak dan meluluhlantakkan semua sistem dan setiap tatanan kehidupan di negara tersebut.
Hijrah dalam artian mengamalkan amar makruf nahi mungkar, mengajak dan menjalankan kebajikan serta menjauhi setiap larang-Nya ditambah 3 Strategi Pemberantasan Korupsi KPK yaitu pendekatan pendidikan sehingga tidak ada niat keinginan melakukan korupsi, pencegahan dengan tujuan perbaikan sistem sehingga tidak ada lagi kesempatan peluang melakukan korupsi dan dengan penindakan, akan membuat calon koruptor takut melakukan korupsi, Insya Allah menjadi solusi terbaik bagi bangsa ini untuk benar-benar lepas,bebas dan bersih dari segala bentuk korupsi.
Kisah Hijrah Nabi Muhammad SAW, menyiratkan pelajaran hidup mengenai perubahan yang menjadi harapan, harus disertai dengan usaha dan tekad kuat yang sejalan dengan perintah dan tidak mengingkari larangan-Nya.
Tauladan yang berikan oleh Baginda Rasulullah, sepatutnya tidak hanya tertanam di pikiran semata, namun diwujudkan dalam aksi nyata seperti turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dimulai dari diri sendiri, jujur dan konsisten untuk tidak melakukan korupsi.
Semoga, di Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Bangsa dan Negara kita dapat benar-benar hijrah, lepas, bebas dan merdeka dari laten korupsi dan perilaku koruptif, agar tujuan dan cita-cita bernegara dimana segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia terlindungi, majunya kesejahteraan umum dan meningkatnya kecerdasan kehidupan bangsa, benar-benar nyata dan dirasa merata oleh seluruh anak bangsa mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.
