Konten dari Pengguna

Kekerasan Berbasis Gender Online: Apakah Hukum Kita Sudah Responsif?

Firman Agustiananda Tsalatsa Almadika

Firman Agustiananda Tsalatsa Almadika

Mahasiswa program studi hukum keluarga fakultas syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Firman Agustiananda Tsalatsa Almadika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ai generated
zoom-in-whitePerbesar
ai generated

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Media sosial, aplikasi pesan instan, hingga platform berbasis kecerdasan buatan telah mempermudah komunikasi dan akses informasi. Namun di balik kemajuan tersebut, muncul ancaman baru yang tidak kalah serius, yakni kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang secara khusus banyak menimpa perempuan dan anak.

Fenomena ini bukan lagi sekadar isu pinggiran. Kasus penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual di media sosial, hingga ancaman berbasis digital semakin sering terjadi. Ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi arena kekerasan yang sulit dikendalikan.

Kekerasan berbasis gender online memiliki karakteristik yang berbeda dengan kekerasan konvensional. Ia tidak mengenal batas ruang dan waktu, dapat menyebar dengan cepat, dan meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus. Dampaknya pun tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga sosial dan ekonomi. Korban kerap mengalami trauma berkepanjangan, kehilangan pekerjaan, bahkan dikucilkan dari lingkungan sosialnya.

Dalam konteks hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat digunakan untuk menangani kasus KBGO. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan instrumen hukum yang sering dijadikan dasar penindakan. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: apakah regulasi tersebut sudah cukup responsif terhadap kompleksitas kekerasan di ruang digital?

Secara normatif, hukum Indonesia memang telah mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi secara online. Namun dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah kendala. Pertama, aparat penegak hukum sering kali belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai bentuk dan dampak KBGO. Hal ini menyebabkan penanganan kasus menjadi lambat atau bahkan tidak berpihak pada korban.

Kedua, pembuktian dalam kasus kekerasan digital tidak selalu mudah. Meskipun terdapat bukti elektronik, proses verifikasi dan validasi seringkali memerlukan keahlian teknis yang belum merata dimiliki oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak kasus yang tidak dapat diproses secara maksimal.

Ketiga, masih terdapat kecenderungan victim blaming dalam penanganan kasus. Korban justru disalahkan atas apa yang terjadi, misalnya karena dianggap “tidak berhati-hati” dalam menggunakan media sosial. Perspektif ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dan menunjukkan bahwa pendekatan hukum kita belum sepenuhnya sensitif gender.

Di sisi lain, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) juga menghadirkan tantangan baru. Munculnya fenomena deepfake, misalnya, memungkinkan manipulasi gambar atau video yang dapat digunakan untuk merusak reputasi seseorang, khususnya perempuan. Sayangnya, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur ancaman ini.

Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan responsivitas hukum terhadap KBGO. Pertama, perlu adanya penguatan regulasi yang secara khusus mengatur kekerasan berbasis gender di ruang digital, termasuk bentuk-bentuk baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.

Kedua, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat penting. Pelatihan mengenai perspektif gender dan literasi digital harus menjadi bagian integral dalam sistem penegakan hukum.

Ketiga, pendekatan yang berorientasi pada korban harus dikedepankan. Negara tidak hanya bertugas menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Pada akhirnya, perlindungan anak dan perempuan di era digital tidak hanya bergantung pada keberadaan hukum, tetapi juga pada bagaimana hukum tersebut diimplementasikan. Tanpa respons yang adaptif dan sensitif terhadap perkembangan zaman, hukum akan selalu tertinggal dari realitas yang dihadapi masyarakat.

Kekerasan berbasis gender online adalah cerminan dari ketimpangan yang masih ada dalam masyarakat, yang kini menemukan bentuk barunya di ruang digital. Pertanyaannya bukan lagi apakah hukum kita sudah ada, tetapi apakah hukum kita benar-benar hadir untuk melindungi.