Saat Cerai, Siapa yang Berhak atas Aset Digital?

Mahasiswa program studi hukum keluarga fakultas syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Firman Agustiananda Tsalatsa Almadika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital hari ini, perceraian tidak lagi hanya soal pembagian rumah, mobil, atau tabungan. Kini, konflik bisa meluas hingga ke hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan: akun YouTube yang menghasilkan uang, dompet kripto, hingga koleksi NFT.
Bayangkan seorang content creator yang selama bertahun-tahun membangun kanal YouTube hingga menghasilkan puluhan juta rupiah per bulan. Ketika perceraian terjadi, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: apakah akun tersebut termasuk harta bersama? Jika iya, bagaimana cara membaginya?
Fenomena ini menunjukkan bahwa konsep harta kekayaan telah mengalami pergeseran. Aset tidak lagi selalu berbentuk fisik. Aset digital—seperti kripto, NFT, akun media sosial, hingga item dalam game—kini memiliki nilai ekonomi yang nyata dan bahkan bisa menjadi sumber penghasilan utama.
Secara konsep, aset digital merupakan kekayaan tidak berwujud yang tersimpan secara elektronik, memiliki nilai ekonomi, dan dapat dimiliki serta dialihkan. Dalam praktiknya, banyak orang menjadikannya sebagai sumber passive income maupun penghasilan utama.
Lalu, bagaimana hukum Indonesia memandang hal ini?
Dalam hukum perdata Indonesia, pengertian “benda” tidak terbatas pada sesuatu yang dapat dilihat atau disentuh. Hal ini tercermin dalam KUHPerdata Pasal 499, yang menyatakan bahwa benda mencakup segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomi. Dengan demikian, aset digital pada dasarnya memenuhi unsur sebagai objek hukum.
Selain itu, dalam konteks perkawinan, dikenal konsep harta bersama atau yang sering disebut sebagai harta gono-gini. Harta bersama adalah seluruh kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan.
Artinya, selama aset digital diperoleh atau dihasilkan dalam masa perkawinan, secara prinsip ia dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ.
Berbeda dengan rumah atau kendaraan yang dapat dibagi secara fisik atau dijual, aset digital memiliki karakteristik yang unik. Misalnya, akun media sosial tidak mungkin “dibagi dua”, dan dompet kripto hanya dapat diakses oleh pemegang private key.
Dalam praktiknya, pembagian aset digital dalam perceraian cenderung menggunakan pendekatan valuasi. Hakim biasanya akan menilai nilai ekonomi dari aset tersebut, kemudian membaginya secara proporsional. Sebagai contoh, jika salah satu pihak tetap mengelola akun YouTube karena faktor personal (misalnya sebagai wajah utama konten), maka pihak lainnya dapat memperoleh kompensasi dalam bentuk uang atau skema bagi hasil dari pendapatan yang dihasilkan.
Namun demikian, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan hukum baru. Hingga saat ini, belum ada pengaturan yang secara spesifik mengatur mekanisme pembagian aset digital dalam konteks perceraian di Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam kasus-kasus dengan nilai aset digital yang besar.
Di sisi lain, beberapa negara mulai bergerak lebih jauh dengan menyusun kerangka hukum terkait aset digital, seperti yang dilakukan oleh Qatar dalam mengembangkan regulasi aset digital. Ini menunjukkan bahwa isu ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata dalam sistem hukum modern.
Pada akhirnya, keberadaan aset digital tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia bukan sekadar “koleksi di layar”, melainkan bagian dari kekayaan yang memiliki nilai ekonomi dan konsekuensi hukum.
Bagi pasangan suami istri, kesadaran akan hal ini menjadi penting. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, memahami bahwa aset digital juga dapat menjadi bagian dari harta bersama adalah langkah awal untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Karena di era digital, yang diperebutkan saat perpisahan bukan hanya apa yang tampak—tetapi juga apa yang tersimpan di dunia maya.
