Hukum dan Relasi Kuasa

Advokat, Kolumnis Hukum, Direktur Eksekutif RECHT Institute
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Firman Tendry Masengi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum tidak pernah hadir di ruang hampa. Ia lahir dari pertarungan kepentingan, bekerja dalam struktur kekuasaan, dan memperoleh legitimasi melalui bahasa keadilan. Di balik setiap norma yang tampak objektif, tersimpan sejarah kompromi politik dan kepentingan ekonomi yang membentuk arah serta maknanya.
Membaca hukum semata sebagai sistem aturan berarti menutup mata terhadap kenyataan bahwa hukum merupakan ekspresi paling halus dari relasi kuasa yang mengatur siapa yang berhak berbicara, siapa yang harus patuh, dan siapa yang dilindungi oleh keadilan.
Hukum sering diperlakukan sebagai bahasa netral yang berdiri di atas semua kepentingan, seolah ia lahir dari rasionalitas murni dan bekerja demi keadilan universal. Namun, sejarah menunjukkan bahwa setiap pasal selalu memiliki konteks kekuasaan, setiap putusan mengandung relasi dominasi, dan setiap prosedur cenderung memihak pada struktur sosial tertentu.
Karena itu, memahami hukum tanpa membaca peta kuasa yang melingkupinya sama dengan membaca teks tanpa melihat siapa yang menulis dan untuk siapa ia ditulis. Pandangan ini sejalan dengan tesis Karl Marx yang menempatkan hukum sebagai bagian dari suprastruktur yang merefleksikan basis ekonomi dan relasi produksi masyarakat (Karl Marx, A Contribution to the Critique of Political Economy, 1859).
Perspektif tersebut diperkaya oleh Max Weber yang memandang hukum sebagai instrumen rasionalisasi kekuasaan negara melalui legitimasi legal-rasional (Max Weber, Economy and Society, 1922).
Dalam diskursus negara hukum modern, transparansi sering diposisikan sebagai prasyarat utama demokrasi. Ia menjanjikan keterbukaan informasi, akuntabilitas penguasa, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
Namun, transparansi bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan juga arena politik yang sarat kepentingan. Michel Foucault mengingatkan bahwa pengetahuan selalu berkelindan dengan kekuasaan; siapa yang menguasai produksi dan distribusi pengetahuan, menguasai cara pandang terhadap realitas sosial (Michel Foucault, Power/Knowledge, 1980).
Transparansi dapat menjadi instrumen emansipasi ketika membuka ruang kritik publik, tetapi juga dapat berubah menjadi simbol legitimasi semu ketika informasi yang disajikan telah disaring oleh kekuasaan itu sendiri.
Jurgen Habermas menegaskan bahwa ruang publik hanya dapat rasional apabila komunikasi terbebas dari distorsi kuasa (Jürgen Habermas, The Structural Transformation of the Public Sphere, 1962). Namun, dalam sistem yang dikuasai oligarki ekonomi-politik, transparansi kerap berakhir sebagai ritual administratif tanpa daya kritis substantif.
Proses pembentukan hukum tidak pernah steril dari kepentingan politik dan ekonomi. Legislasi modern merupakan hasil kompromi antara aktor politik, birokrasi, dan kekuatan modal. Teori pluralisme melihat hukum sebagai produk tarik-menarik berbagai kelompok kepentingan, tetapi pendekatan kritis menunjukkan bahwa tidak semua kepentingan memiliki bobot yang setara.
Antonio Gramsci menegaskan bahwa kelas dominan mempertahankan kekuasaannya bukan hanya melalui paksaan negara, melainkan juga melalui konsensus ideologis yang dilembagakan dalam hukum (Antonio Gramsci, Prison Notebooks, 1935). Dalam kerangka ekonomi politik, hukum sering berfungsi sebagai instrumen stabilisasi pasar dan perlindungan akumulasi kapital.
Friedrich Hayek memandang rule of law sebagai jaminan kebebasan individu (Friedrich Hayek, The Road to Serfdom, 1944), tetapi kritik dari aliran Critical Legal Studies menunjukkan bahwa netralitas hukum pasar justru menyembunyikan keberpihakan struktural kepada pemilik modal (Duncan Kennedy, Legal Education and the Reproduction of Hierarchy, 1983).
Relasi kuasa dalam hukum juga tecermin dalam struktur sosial masyarakat. Pierre Bourdieu menjelaskan hukum sebagai medan simbolik dengan modal khusus berupa otoritas yuridis (Pierre Bourdieu, The Force of Law, 1987).
Aktor yang memiliki modal ekonomi, sosial, dan kultural lebih besar akan lebih mudah mengakses mekanisme hukum, sementara kelompok marginal sering berhadapan dengan hukum sebagai instrumen represif.
Ketimpangan ini menegaskan bahwa keadilan formal tidak identik dengan keadilan substantif. John Rawls mengajukan prinsip keadilan sebagai fairness (John Rawls, A Theory of Justice, 1971), tetapi realitas sosial menunjukkan bahwa distribusi sumber daya hukum tidak pernah benar-benar setara. Dalam masyarakat berlapis, hukum cenderung mereproduksi hierarki sosial, alih-alih merombaknya.
Budaya hukum turut membentuk cara masyarakat memahami dan mematuhi hukum. Lawrence Friedman menyebut budaya hukum sebagai sikap, nilai, dan ekspektasi masyarakat terhadap hukum (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, 1975).
Dalam masyarakat dengan tradisi patronase yang kuat, hukum sering dipersepsi sebagai alat penguasa, bukan sebagai kontrak sosial. Hal ini memperkuat relasi kuasa personalistik yang mengaburkan prinsip impersonalitas hukum modern. Foucault memperluas analisis ini melalui konsep disiplin dan biopolitik di mana hukum bekerja bersama institusi lain untuk membentuk subjek yang patuh (Michel Foucault, Discipline and Punish, 1975). Kekuasaan tidak selalu tampil represif, tetapi produktif: menciptakan norma, identitas, dan kebenaran.
Konsep hegemoni menjelaskan mengapa hukum yang tidak adil dapat diterima sebagai sesuatu yang sah dan alamiah. Gramsci menyatakan bahwa dominasi modern bekerja melalui persetujuan yang dibangun lewat pendidikan, agama, media, dan hukum (Antonio Gramsci, Prison Notebooks, 1935).
Hukum tampil sebagai rasionalitas objektif, padahal ia membawa kepentingan historis tertentu. Louis Althusser menempatkan hukum dalam aparatus ideologis negara yang berfungsi mereproduksi relasi produksi (Louis Althusser, Ideology and Ideological State Apparatuses, 1970). Karena itu, kritik hukum tidak cukup berhenti pada teks normatif, tetapi harus membongkar ideologi yang bersembunyi di baliknya.
Dalam filsafat hukum, positivisme Hans Kelsen berusaha memisahkan hukum dari moral dan politik demi kemurnian norma (Hans Kelsen, Pure Theory of Law, 1934). Namun, pemisahan ini justru menutupi dimensi kuasa yang melekat dalam hukum. Aliran realisme hukum menegaskan bahwa hukum adalah apa yang diputuskan hakim dalam praktik (Oliver Wendell Holmes Jr., The Path of the Law, 1897).
Hermeneutika hukum menunjukkan bahwa penafsiran selalu berada dalam horizon sejarah dan kekuasaan (Hans-Georg Gadamer, Truth and Method, 1960). Sementara itu, tradisi Frankfurt School menempatkan hukum dalam proyek emansipasi manusia dari dominasi struktural (Max Horkheimer dan Theodor Adorno, Dialectic of Enlightenment, 1947).
Menyadari relasi kuasa dalam hukum bukan berarti menolak hukum, melainkan membuka ruang kritik transformatif. Transparansi harus dimaknai sebagai kontrol publik yang substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Kepentingan politik dan ekonomi perlu ditundukkan pada prinsip keadilan sosial. Struktur sosial harus diintervensi agar akses terhadap hukum lebih setara.
Budaya hukum perlu diperkuat melalui pendidikan kritis yang menumbuhkan kesadaran warga sebagai subjek hukum, bukan objek kekuasaan. Habermas menegaskan bahwa legitimasi hukum hanya sah apabila lahir dari proses diskursif yang inklusif (Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, 1992).
Hukum dan relasi kuasa adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Transparansi, kepentingan politik-ekonomi, struktur sosial, budaya, dan hegemoni membentuk wajah hukum dalam praktik.
Dengan pendekatan filsafat dan teori kritis, dapat disimpulkan bahwa hukum bukan entitas netral, melainkan produk historis dari pergulatan kekuasaan. Tantangan negara hukum modern adalah mentransformasikan hukum dari instrumen dominasi menjadi sarana keadilan substantif dan pembebasan manusia.
Sebagai ilustrasi empiris, perdebatan publik mengenai keterbukaan informasi, pembentukan undang-undang strategis, dan putusan pengadilan dalam perkara ekonomi-politik menunjukkan bagaimana hukum sering kali menjadi medan tarik-menarik kepentingan yang tidak seimbang.
Ketika akses terhadap informasi dibatasi, proses legislasi dipercepat tanpa partisipasi bermakna dan tafsir hukum cenderung menguntungkan aktor berdaya besar. Publik menyaksikan secara konkret bahwa hukum bukan bekerja di ruang netral, melainkan di dalam struktur kuasa yang hidup dan memengaruhi hasil akhirnya.
Pada akhirnya, refleksi atas hukum dan relasi kuasa menuntut keberanian intelektual untuk tidak sekadar mematuhi hukum sebagai teks, tetapi juga menguji hukum sebagai praktik sosial.
Hukum hanya akan memperoleh legitimasi sejatinya bila ia mampu membuka diri terhadap kritik publik, menjamin kesetaraan akses keadilan, dan berdiri sebagai ekspresi rasionalitas bersama, bukan sebagai bahasa teknis dominasi.
Di situlah hukum menemukan maknanya bukan semata sebagai aturan, melainkan sebagai etika kolektif yang menjaga martabat manusia.
