Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN UNDIP Ajak Masyarakat Karangtengah Taat Pajak Kendaraan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Firdaus Firmansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Batang (25/07/2024) Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro memberikan edukasi tentang pajak kendaraan kepada Masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Kegiatan tersebut sebagai salah satu implementasi program monodisiplin yang berjudul “Edukasi Pajak Kendaraan & Promosikan Program Samsat Jateng”. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mendorong Masyarakat Desa Karangtengah Taat Pajak Kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum. Pembayaran pajak ini merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.

Edukasi Pajak Kendaraan & Sosialisai Special Untung 4x Lipat
zoom-in-whitePerbesar
Edukasi Pajak Kendaraan & Sosialisai Special Untung 4x Lipat

Pelaksanaan program ini dimulai dengan memberikan edukasi mengenai Jenis-jenis Pajak Kendaraan: Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada juga pajak-pajak lain yang terkait dengan kendaraan, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif (PKBP).

Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak Kendaraan: Besarnya pajak kendaraan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, kapasitas mesin, dan wilayah tempat kendaraan didaftarkan.

Sanksi Keterlambatan: Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda dapat berbeda-beda tergantung pada lama keterlambatan.

Manfaat Membayar Pajak Kendaraan: Jalan yang lebih baik, fasilitas umum yang memadai, transportasi umum yang lebih baik.

Edukasi Pajak Kendaraan & Sosialisai Special Untung 4x Lipat Kepada Ketua RT

Program Keringanan Pajak Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat

  1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

  2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

  4. Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Dengan adanya Edukasi Pajak Kendaraan & Program Keringanan Pajak Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat, diharapkan Masyarakat Desa Karangtengah semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.

WANI NUMPAK'I WANI MAJEKI

TIM II KKN UNDIP 2024

Penulis: Firdaus Firmansyah – Akuntansi Perpajakan UNDIP Angkatan 2021

Dosen Pembimbing Lapangan: Diah Rahayu Wulandari, SKM, M.Kes

#KKNUndipTim2 #p2kknundip #lppmundip #undip #Batang #Subah #Karangtengah