Konten dari Pengguna

Fenomena Judi Online: Antara Rasa Candu dan Ilusi

Firtian Ramadhani
Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga.
16 September 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Firtian Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Game Judi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Game Judi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Fenomena judi online.
Semestinya, anak-anak zaman sekarang bisa bersyukur dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat. Tidak menyusahkan mereka ketika hendak bermain, bersenang-senang bahkan ketika mencari uang pun kebanyakan orang menggunakan gadget atau secara digital.
ADVERTISEMENT
Di era beberapa tahun lalu, game for PC atau biasa disebut dengan main warnet sempat cukup populer pada masanya. Kehadiran game melalui pc itu lama-lama terhapuskan oleh teknologi handphone yang semakin berkembang. Handphone dinilai lebih praktis saat digunakan untuk apa saja, termasuk bermain game.
Berbeda dengan PC yang mana tidak sesimpel handphone ketika dipakai. Hadirnya game online/digital yang semakin menyenangkan itu justru digunakan untuk bermain slot, judi online, bahkan ada beberapa platform yang sengaja mempromosikan melalui artis-artis.
Hal itu dilakukan tentu saja bukan karena ingin platformnya ramai, tetapi sudah meraup untung banyak sehingga berani melakukan promosi. Sebagai dampaknya, banyak dari kalangan muda sampai usia tua mengalami kecanduan untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Mereka pun seringkali rela meminjam uang kepada temannya dan digunakan untuk bermain. Entah, apa yang mendasari rasa candu itu tetapi memang pada masanya, ketika bermain game zaman dulu tidak akan pernah merasa puas.
Apalagi anak muda, pasti selalu menginginkan bermain kembali dan kembali, bermain lagi dan lagi. Hal itulah yang mendasari banyak orang yang rela mengorbankan uangnya untuk main judi.
Ilustrasi Permainan, Foto: Pixabay
Kebiasaan ini tentu akan menguntungkan beberapa pihak saja. Kalau kata orang zaman dulu, memang pada awal-awal selalu diberi kemenangan, tapi pada akhirnya selalu bangkrut.
Tidak akan pernah ada orang yang kaya hanya dengan bermain judi, semua itu hanya sementara dan kesenangan belaka. Tak akan ada yang bisa menggantikan judi online, sampai saat ini masih banyak yang bermain. 
ADVERTISEMENT
Saat kasus judi online memuncak, muncullah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, ada pula Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Ilustrasi UU Tentang Judi Online, Foto: Pixabay
Kehadiran UU ini tampaknya tidak bisa membuat para penjudi online itu jera, sampai detik ini masih saja banyak orang yang memainkannya.
Menurut istilah secara logika, meskipun dibuatkan UU sekalipun, tetap masih ada celah bagi orang-orang seperti koordinator, leader telemarketing website dan operasional aplikasi judi online tersebut. 
ADVERTISEMENT
Dampak dari judi online masuk dalam kategori kronis dan akut, kehadirannya sungguh sangat destruktif. Kerugian besar negara Indonesia karena faktor judi online terhitung mencapai 27 Triliun dalam setahun, itu hanya melalui satu website.
Bayangkan, situs judi online ada berapa ratus website dan mungkin kalian sudah bisa menghitung berapa kerugian yang sudah dimakan oleh negara ini.
Banyak orang bahkan tidak hanya kehilangan harta benda karena judi, ada yang kehilangan nyawa. Mirisnya, sampai ada berita seorang ibu yang harus menjadi korban kekejaman anaknya buntut kecanduan judi online.
Menurut pengalaman pribadi, tentang fenomena judi online yang membuat tetangga saya harus menghancurkan kehidupannya. Dulu, kehidupan keluarganya yang cukup harmonis kini harus berakhir dengan perceraian, ia ditinggalkan oleh anak dan istrinya karena kecanduan bermain judi online. 
ADVERTISEMENT
Bukan hanya kalangan masyarakat saja, seorang selebgram pun pernah tertangkap karena bermain judi online. Terlebih lagi, ada seseorang anggota DPR yang terciduk bermain judi online saat sedang rapat mengurus rakyatnya.
Ilustrasi Permainan Judi, Foto: Pixabay
Bermain judi bukan sekadar main game saja, sama ketika orang dirasa cukup dan suka merasa FOMO tentang perkembangan ponsel. Setelah ia membeli ponsel baru pasti akan merasa ketinggalan bilamana terdapat ponsel yang lebih upgrade dan pasti akan cepat-cepat membelinya. Sama dengan seorang penjudi, ia akan merasa sulit untuk lepas dari meja judi.
Bagi penjudi, bermain judi merasa menyenangkan dan memunculkan rasa nyaman, apalagi saat mendapatkan kemenangan, mendapatkan jackpot. Munculnya sebuah substansi dan sensasi emosional, akhirnya semua hal yang dianggap oleh penjudi bersifat irrasional dan menghadirkan sifat-sifat buruk mereka. 
ADVERTISEMENT
Persoalan pembelaan bagi penjudi online memang masih muncul ketika mereka mendapatkan kemenangan atau jackpot. Katakanlah seorang anak bernama John, misalnya,bermain satu juta dan mendapatkan untung sampai dua juta lima ratus, hasil yang didapatkan itu tentu tidak akan membuatnya untuk berhenti bermain.
Ilustrasi Contoh Judi Online, Foto: iStock Photo
Akurasi keyakinan 99,9 persen seorang John akan kembali bermain dan melakukan transaksi untuk bermain, ketika ia sudah melakukan transaksi, maka kekalahan lebih cepat akan menghampirinya.
Awalnya, John memang tidak memasang terlalu banyak, semakin ia menang semakin timbul ilusi yang menghantui dirinya sehingga itulah yang membuat orang cukup sulit untuk berhenti bermain judi.
Ketika ada orang yang berhasil berhenti pun itu karena memang sudah tidak punya modal dan terjerat utang di mana-mana. Oleh karena itu, jangan pernah bermain-main dengan judi karena selain menyulitkan diri dan berdampak ke orang lain, judi akan membuat kita semakin sulit untuk mengenal diri sendiri. 
ADVERTISEMENT