Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menjelang Perjalanan Mudik 2022, Pemerintah Memberlakukan Aturan Baru
7 April 2022 14:09 WIB
Tulisan dari Fiska Nurul Aini Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika kita mendengar kata mudik, pemikiran kita langsung tertuju pada perjalanan menuju kampung halaman. Yap, benar sekali. Mudik merupakan tradisi di Indonesia menjelang hari raya untuk pulang ke kampung halamannya.
ADVERTISEMENT
Pada perjalanan mudik ditahun 2022 ini, memiliki peraturan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Di mana, ketika kita ingin perjalanan antar daerah baik menggunakan jalur darat, laut bahkan udara, kita harus menunjukkan dokumen hasil tes antigen maupun PCR yang negatif. Jika kita tidak ingin pusing untuk tes antigen maupun PCR, maka kita harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau dengan kata lain vaksin booster. Hal ini, tidak hanya berlaku pada angkutan umum, tetapi juga berlaku untuk kendaraan pribadi.
Hal tersebut, ditetapkan pada Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 yang sesuai pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
Bukan berarti ketika kita sudah melakukan vaksinasi atau menunjukkan hasil tes negatif, kita bisa bebas dari penerapan protokol kesehatan. Kita masih harus menerapkan protokol kesehatan, bertujuan untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Dilansir dari SE Nomor 16 tahun 2022 protokol kesehatan yang harus kita terapkan dalam perjalanan mudik diantaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan modal transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib konsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, persiapkan diri anda dari sekarang untuk mudik 2022 dan tetap menjaga kesehatan anda. Lindungilah orang-orang yang anda sayangi dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ditulis oleh Fiska Nurul Aini Siregar mahasiswa S1 Akuntansi dari Universitas Pamulang.