Penggunaan Rapid Test yang Tak Tepat Memperburuk Penanganan Corona di Indonesia

Fistra Janrio Tandirerung
Dokter umum lulusan Universitas Tadulako saat ini bekerja di RS Inco Sorowako. Peraih beasiswa LPDP untuk studi S2 di University College London jurusan Cardiovascular Science
Konten dari Pengguna
14 September 2020 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fistra Janrio Tandirerung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
kegiatan rapid test di kampus Unpad Jatinangor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
kegiatan rapid test di kampus Unpad Jatinangor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tes cepat (Rapid Test) untuk pemeriksaan COVID-19 sampai saat ini masih banyak digunakan di Indonesia. Meskipun penggunaannya sebagai persyaratan perjalanan baru-baru ini telah dihentikan oleh Kementerian Kesehatan, pemeriksaan tes cepat untuk antibodi SARS-Cov-2 masih digunakan dalam penanganan pasien di banyak pusat kesehatan. Hal ini juga berkontribusi pada tidak terkontrolnya COVID-19 serta buruknya persepsi dan pemahaman masyarakat Indonesia mengenai penyakit COVID-19 ini.
ADVERTISEMENT
CDC baru-baru ini mengumumkan bahwa Indonesia dikategorikan ke dalam peringatan level 3 untuk kesehatan para pelancong. Peringatan ini mengimbau untuk menghindari semua perjalanan ke Indonesia jika tidak benar-benar mendesak. Pengumuman ini jelas tidak menyenangkan karena mencerminkan persepsi internasional atas ketidakmampuan Indonesia dalam mengendalikan pandemi COVID-19.
Sejak April 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah dengan jelas menyatakan bahwa pemeriksaan rapid test untuk antibodi SARS-Cov-2 disarankan "hanya" untuk tujuan penelitian sampai bukti ilmiah lain membuktikan sebaliknya. Oleh karena itu, tes cepat tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam manajemen pasien atau penggunaan klinis. Selain itu, WHO hanya mendorong tes ini untuk digunakan dalam penelitian dan surveilans epidemiologi yang berarti metode ini juga tidak cocok untuk digunakan sebagai modalitas skrining penyakit seperti yang dilakukan oleh banyak rumah sakit dan puskesmas di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pedoman COVID-19 saat ini (revisi kelima) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, juga tidak ada tempat untuk penggunaan rapid test untuk skrining dan diagnosis kasus COVID-19. Oleh karena itu, tetap menggunakan tes cepat untuk keperluan klinis jelas tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru dapat memperburuk upaya deteksi dan pengendalian penyakit yang pada gilirannya dapat menyebarkan penyakit lebih lanjut tanpa disadari.
Ironisnya, banyak pusat pelayanan kesehatan (baik Puskesmas maupun Rumah Sakit) di Indonesia yang masih menggunakan rapid test antibodi COVID-19 sebagai metode skrining untuk menentukan siapa yang perlu menjalani prosedur diagnostik selanjutnya melalui swab atau tes PCR. Beberapa bahkan melakukan rapid test massal secara teratur dengan harapan dapat mendeteksi lebih banyak kasus.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya rapid test antibodi SARS-COV-2 bekerja dengan cara mendeteksi antibodi sebagai respons imun kita untuk melawan patogen, yang dalam hal ini adalah virus SARS-Cov-2. Antibodi tersebut terbagi menjadi dua subset, yaitu IgM dan IgG. IgM akan muncul lebih dulu yang menunjukkan respon terhadap infeksi akut, sedangkan IgG akan terdeteksi kemudian yang diterjemahkan sebagai infeksi telah berada pada fase kronis. Oleh karena itu, deteksi antibodi melalui pemeriksaan rapid test hanya memberikan kita informasi mengenai fase penyakit (apakah fase awal atau fase akhir) daripada informasi mengenai keberadaan virus, virulensi (kemampuan menginfeksi) atau beratnya penyakit.
Masalahnya, IgM baru bisa terdeteksi pada minggu kedua sejak pasien pertama kali terinfeksi oleh virus. Lebih lanjut, penelitian terbaru menunjukkan bahwa setelah hari kesepuluh (atau ditambah 3 hari pada mereka yang memiliki gejala) dari penegakan diagnosis dengan tes PCR, pasien tidak lagi dapat menularkan virus meskipun tes PCR mungkin masih positif yang disebabkan karena pemeriksaan PCR hanya mendeteksi fragmen sisa virus yang sudah tidak aktif.
ADVERTISEMENT
Artinya, pada saat antibodi terdeteksi dengan rapid test yang tercermin dari hasil reaktif, pasien sudah dalam tahap pemulihan dan kemungkinan tidak lagi dapat menyebarkan virus ke sekitarnya.
Sebagian besar orang dengan COVID-19 adalah asimtomatik atau tidak menunjukkan gejala dari awal hingga akhir perjalanan penyakit. Oleh karena itu, hasil non reaktif pada rapid test dapat memberikan rasa aman yang semu karena tes cepat tidak akan mendeteksi antibodi pada fase dini walaupun seseorang sebenarnya sudah terinfeksi virus. Dengan demikian, seseorang secara tanpa sengaja dapat memediasi penyebaran penyakit tanpa mengetahui bahwa mereka sebenarnya telah terinfeksi dari beberapa hari sebelumnya karena sudah terlanjur merasa aman dengan hasil rapid test yang non reaktif. Sehingga saat uji PCR dilakukan, ada kemungkinan sudah lebih banyak orang yang tertular tanpa disadari. Oleh karena itu, seharusnya PCR-lah yang dilakukan terlebih dahulu, lalu kemudian diikuti dengan rapid test untuk mengetahui fase penyakit saat pasien didiagnosis.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, beberapa kelompok masyarakat tidak mampu memproduksi antibodi yang cukup meskipun telah terinfeksi oleh SARS-Cov-2 seperti pasien yang sedang menjalani pengobatan imunosupresan (menekan sistem kekebalan tubuh) atau pasien dengan penyakit yang menyerang kekebalan tubuh seperti HIV/AIDS.
Hal ini juga menjelaskan mengapa menggunakan hasil tes cepat non-reaktif sebagai persyaratan perjalanan, seperti yang dipraktikkan di Indonesia, sebenarnya tidak memiliki peran yang signifikan untuk mencegah penyebaran penyakit tetapi justru lebih memungkinkan terjadinya penyebaran virus secara terselubung. Dengan demikian, jika rapid test tidak lagi dijadikan sebagai syarat perjalanan, maka sebaiknya kita pun harus berhenti menggunakannya dalam upaya deteksi dan diagnosis penyakit di fasilitas kesehatan di Indonesia.
Singkatnya, di Indonesia saat ini masih banyak yang keliru dalam menggunakan instrumen rapid test dan hal ini berkontribusi pada buruknya sistem deteksi, penanganan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
Mengingat kasus positif dan kematian akibat COVID-19 yang terus meningkat di Indonesia, Indonesia harus benar-benar mempertimbangkan untuk tidak lagi menggunakan rapid test untuk keperluan skrining dan diagnosis COVID-19 karena berpotensi memberikan informasi penyakit yang tidak akurat atau bahkan membingungkan masyarakat bahkan petugas kesehatan.
Dalam hal deteksi dan diagnosis kasus, tes PCR harus diutamakan seiring dengan pelaksanaan protokol kesehatan serta penegakan aturan yang ketat oleh pejabat pemerintah. Oleh karena itu, kapasitas pengujian PCR harus menjadi prioritas utama. Namun, rapid test sebenarnya masih dapat dipakai sebagai pelengkap untuk meningkatkan sensitivitas PCR dan untuk menentukan fase penyakit, bukannya untuk menentukan siapa yang memerlukan tes PCR jika hasil rapid testnya reaktif.
Tes cepat sebaiknya hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan surveilans atau bila memungkinkan sebagai pelengkap PCR, bukan untuk izin perjalanan atau untuk skrining dan diagnosis penyakit. Kita saat ini berurusan dengan musuh yang tidak terlihat. Oleh karena itu, penggunaan alat skrining dan deteksi secara tepat sesuai penggunaannya sangat penting untuk mengontrol perkembangan penyakit.
ADVERTISEMENT