Kekuatan Zakat dan Wakaf dalam Ekonomi

Fithriyah Salsabila
Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
Konten dari Pengguna
26 Maret 2022 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fithriyah Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potensi wakaf yang perlu dioptimalkan. Sumber foto : Muhammad Rayhan Adha
zoom-in-whitePerbesar
Potensi wakaf yang perlu dioptimalkan. Sumber foto : Muhammad Rayhan Adha
ADVERTISEMENT
Potensi wakaf yang dimiliki Indonesia saat ini terbilang sangat besar. Perlu optimalisasi pengelolaan wakaf untuk dapat dikembangkan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW serta para sahabatnya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri regulasi yang mengatur tentang tata tertib perwakafan tercantum semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Menurut data Kementerian Agama, saat ini luas tanah Wakaf di Indonesia 51.251,35 hektar di mana 61,13 persen dari luas tanah wakaf tersebut telah bersertifikat. Hal ini membuktikan bahwa apabila wakaf dapat diimplementasikan dengan baik maka akan terdapat dana potensial yang berguna untuk mensejahterakan masyarakat dari berbagai masalah perekonomian yang ada.
Dalam pembiayaan infrastruktur contohnya, wakaf tunai atau wakaf uang dapat digunakan sebagai solusi alternatif. Jika dibandingkan dengan utang, dana wakaf ini tergolong dana yang murah. Meskipun demikian, dana wakaf perlu dikelola dengan baik karena manfaat dana wakaf yang haruslah sustainable dengan tujuan yang menyangkut kemaslahatan umat.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakaf Global Charities Aid Foundation 2021, pencapaian Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia merupakan fakta potensial yang tidak bisa disia-siakan. Penyaluran kedermawanan masyarakat Indonesia melalui wakaf menjadi pilihan solusi agar perekonomian Indonesia pascapandemi dapat dibangun kembali lebih baik lagi.
Sumber foto : Panti Goceng IPB University
Pendapatan nasional bukan satu-satunya tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Memang benar dengan meningkatnya pendapatan nasional maka suatu negara dapat dikatakan berhasil dalam urusan perekonomian tetapi masih banyak kemiskinan dan pengangguran di negara-negara yang memiliki pendapatan nasional tinggi.
Bagi seorang muslim, membayar zakat itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bukan hanya zakat fitrah saja tetapi zakat maal juga penting. Mengapa demikian? Karena zakat maal inilah yang menjadi faktor pendorong suatu zakat dapat terdistribusi dengan baik. Maksud dari pendistribusian zakat ini adalah transfer dari golongan upper ke golongan lower.
ADVERTISEMENT
Namun faktanya, di Indonesia masih banyak sekali masyarakat yang belum mengaplikasikan zakat dengan baik. Selain itu, data zakat yang terpusat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah lengkap akan tetapi pendistribusiannya masih tergolong belum maksimal.
Meskipun demikian, pendistribusian zakat sangatlah bermanfaat sebagai pengentas kemiskinan, pengangguran, bahkan dalam pemberdayaan masyarakat. Pajak memang wajib namun pendistribusian zakat ini juga harus berjalan. Saat kita membayar pajak, negaralah yang diuntungkan sehingga pendapatan nasional ikut meningkat. Namun wakaf dan pajak lebih memberikan keuntungan tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga seluruh masyarakat dari berbagai golongan.