Melawan KDRT terhadap Anak dengan Kesadaran Hukum

Lamria F Manalu
Penyuluh Hukum Kemenkumham
Konten dari Pengguna
6 September 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lamria F Manalu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Kekerasan terhadap Anak Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Kekerasan terhadap Anak Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Gara-gara ritual pesugihan, ada orang tua yang diduga tega mencungkil mata kanan anak perempuan mereka sendiri. Ironisnya, keluarga dekat seperti paman, kakek, dan nenek korban juga turut menyaksikan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut. Kasus kekerasan terhadap anak yang sedang ramai diperbincangkan itu tentu mengundang keprihatinan di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa pada periode 1 Januari-9 Juni 2021 telah terjadi 3.314 kasus kekerasan terhadap anak dengan 3.683 korban. Faktanya, data tersebut belum menunjukkan kondisi nyata di lapangan karena tidak semua kasus dilaporkan, terutama bila pelaku kekerasan masih terhitung keluarga dekat korban.
Anak-anak memang rentan menjadi korban KDRT. Mereka mudah menjadi sasaran atas permasalahan orang dewasa yang tinggal bersama dengan mereka. Sebagai pihak yang tidak berdaya, mereka relatif belum mampu melakukan perlawanan apalagi melindungi diri. Selain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga juga dapat menimpa anak.
Hak anak atas perlindungan dari kekerasan telah disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lahir sebagai langkah konkret pemerintah untuk melindungi anak secara yuridis formal. Sepuluh tahun kemudian, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun terbit. Fokus utama perubahan adalah pemberatan sanksi pidana dan denda untuk memberikan efek jera serta pemulihan korban.
ADVERTISEMENT
Dengan hadirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maka kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga bukan lagi ranah privat. UU ini merupakan terobosan hukum karena memuat pembaruan dari UU sebelumnya. Salah satunya ialah bahwa keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Pembaruan ini jelas merupakan sangat strategis untuk melindungi anak korban KDRT. Sebelum UU PKDRT disahkan, kendala dalam pembuktian memang menjadi momok dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di ranah domestik. Ketakutan korban untuk melapor juga sering menjadi alasan mengapa tidak semua kasus KDRT tidak terungkap. Tak jarang korban memilih bungkam bahkan cenderung menutupi kekerasan yang mereka alami.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, setiap orang diharapkan berpartisipasi aktif saat mengetahui atau menyaksikan KDRT terhadap anak terjadi di lingkungan mereka. Bila tidak mampu mencegah, segera laporkan kepada aparat setempat atau hubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129 yang dikelola oleh Kemen PPPA. Hal yang tak kalah pentingnya, tawarkan bantuan dan berikan perlindungan kepada korban kekerasan sebelum ditangani lebih lanjut.
Ketidaktahuan masyarakat harus melakukan tindakan apa ketika menyaksikan atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak juga menjadi permasalahan penting lainnya. Hal ini berkaitan erat dengan kesadaran hukum masyarakat yang merupakan faktor kunci dalam mencegah dan melindungi anak dari KDRT. Kesadaran hukum tersebut dimulai dari adanya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, dalam hal ini UU PDKRT. Setelah tahu dan paham, barulah masyarakat dapat mengambil sikap yang kemudian ditunjukkan dalam bentuk perilaku hukum.
ADVERTISEMENT
Karena itu upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat senantiasa dibutuhkan. Pada era teknologi digital saat ini, penyuluhan hukum di ruang-ruang digital juga harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. Koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait perlu terus dilakukan agar penyuluhan hukum yang dilakukan efektif dan tepat sasaran.
Melawan KDRT terhadap anak memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tak dapat dipungkiri bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 52 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan: “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara”. Karena itu, melawan KDRT terhadap anak dengan cara meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adalah suatu keniscayaan.
(Lamria F. Manalu, Penyuluh Hukum Kemenkumham)
ADVERTISEMENT