Berniat Meminang Wuling Darion PHEV? Segini Pajak Tahunannya

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Media Test Drive Wuling Darion PHEV Bali-Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media Test Drive Wuling Darion PHEV Bali-Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan

Wuling Darion menjadi salah satu opsi baru di segmen MPV pintu geser di Indonesia. Model ini menarik perhatian karena hadir dengan dua pilihan powertrain, yakni listrik murni (EV) dan plug-in hybrid (PHEV).

Masing-masing varian tersebut ditawarkan dalam dua tipe, yaitu CE dan EX. Dari sisi harga, versi EV dipasarkan lebih terjangkau dibandingkan PHEV.

Wuling Darion EV dibanderol mulai Rp 399 juta hingga Rp 459 juta. Sementara versi PHEV dijual dengan harga mulai Rp 449 juta sampai Rp 499 juta.

Dengan banderol tersebut, biaya kepemilikan seperti pajak tahunan menjadi hal yang turut dipertimbangkan konsumen. Terlebih, terdapat perbedaan signifikan antara versi EV dan PHEV.

Media Test Drive Wuling Darion PHEV Bali-Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan

Untuk Wuling Darion EV, pajak tahunannya tergolong sangat ringan. Hal ini karena mobil listrik masih mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan begitu, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Artinya, pajak tahunan Wuling Darion EV hanya sekitar Rp 143 ribu. Angka ini jauh lebih murah dibandingkan versi PHEV.

Berbeda dengan EV, Wuling Darion PHEV tetap dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Perhitungannya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).

Untuk varian CE, NJKB tercatat sebesar Rp 247 juta. Setelah dikalikan koefisien, DP PKB menjadi Rp 259,35 juta.

Wuling Darion PHEV di GJAW 2025. Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan

Dari angka tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung sebesar 2 persen. Hasilnya, pajak pokok mencapai Rp 5,187 juta.

Saat ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, total pajak tahunan Wuling Darion PHEV CE mencapai sekitar Rp 5,33 juta.

Sementara itu, untuk varian EX, NJKB tercatat lebih tinggi, yakni Rp 274 juta. DP PKB-nya menjadi Rp 287,7 juta.

Dengan tarif PKB yang sama sebesar 2 persen, pajak pokoknya mencapai Rp 5,754 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ, total pajak tahunan menjadi sekitar Rp 5,897 juta.

Wuling darion PHEV di GJAW 2025. Foto: Syahrul Ghiffari/kumparan

kumparan juga memastikan angka tersebut kepada tenaga penjual Wuling. Hasilnya, angka tersebut mendekati pajak dari PHEV.

"Untuk Darion PHEV pajaknya per tahun di angka Rp 5 juta sampai Rp 6 jutaan," ujar tenaga penjual kepada kumparan, Selasa (23/6/2026).

Adanya insentif yang masih berlaku, mobil listrik jelas menawarkan biaya tahunan yang jauh lebih ringan. Namun di sisi lain, PHEV tetap memberikan fleksibilitas penggunaan dengan kombinasi mesin bensin dan motor listrik.