EPR Jadi Kunci, Produsen Baterai Mobil Listrik Harus Tanggung Jawab Limbah

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pekerja berjalan di dekat kontainer yang berisi kemasan sel baterai di pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power usai diresmikan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja berjalan di dekat kontainer yang berisi kemasan sel baterai di pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power usai diresmikan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Upaya membangun ekosistem baterai yang berkelanjutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran produsen. Salah satu skema yang dinilai krusial adalah Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap produk hingga akhir masa pakai.

Dr. Lim Dan-bi dari Korea Legislation Research Institute (KLRI) menjelaskan, EPR bukan sekadar aturan tambahan, melainkan instrumen penting untuk memastikan limbah baterai tetap masuk dalam sistem ekonomi sirkular.

“EPR bukan sekadar regulasi bagi produsen, tetapi instrumen untuk menginternalisasi biaya eksternal,” ujar Dr Liem saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Proses perakitan baterai mobil listrik Hyundai. Foto: Hyundai

Melalui skema ini, produsen tidak hanya bertugas memproduksi dan menjual baterai, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pengumpulan dan pengelolaan baterai bekas. Dengan begitu, material yang sudah tidak terpakai bisa kembali dimanfaatkan.

Ia menilai, langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan pasokan material daur ulang. Selain itu, EPR juga menjadi fondasi agar baterai bekas tetap memiliki nilai ekonomi.

“Baterai akhir masa pakai harus masuk kembali ke dalam sistem sirkularitas,” katanya.

Namun, implementasi EPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dr Liem menekankan bahwa ada beberapa aspek penting yang harus ditentukan sejak awal.

Proses perakitan baterai mobil listrik Hyundai. Foto: Hyundai

Pertama, perlu ada kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab, apakah produsen kendaraan, produsen baterai, atau importir. Tanpa kejelasan ini, sistem akan sulit berjalan.

“Jika penanggung jawab tidak jelas, sistem pengumpulan akan sulit berjalan dengan stabil,” tegasnya.

Kedua, cakupan implementasi juga harus ditentukan, mulai dari baterai kendaraan listrik, energy storage system (ESS), hingga perangkat lain yang menggunakan baterai.

Ketiga, mekanisme pengumpulan harus dirancang secara matang, apakah dilakukan langsung oleh produsen atau melalui skema kontribusi.

Proses perakitan baterai mobil listrik Hyundai. Foto: Hyundai

“Dalam skema kontribusi, harus jelas siapa yang menjalankan pengumpulan di lapangan,” jelas Dr Liem.

Menurutnya, tanpa desain sistem yang tepat, EPR justru berpotensi tidak efektif. Padahal, kebijakan ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem industri baterai yang berkelanjutan.

Dengan sistem yang jelas, rantai pasok material daur ulang bisa lebih terjamin. Hal ini juga memberikan sinyal positif bagi industri pengolahan lanjutan.

“Fondasi ekonomi sirkular adalah kejelasan tanggung jawab dan mekanisme yang terstruktur,” tutupnya.