KPK Ungkap Modus Koruptor Sembunyikan Aset: Pakai Nama Orang Lain

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Deretan kendaraan mewah hasil rampasan kasus korupsi dipamerkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak semua aset tersebut tercatat atas nama para terdakwa.

Fakta ini mengungkap pola umum yang kerap digunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan harta. Mereka jarang menggunakan identitas pribadi dalam dokumen resmi seperti STNK, maupun BPKB demi menghindari pelacakan auditor.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan praktik tersebut sudah menjadi modus yang sering ditemui dalam banyak kasus. Para pelaku memanfaatkan nama orang lain agar terlihat tidak memiliki aset di atas kertas.

Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

“Hampir jarang pelaku tindak pidana korupsi itu dalam membeli aset menggunakan nama sendiri,” ujar Mungki di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, pola ini dikenal dengan istilah beneficiary ownership, di mana pelaku tetap mengendalikan aset meski secara administratif bukan miliknya. Dengan cara ini, pelaku seolah tidak memiliki harta, padahal tetap menikmati dan menguasainya.

“Jadi ini sama dengan prinsipnya beneficiary ownership, seolah-olah tidak punya apa-apa tapi sebenarnya mengontrol semuanya,” jelasnya.

Barang sitaan KPK yang akan dilelang. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Adapun kendaraan yang dipamerkan merupakan hasil sitaan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Total terdapat 19 mobil dan 6 sepeda motor yang berhasil diamankan.

“Barang-barang yang disita ini ada yang melalui kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara sinergi antara tim penyidik, penyelidik dan juga tim Labuksi,” katanya.

Selain itu dilakukan melalui proses pelacakan aset yang melibatkan kerja sama lintas lembaga. KPK menggandeng berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk menelusuri kepemilikan sebenarnya dari aset tersebut.

“Kedua dilakukan pelacakan aset yang dilakukan oleh teman-teman Labuksi bekerja sama dengan berbagai macam lembaga,” tutur Mungki.

Petugas KPK melihat sejumlah kendaraan bermotor hasil rampasan KPK saat Rilis Barang Sitaan Perkara Kemnaker dan Penyerahan Uang Rampasan Perkara PT. Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ia menambahkan, kerja sama tersebut melibatkan sejumlah pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), agen pemegang merek kendaraan (ATPM), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data dari LHKPN juga menjadi salah satu acuan penting dalam proses ini.

“Mekanismenya agak sedikit rumit, karena harus menghubungkan antara kepemilikan dan bukti transaksi,” ucapnya.