Punya SIM B2 Umum, Benarkah Boleh Kendarai Semua Jenis Mobil?

Berada di kasta tertinggi hirarki Surat Izin Mengemudi (SIM), golongan SIM B2 Umum sering kali dicap sebagai 'SIM sakti'. Anggapan tersebut muncul karena pemilik lisensi ini terbukti legal mengemudikan hampir semua jenis kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan raya.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hilman Wijaya, mengonfirmasi keabsahan regulasi yang melandasi keistimewaan golongan lisensi mengemudi tersebut.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan tersebut tercantum secara jelas pada Pasal 84 huruf e," ujar Hilman saat diwawancarai kumparan, Rabu (2/9/2026).
Hilman memaparkan bahwa aturan penjenjangan dalam undang-undang secara eksplisit mencakup cakupan legalitas operasional pengemudi yang memegang lisensi tertinggi tersebut.
"Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B1, Surat Izin Mengemudi B1 Umum, dan Surat Izin Mengemudi B2," terangnya.
Melihat cakupan kewenangan yang sedemikian luas, pemilik lisensi ini otomatis mendapatkan kepraktisan dari sisi legalitas dokumen berkendara di jalan raya.
"Pengemudi yang sudah memiliki SIM B2 Umum tidak perlu lagi membawa SIM A saat mengendarai mobil pribadi," lanjut Hilman.
Kepraktisan tersebut berakar dari proses penerbitannya yang ketat dan berjenjang secara berkesinambungan. Artinya seorang pengemudi tidak bisa secara mendadak atau langsung membuat SIM B2 Umum tanpa mengantongi lisensi di tingkat bawahnya terlebih dahulu.
Untuk dapat mengantongi lisensi tertinggi ini, pemohon wajib berjenjang memegang SIM A, SIM B1, hingga lulus pengujian kompetensi SIM B2 Umum dengan syarat ambang batas usia minimal 23 tahun.
Syarat berat tersebut mencakup ujian simulator, tes psikologi mendalam, serta pengujian praktis mengendalikan armada bertonase besar dan kendaraan penarik bertempelan.
Hilman bilang, kepemilikan kualifikasi tertinggi ini secara otomatis membuktikan bahwa pengemudi telah melewati seluruh tahapan kompetensi teknis di kelas-kelas kendaraan yang lebih kecil.
Oleh sebab itu, sistem hukum lalu lintas secara sah mengakui kualifikasi pengemudi SIM B2 Umum untuk mengoperasikan mobil penumpang perseorangan maupun angkutan umum tanpa perlu mengantongi fisik SIM A terpisah.
Meski begitu, Hilman mengingatkan bahwa penyebutan 'SIM sakti' tetap memiliki batasan legalitas pada jenis kendaraan tertentu.
Pengecualian utama tetap berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga (SIM C) serta kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas (SIM D), yang tetap mewajibkan lisensi tersendiri sesuai peruntukannya.
"Legalitas pengangkutannya mencakup armada roda empat atau lebih. Artinya untuk sepeda motor, pengemudi tetap diwajibkan memiliki dan membawa SIM C," pungkas Hilman.
