Punya SIM Digital Tapi Tak Bawa Kartu Fisik, Bakal Ditilang?

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM digital. Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM digital. Foto: Sena Pratama/kumparan

Penerapan SIM digital memunculkan pertanyaan baru di masyarakat terkait penegakan hukum di lapangan. Salah satunya, apakah pengendara masih bisa ditilang ketika tidak membawa SIM fisik saat berkendara.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, kondisi tersebut perlu dilihat dari dua situasi berbeda. Tidak membawa SIM tidak selalu berarti pelanggaran, tergantung apakah pengendara benar-benar memiliki SIM atau tidak.

“Tidak dapat menunjukkan SIM pada saat mengemudikan kendaraan bermotor. Nah ini kan ada dua kategori ya, tidak dapat menunjukkan SIM ini, apakah yang bersangkutan tidak memiliki SIM atau tidak menunjukkan SIM karena lupa atau ketinggalan,” buka Wibowo kepada kumparan, Rabu (17/6/2026).

Ilustrasi SIM digital. Foto: Korlantas Polri

Ia menegaskan, bila pengendara memang tidak memiliki SIM, maka penindakan tetap diberlakukan. Hal ini karena kepemilikan SIM merupakan syarat wajib dalam berkendara di jalan raya.

“Dia punya SIM tapi lupa atau ketinggalan. Ini kan kasus yang berbeda. Nah kasus yang pertama, dia tidak memiliki SIM sudah jelas, ditilang,” jelasnya.

Namun, untuk kondisi kedua yakni pengendara sebenarnya memiliki SIM tetapi tidak membawa, pendekatannya berbeda. Terlebih saat ini sudah tersedia SIM digital yang bisa menjadi alternatif pengganti kartu fisik.

Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap sejumlah kendaraan di kota Makassar. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

“Tetapi kalau yang kedua, dalam satu waktu kadang kita lupa bawa gitu kan. Atau mungkin seperti kawan-kawan saudara kita yang tertimpa bencana yang mungkin salah satu dokumennya SIM hilang atau rusak, sementara mereka perlu beraktivitas, untuk mereka ada toleransi karena pasca bencana, cukup pakai SIM digital saja, itu sama, tidak akan ditilang,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa SIM digital yang dimaksud bukan sekadar foto dari kartu SIM. Pengguna harus mengaksesnya melalui aplikasi resmi yang terhubung langsung dengan database kepolisian.

“Tinggal download aplikasi saja, nanti tinggal ikut saja prosedurnya. Tapi selama dia terkoneksi dengan database SIM di Digital Korlantas, berarti dia sah sebagai pemilik SIM digital,” tutupnya.