STNK Digital Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib STNK Fisik?

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Ricky Bayu Putra/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Ricky Bayu Putra/Shutterstock

Peluncuran resmi layanan STNK Digital oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendapat sambutan hangat sekaligus memicu beragam pertanyaan di tengah lapisan masyarakat.

Salah satu yang dipertanyakan oleh pemilik kendaraan adalah mengenai nasib dan keberadaan lembaran fisik STNK yang selama ini digunakan.

Banyak masyarakat menduga bahwa kehadiran format elektronik di aplikasi Digital Korlantas ini secara otomatis akan menghapus penggunaan lembaran STNK fisik kertas dalam setiap urusan administratif.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol I Made Agus, menegaskan bahwa hadirnya format digital ini tidak serta-merta menggantikan atau meniadakan dokumen fisik yang sudah ada.

"Terkait pertanyaan apakah STNK Digital menggantikan STNK fisik, kami tegaskan bahwa STNK Digital tidak sepenuhnya menggantikan keberadaan STNK fisik," tegas Made kepada kumparan, Senin (28/9).

Aplikasi Digital Korlantas. Foto: kumparan

Made menguraikan batas-batas operasional di mana dokumen digital dapat digunakan dan kapan lembaran fisik tetap diwajibkan oleh aturan.

"Untuk pemeriksaan operasional di lapangan, STNK Digital sudah dapat digunakan oleh pengendara sebagai bukti registrasi kendaraan yang sah," ungkap I Made Agus.

Namun demikian, untuk urusan administratif formal yang berkaitan dengan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) di Kantor Bersama Samsat, skema fisik tetap memegang peranan utama.

"Namun, untuk kepengurusan Regident di Samsat maupun dalam proses pengesahan STNK tahunan, penggunaan STNK fisik tetap wajib mengikuti ketentuan prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Salinan yang diberikan saat perpanjang STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Penjelasan teknis ini menegaskan bahwa pengurusan dokumen di Samsat, seperti pembayaran pajak kendaraan, pengesahan lima tahunan, balik nama, hingga ganti plat nomor, masih memerlukan dokumen fisik.

Pemisahan fungsi ini dirancang secara matang agar fleksibilitas layanan digital tidak mengurangi keabsahan hukum dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan nasional.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menyimpan lembaran asli STNK fisik di tempat yang aman agar tidak rusak, karena dokumen fisik tersebut tetap memiliki fungsi legalitas formal yang penting," pangkas Brigjen Pol I Made Agus.