Konten dari Pengguna

Lampu Kuning Dana Kelurahan di Tahun Politik

26 Oktober 2018 18:19 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghitung pecahan uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran kelurahan melalui transfer DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Rp 3 triliun. Artinya, masing-masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp 355 juta.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut menyambut usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tentang kebutuhan dana untuk meningkatkan kinerja kelurahan.
Peruntukan dana kelurahan akan berbeda berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, dan sarana-prasarana pemerintahan.
Secara prinsip, alokasi anggaran untuk kelurahan merupakan kebutuhan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong maksimalnya pelayanan publik.
Namun, muncul pro dan kontra yang beranggapan bahwa dana tersebut rawan dijadikan alat mendukung Petahana. Selain itu, timbul persoalan berdasarkan pendapat dari Menteri Keuangan yang mengatakan bahwa dana kelurahan bersumber dari Dana Desa.
Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian dana desa agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat sehingga terciptanya pembangunan yang berkeadilan. Sedangkan, alokasi dana kelurahan lebih diperuntukkan mengatasi persoalan perkotaan.
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Antara desa dan kelurahan memiliki persoalan yang berbeda. Persoalan desa lebih rumit daripada kota, dari mulai infrastruktur, akses, sumber daya manusia, ekonomi, dan lainnya. Sedangkan persoalan kota lebih pada aspek dampak urbanisasi seperti sanitasi, keamanan, dan persoalan sosial.
ADVERTISEMENT
Adanya pemotongan Dana Desa untuk alokasi dana kelurahan berpotensi mengganggu stabilitas anggaran bagi pemerintah desa. Seknas FITRA menolak jika alokasi dana kelurahan bersumber dari pemotongan Dana Desa. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih cermat dalam menentukan sumber pembiayaan untuk dana kelurahan.
Selain pernyataan sikap di atas, berikut catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran terkait polemik dana kelurahan:
1. Seknas FITRA berpendapat bahwa dana kelurahan merupakan kebijakan yang perlu diapresiasi. Kebijakan tersebut sudah dijelaskan di dalam UU Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014, dalam Pasal 230 (ayat) 1: Dana kelurahan harus diperuntukkan bagi peningkatan fungsi pelayanan dasar bukan hanya untuk biaya operasional kinerja perangkat kelurahan sesuai dengan Pasal 5 dalam PP 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, yaitu harus ada fungsi pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan.
ADVERTISEMENT
2. Menurut Seknas FITRA, alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya dimaksimalkan dari APBD yang bersumber dari DAU agar manfaatnya sampai ke level kelurahan.
3. Agar tidak menciptakan tendensi politis, pemerintah wajib untuk merevisi PP no 73 tahun 2005 dan regulasi terkait dengan kelurahan, selain itu tujuan lainnya agar kebijakan alokasi dana kelurahan dapat berlanjut tidak sebatas ramai ditahun politik, fungsi dan kedudukan kelurahan lebih jelas.
4. Menurut FITRA dana kelurahan yang bersumber dari APBN (pemotongan dana desa) tidak perlu dilakukan, karena berdasarkan PP No 17 tahun 2018 sudah tegas bahwa anggaran tersebut dialokasikan dari APBD, untuk daerah kabupaten/kota yang tidak memiliki desa alokasinya paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK. Sedangkan, untuk kabupaten/kota yang memiliki desa alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terrendah yang diterima oleh desa di kabupaten kota tersebut. Sebab, secara subtansi status desa dengan kelurahan itu berbeda. Kelurahan lebih berfungsi administratif sedangkan pemerintahan desa memiliki otonomi untuk mengatur kebijakan dan anggaran bagi jalannya pembagunan desa.
ADVERTISEMENT
5. Jika dilaksanakan tahun 2019 alokasi dana kelurahan harus diiringi dengan aspek perencanaan yang tepat agar tidak terkesan menjadi alat politik dari Petahana, selain itu aspek transparansi peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan harus menjadi prioritas dari kebijakan ini.