Pernyataan Sikap soal Pengesahan RUU KPK

Tulisan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan penuh pemerintah pada Selasa (19/9). Pengesahan tersebut merupakan tragedi buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, karena:
Revisi UU KPK yang disahkan DPR merupakan wujud pelemahan KPK, terutama dari sisi penindakan yang dilemahkan oleh Dewan Pengawas.
Pengaturan penyadapan pada hakekatnya adalah penutupan keran penindakan KPK yang selama ini melakukan penindakan OTT, salah satu hasil dari penyadapan.
Selama ini kinerja KPK sudah pada jalur yang benar dalam pemberantasan korupsi.
Saat ini KPK perlu diperkuat, bukan justru dilemahkan dengan revisi UU KPK.
Selama ini KPK merupakan lembaga penindak pidana korupsi yang mampu mengendus motif baru korupsi, seperti melalui kasus jual-beli jabatan.
Saat ini yang dibutuhkan Indonesia adalah investasi yang berintegritas, yang tidak melalui suap dalam perizinan, atau investasi yang bukan berasal dari dana hasil pencucian uang, dan investasi yang tidak merusak lingkungan.
Revisi UU KPK justru akan menghambat kinerja KPK, terutama mekanisme penyadapan dalam memastikan bahwa investasi yang masuk ke Indonesia itu berintegritas.
Jakarta, 17 September 2019
Misbah Hasan
Sekjen FITRA
