Presiden Harus Bersikap Terkait Polemik Revisi UU KPK

Konten dari Pengguna
9 September 2019 22:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR telah menetapkan akan melakukan revisi UU KPK di akhir masa jabatan mereka. Satu putusan yang dapat dipertanyakan keabsahannya. Karena aturan penyelaan yang tidak memenuhi unsur UU MD3 atau Tatib DPR. Sekalipun begitu, DPR tetap bersikeras bahwa keputusan itu sah dan karenanya mereka memandang revisi sudah dapat dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Tentu saja, revisi ini tidak akan dapat dilaksanakan jika pemerintah dalam hal ini Presiden menyatakan tidak setuju dengan tidak mengirimkan Surat Presiden. Ada banyak alasan bagi pemerintah untuk melakukan opsi ini.
Alasan tersebut, adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masalahnya apakah pemerintah juga berada dalam barisan yang setuju revisi KPK? Atau sebaliknya tidak setuju revisi UU KPK yang potensial akan melemahkan pemberantasan korupsi. Ataukah Presiden justru menjadi bagian dari barisan yang menyetujui revisi UU KPK dengan sikap kompromisnya.
Apa untung ruginya bagi presiden setuju atau menolak revisi. Apakah koalisi akan mendesakkan agenda mereka pada presiden, apakah presiden siap berbeda pandangan dengan mayoritas pemilihnya? Goncangan politik apa yang akan dialami presiden jika misalnya menolak revisi ini? Mengapa rapat paripurna penetapan revisi UU KPK dinilai tidak sah?
Pertanyaan di atas tentu tidak mudah dijawab, yang jelas saat ini masyarakat sangat berharap Presiden segera bersikap atas polemik pelemahan KPK secara terstruktur, sistematis, dan masif.
ADVERTISEMENT
Sikap cuek presiden selama ini justru menegaskan kegamangan dan kegalauan presiden. Terlebih masyarakat selama ini melihat subtansi revisi UU KPK justru berupaya mengoyak independensi KPK, dan melemahkan fungsi pemberantasan korupsi yang selama ini disandang oleh KPK.
Melihat hal di atas, koalisi masyarakat madani penyelamat KPK, mendesak:
ADVERTISEMENT
----------------------------------------------
Koalisi Masyarakat Madani Penyelamat KPK
TII, Lingkar Madani (LIMA), FITRA, KIPP, IBC, IPC, SPD, FORMAPPI, The Indonesian Institute, dan Komite Pemilih Indonesia (TePi), Pusako, PBHI, Institute Hijau Indonesia, dan LBH Jakarta.
Narasumber: