Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Inklusivitas Penyandang Disabilitas di Ruang Publik
25 Juni 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
Tulisan dari Fitri Dwi Arini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemenuhan hak asasi setiap manusia adalah mutlak, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu hak penyandang disabilitas yang dijamin dalam CRPD adalah kesempatan untuk menjalankan semua kegiatannya dengan mudah, aman, nyaman yang diwujudkan melalui ketersediaan aksesibilitas fisik.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hak-hak penyandang disabilitas dijamin dalam UU No.8 Tahun 2016, salah satunya yaitu Hak Aksesibilitas yang meliputi hak untuk : (a) mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan (b) mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Ketersediaan aksesibilitas fisik diatur lebih rinci dalam peraturan tingkat nasional. Hal ini mengamanatkan agar setiap bangunan publik memenuhi standar aksesibilitas seperti yang telah diatur oleh Pemerintah di dalam keduanya.
Prinsip yang harus dipegang dalam perancangan aksesibilitas tersebut adalah memberikan kesempatan yang sama untuk mencapai, masuk ke semua tempat, serta memanfaatkan fasilitas yang ada tanpa menjadi objek belas kasihan. Prinsip perancangan suatu bangunan menggunakan asas fasilitas dan aksesibilitas yaitu keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian.
ADVERTISEMENT
Beberapa persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan yang meliputi: Ukuran dasar ruang; Jalur pedestrian; Jalur pemandu; Area parkir; Pintu; Ram; Tangga; Lift;Lift tangga (stairway lift); Toilet; Pancuran; Wastafel; Telepon; Perlengkapan dan Peralatan Kontrol; Perabot serta Rambu dan Marka.
Kebutuhan Penyandang Disabilitas sebagai Pengguna Fasilitas Publik
Penyandang disabilitas merupakan istilah yang merujuk kepada orang yang memiliki kemampuan berbeda dibanding orang pada umumnya. Berdasar cara pandang sosial, keterbatasan mobilitas dan aksesibilitas yang dihadapi penyandang disabilitas merupakan dampak dari diskriminasi masyarakat.
Bagi penyandang tunadaksa (khususnya pengguna kursi roda), beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mengakomodasi kebutuhan aksesibilitas pengguna kursi roda di antaranya yaitu penempatan semua jenis perabot, panel kontrol dan peralatan harus berada dalam jangkauan. Untuk akses luar bangunan, perbedaan ketinggian lantai harus disikapi dengan menambahkan ramp atau lift. Selain itu, untuk lantai hendaknya terbuat dari material halus dan keras.
Bagi penyandang disabilitas sensorik, khususnya penyandang Tunanetra membutuhkan alat bantu untuk bermobilitas seperti tongkat putih. Beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mengakomodasi kebutuhan aksesibilitas orang dengan gangguan visual di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
Area-area yang membawa potensi bahaya dihindari atau harus dapat diidentifikasi dengan mudah (dengan kontras warna pada tone warna yang sama untuk gangguan penglihatan atau guiding block untuk tunanetra). Selain itu, area open-plan yang luas sebaiknya dihindari atau harus dipecah ke dalam area-area yang lebih kecil (seperti dengan menggunakan furniture).
Bagi penyandang disabilitas sensorik, ruang-ruang perlu dibuat terang, bebas silau dan tanpa bayangan. Pintu harus selalu terbuka dari area sibuk dan rute sirkulasi ke arah ruang yang tidak sibuk. Selain itu, handrail yang juga dilengkapi dengan informasi Braille.