Konten dari Pengguna

Menyoal Pemenuhan Hak Perempuan Disabilitas saat Pandemi

Fitri Dwi Arini
Dosen Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang
25 Juni 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fitri Dwi Arini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isu pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan hal yang kompleks. Indonesia telah berkomitmen dalam pemenuhan hak ini melalui diterbitkannya UU tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah merinci Rencana Induk Penyandang Disabilitas. Hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi PBB.
ADVERTISEMENT
Ada ilusi dari gesture ini bahwa hak penyandang disabilitas telah terjamin. Ya, terjamin dari ranah kebijakan namun masih jauh pada ranah implementasi. Masih banyak perempuan penyandang disabilitas yang belum mampu mengakses hak-haknya. Selama pandemi khususnya, hak perempuan penyandang disabilitas makin terancam.
Gambar dari Francisco Zuasti dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dari Francisco Zuasti dari Pixabay
Pandemi berdampak pula pada aspek ekonomi penyandang disabilitas. Namun, proporsi dampaknya berbeda jika dilihat berbasis gender yaitu perempuan penyandang disabilitas yang tidak lagi bekerja lebih tinggi daripada laki-laki. Hal ini menyiratkan bahwa ada ketimpangan dampak pandemi dari aspek ketahanan finansial, terutama pada perempuan penyandang disabilitas.
Selain aspek ketahanan ekonomi, pada waktu yang sama selama pandemi penyandang disabilitas perempuan juga menghadapi risiko terinfeksi COVID-19. Tantangannya adalah adanya keterbatasan akses informasi mengenai bagaimana penerapan protokol kesehatan yang benar. Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan kebutuhan perempuan disabilitas dalam memperoleh akses informasi tentang COVID-19, pencegahannya, dan program vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan terjadinya perubahan positif baik di tingkat kebijakan maupun di tingkat masyarakat. Perubahan sosial khususnya, hendaknya terjadi dalam masyarakat. Perubahan ini menuju ke arah inklusivitas tanpa stigma terhadap penyandang disabilitas khususnya perempuan disabilitas.
Sehingga, komitmen pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak penyandang disabilitas melalui sektor kebijakan dengan didukung oleh peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan. Maka, penyandang disabilitas perempuan dapat terjamin haknya di tengah masyarakat demi terwujudnya pembangunan inklusif.