Akuntansi Pajak: Mengenal Selisih antara Laba Akuntansi dan Laba Fiskal

Mahasiswa S1-Akutansi Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Fitri Yani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengantar
Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan untuk memperlihatkan kinerja dan kondisi keuangannya. Pada saat yang sama, perusahaan juga berkewajiban menghitung dan melaporkan pajak kepada negara. Peran inilah yang dijalankan akuntansi pajak, yakni cabang akuntansi yang berkaitan dengan pencatatan, perhitungan, pelaporan, dan pengelolaan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan memahami akuntansi pajak, perusahaan dapat lebih taat aturan, terhindar dari sanksi, dan mampu menyusun rencana keuangan yang lebih efisien.
Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi pajak merupakan rangkaian proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mencatat, dan melaporkan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. Cakupannya antara lain:
1. Menghitung pajak terutang, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Mencatat pajak dalam pembukuan, misalnya utang pajak, pajak dibayar di muka, dan beban pajak.
3. Melaporkan pajak melalui SPT Masa dan SPT Tahunan.
4. Merencanakan pajak (tax planning) secara sah untuk menekan beban pajak secara optimal.
Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dalam PSAK 212 (sebelumnya PSAK 46) yang mengacu pada standar internasional IAS 12. Standar ini membagi beban pajak menjadi dua komponen:
1. Pajak kini (current tax), yaitu pajak terutang atas periode berjalan yang dihitung dari penghasilan kena pajak.
2. Pajak tangguhan (deferred tax), yaitu pajak yang muncul karena perbedaan temporer antara nilai tercatat aset atau liabilitas menurut akuntansi dan dasar pengenaan pajaknya. Bentuknya ada dua:
• Aset pajak tangguhan, yakni pajak yang dapat dikurangkan pada masa depan.
• Liabilitas pajak tangguhan, yakni pajak yang akan terutang pada masa depan.
Beban pajak yang tampil di laporan laba rugi adalah gabungan dari pajak kini dan pajak tangguhan.
Jenis Pajak yang Lazim Dicatat Perusahaan
• PPh Pasal 21: pajak atas penghasilan karyawan.
• PPh Pasal 23: pajak atas jasa, sewa, dan royalti tertentu.
• PPh Pasal 25: angsuran pajak setiap bulan.
• PPh Pasal 29: kekurangan pajak yang disetor saat melaporkan SPT Tahunan.
• PPh Final: misalnya atas sewa tanah dan bangunan serta usaha tertentu.
• PPN: pajak atas penyerahan barang dan jasa kena pajak, dicatat sebagai PPN masukan dan PPN keluaran.
Catatan: ketentuan perpajakan (tarif, batasan, dan tata cara) dapat berubah. Selalu rujuk aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak yang berwenang.
