Konten dari Pengguna

Website sebagai Sarana Keterbukaan Informasi bagi Perusahaan Terbuka

fitria herlina
Auditor Pemerintah, latar belakang pendidikan S1 Akuntansi Universitas Pamulang. Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana jurusan Akuntansi di Univesitas Pamulang.
8 Juli 2024 9:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fitria herlina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi website perusahaan. Foto: koleksi pribadi penulis dari freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi website perusahaan. Foto: koleksi pribadi penulis dari freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mengatur tentang keterbukaan informasi dan kewajiban pelaporan bagi perusahaan terbuka. Menurut UU tersebut, prinsip keterbukaan merupakan pedoman umum yang mewajibkan perusahaan terbuka untuk mengungkapkan kepada publik seluruh informasi material mengenai kegiatan usaha atau efeknya yang mempengaruhi harga efek.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, keterbukaan mengacu pada transparansi informasi yang akan lebih bermanfaat apabila penyampaiannya dilakukan melalui berbagai media. Adapun media informasi yang baik harus dapat memberikan kesetaraan serta efektivitas waktu bagi semua penggunanya dalam mengakses setiap informasi.
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan sekaligus meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya terhadap informasi perusahaan yang aktual dan terkini sebagai implementasi prinsip Good Corporate Governace (GCG), perusahaan terbuka perlu melakukan transparansi melalui keterbukaan informasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Hal ini dikarenakan pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, yang memungkinkan siapa saja untuk mengakses informasi apapun, kapanpun, dan dimanapun orang tersebut berada. Contoh teknologi informasi dimaksud adalah teknologi internet. Salah satu pemanfaatan teknologi internet sebagai media penyampaian informasi adalah dengan memanfaatkan situs web (website).
Ilustrasi beranda website perusahaan. Foto: koleksi pribadi penulis dari freepik
Website merupakan media komunikasi yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, wajar saja jika saat ini website perusahaan terbuka menjadi salah satu sumber informasi yang paling sering digunakan oleh investor, pemegang saham, masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh informasi terkait perusahaan terbuka.
ADVERTISEMENT
Bagi perusahaan terbuka, website sendiri diatur secara khusus melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan publik untuk memiliki website resmi sebagai sarana untuk menyediakan informasi terkait dengan perusahaan dan kegiatannya bagi masyarakat.
Perusahaan harus memastikan bahwa website resmi dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alamat situs web juga harus mencerminkan identitas unik perusahaan. Selain itu, website wajib tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, jika diperlukan, bahasa lainnya dapat digunakan. Namun, jika terjadi masalah mengenai interprestasi antara website versi Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia akan digunakan sebagai referensi.
Informasi di website perusahaan bersifat publik, memberikan informasi terkini mengenai kegiatan perusahaan, dan diperbarui secara berkala. Perusahaan tidak di perkenankan memberikan informasi yang menyesatkan dan dianjurkan untuk menyajikan informasi secara jelas dan mudah diakses.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, informasi yang wajib disajikan dalam website perusahaan terbuka antara lain meliputi informasi umum perusahaan terbuka dan informasi bagi pemodal atau investor. Selain itu, website perusahaan terbuka juga harus memuat informasi mengenai tata kelola perusahaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).
Informasi umum perusahaan terbuka sekurang-kurangnya memuat alamat perusahaan, nomor telepon, nomor faksimil, alamat e-mail, alamat pabrik, riwayat singkat dan struktur organisasi. Selain itu, informasi umum juga harus memuat struktur kepemilikan perusahaan, struktur grup perusahaan, profil personil manajemen perusahaan, nama dan alamat akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan, atau pemeringkat efek, wali amanat, biro administrasi efek perusahaan, dan anggaran dasar perusahaan.
Di sisi lain informasi bagi investor mencakup informasi penting seperti informasi saham, obligasi, dan sukuk. Informasi ini penting bagi investor untuk membuat keputusan yang tepat. Bagian ini juga berisi laporan tahunan lima tahun terakhir, informasi keuangan, dan informasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, informasi dividen, informasi bagi investor, media, publik, dan analis, informasi terkait aksi korporasi, dan informasi atau fakta material tentang OJK juga harus disediakan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, informasi tata kelola perusahaan paling sedikit mencakup pedoman kerja Direksi dan Dewan Komisaris, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta apabila terjadi kekosongan jabatan sekretaris perusahaan. Informasi lain yang wajib dimuat adalah piagam Audit Internal, kode etik, pedoman kerja komite, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit, uraian prosedur nominasi dan remunerasi, kebijakan manajemen risiko, kebijakan mekanisme sistem pelaporan pelanggaran, kebijakan anti korupsi, kebijakan terkait seleksi pemasok dan hak kreditur, dan kebijakan peningkatan kemampuan vendor.
Selanjutnya, informasi tanggung sosial perusahaan sekurang-kurangnya memuat kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Kebijakan, jenis program, dan biaya yang dimuat tersebut terkait dengan aspek lingkungan hidup, praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja, pengembangan sosial dan kemasyarakatan, serta tanggung jawab produk dan layanan, dan disertai dengan informasi pendukung.
ADVERTISEMENT
Dengan memperhatikan ketentuan di atas, maka keberadaan website perusahaan terbuka diharapkan dapat meningkatkan penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat semakin menumbuhkan kepercayaan dari investor, pemegang saham, masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya terhadap perusahaan terbuka.