Konten dari Pengguna

PayLater 1 Bulan Tanpa Bunga: Benarkah Bebas Riba?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur fitrianatasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Nur Fitrianatasya, diolah melalui canva
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Nur Fitrianatasya, diolah melalui canva

PayLater menjadi salah satu metode pembayaran digital yang banyak diminati karena memungkinkan konsumen membeli barang sekarang dan melunasinya pada bulan berikutnya. Tawaran bunga 0% pun membuat layanan ini terlihat lebih ringan dan seolah-olah terbebas dari riba. Namun, dalam perspektif ekonomi syariah, penilaian tersebut tidak cukup hanya berdasarkan besarnya bunga.

Apa Kata Penelitian tentang PayLater?

Penelitian Ziadil Ulum dan Asmuni (2023) dalam al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum Universitas Islam Indonesia menjelaskan bahwa transaksi PayLater dapat diperbolehkan apabila harga telah ditentukan sebelum transaksi dan memenuhi ketentuan jual beli Islam. Namun, penelitian tersebut juga menyoroti masalah denda keterlambatan yang melibatkan bunga atau tambahan pembayaran.

Temuan ini menunjukkan bahwa pembayaran tertunda tidak otomatis dilarang. Persoalan muncul ketika mekanisme transaksi mengandung tambahan atas utang yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Bayar Nanti, Apakah Termasuk Riba?

Dalam Islam, transaksi dengan pembayaran tertunda pada dasarnya diperbolehkan selama akad, harga, dan waktu pelunasannya disepakati secara jelas. Artinya, penggunaan PayLater dengan tenor satu bulan tidak serta-merta termasuk riba.

Sebagai contoh, seseorang membeli barang seharga Rp600.000 dan membayar jumlah yang sama pada bulan berikutnya tanpa tambahan yang disyaratkan atas utangnya. Skema ini berbeda dari pinjaman yang mewajibkan pengembalian melebihi jumlah pokok karena adanya tambahan atas pinjaman tersebut.

Jadi, Riba atau Tidak?

PayLater satu bulan tanpa bunga tidak otomatis riba, tetapi belum tentu sesuai dengan syariah. Penilaiannya bergantung pada akad yang digunakan dan mekanisme biaya yang diterapkan. Jika berbentuk jual beli dengan pembayaran tertunda, harga disepakati secara jelas sejak awal, dan ketentuannya memenuhi prinsip syariah, transaksi tersebut bisa diperbolehkan.

Kesimpulannya, jangan hanya melihat tulisan “0% bunga”. Kita juga harus memeriksa apakah terdapat tambahan atas utang yang menjadi keuntungan penyedia layanan atau tidak. Itulah salah satu hal penting untuk menilai PayLater berdasarkan prinsip ekonomi syariah.