Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Pemberian Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Merupakan Solusi Yang Preventif ?
30 September 2024 11:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari fitrie faradita Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Oleh karena pasal tersebut, negara dalam menjalankan kewajibannya melalui badan legislatif telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pada tanggal 26 Juli 2024 lalu. Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan dari undang-undang kesehatan diatur lebih lanjut dan lebih terperinci.
ADVERTISEMENT
Diundangkannya PP tersebut, menimbulkan berbagai sudut pandang ditengah masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah pemberian alat kontrasepsi bagi para remaja. Pengaturan ini tertuang dalam pasal 103 ayat (4) huruf e PP nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining
b. Pengobatan
c. Rehabilitasi
d. Konseling
e. Penyediaan alat kontrasepsi
Pada dasarnya alat kontrasepsi merupakan alat pencegah kehamilan yang tidak diinginkan maupun yang tidak memungkinkan serta mengurangi tingkat penularan penyakit kelamin. Alat ini bekerja dengan tujuan menghentikan produksi sel telur serta mencegah terjadinya pembuahan sperma dan sel telur untuk menempel di dinding rahim.
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian masyarakat berpendapat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dapat mendorong para remaja melakukan tindakan penyimpangan sosial seperti pergaulan bebas, bahkan hubungan diluar nikah. Sehingga dapat dikatan bahwa masyarakat beranggapan pengaturan tersebut tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku ditengah masyarakat.
Disisi lain, peraturan disediakannya alat kontrasepsi bagi remaja dibuat oleh pemerintah guna mencegah risiko bahaya hamil di usia muda bagi para remaja yang telah menikah di usianya. Nyatanya, banyak dari masyarakat di Indonesia masih melakukan pernikahan muda tanpa mempertimbangkan risiko bahaya bagi seorang calon ibu apabila hamil di usia yang muda. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, penyediaan alat kontrasepsi diharapkan dapat mengurangi risiko kehamilan di usia muda serta diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang risiko tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari hal inilah kesalapahaman masyarakat terhadap penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar berangkat. Dalam PP nomor 28 Tahun 2024 tidak dijelaskan pengaturan mengenai kriteria atau syarat remaja yang dapat diberikan alat kontrasepsi tersebut secara jelas dan tegas. Sehingga memberikan kesan abu-abu terhadap hukum tersebut. Akibat dari hal inilah akan memunculkan celah dilakukanya penyalahgunaan hukum.
Seharusnya ketentuan tersebut dibuat dengan mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yakni asas kejelasan rumusan. Mengenai asas tersebut diatur dalam pasal 5 huruf f Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam bukunya Jumadi seorang dosen sarjana hukum di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tentang dasar dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, asas kejelasan rumusan mengandung makna bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat harus memenuhi persyaratan teknis peraturan perundang-undangan, sistematikanya, pemilihan kata dan istilah, bahkan penggunaan bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, ada baiknya jika pemerintah menambahkan pengaturan mengenai kriteria remaja yang dapat menggunakan alat kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Hal ini guna mencegah terjadinya kesalahan penafsiran terhadap hukum tersebut.
Source :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Buku
Jumaidi. (2017). Dasar dan Teknik Pembentukan Perundang-Undangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada