Kebocoran Data Pribadi: Bentuk Lemahnya Penegakan Hukum dan Krisis Hak Digital

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum Program Studi Hukum Keluarga Semester 3.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Fitrin Alimatul Azna Al-Widad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maraknya kasus kebocoran data masyarakat serta maraknya aksi penipuan berbasis digital di Indonesia bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan bentuk krisis hak asasi manusia. Kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan data publik berakar pada lemahnya aspek penegakan hukum perlindungan data serta minimnya pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik. Ketidaktegasan ini menempatkan privasi masyarakat dalam ancaman serius dan memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen negara dalam melindungi hak-hak digital warganya.
Secara konstitusional, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, serta harta benda. Ketika data pribadi warga terkesan mudah bocor dan diperjualbelikan di ruang siber, negara dapat dinilai melalaikan kewajiban dasar (state duty to protect) dalam menjamin keamanan konstitusional masyarakatnya.
Penegakan Hukum Perlindungan Data Pribadi yang Masih Impoten
Hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sejatinya menjadi tumpuan harapan bagi kepastian hukum digital. Regulasi ini telah mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak pengelola data yang lalai. Namun, dalam tataran praktis, implementasi UU PDP sering kali terbentur oleh enggan atau lambatnya pembentukan lembaga pengawas independen yang berwenang menjatuhkan sanksi tegas kepada instansi maupun korporasi pelanggar.
Di sisi lain, mekanisme ganti rugi bagi korban kebocoran data juga membutuhkan pembenahan mendasar pada struktur hukum administrasi dan perdata. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data seharusnya berhak mengajukan gugatan sanksi perdata atau hak asasi anak dan kelompok rentan yang paling rawan menjadi korban kejahatan siber.
Akar masalah lain juga terletak pada rendahnya akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik, baik sektor publik maupun swasta. Banyak lembaga mengabaikan standar audit keamanan siber yang ketat demi efisiensi operasional. Pembiaran terhadap celah keamanan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi yang tidak boleh ditoleransi atas dalih peretasan semata.
Oleh karena itu, penanganan krisis perlindungan data membutuhkan langkah hukum yang konkret. Pertama, pemerintah harus segera mengoptimalkan fungsi lembaga pengawas PDP agar dapat menjatuhkan sanksi administratif dan denda yang signifikan kepada pengelola data yang lalai. Kedua, aparat penegak hukum harus menerapkan sanksi pidana secara konsisten terhadap sindikat perdagangan data pribadi.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, hak atas privasi digital warganegara akan terus terancam, dan masyarakat akan selalu berada di pihak yang paling dirugikan.
