Akad - akad dalam pasar modal syariah

Konten dari Pengguna
30 April 2018 23:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari fityan hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Menurut Fatwa DSN-MUI pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga-lembaga syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasar modal syariah juga merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. Efek-efek yang boleh diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah yang hanya memenuhi kriteria syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Dalam syariah Islam asas-asas kesepakatan dalam kegiatan ekonomi diatur dalam berbagai bentuk perjanjian (akad) oleh karena itu disini akan menjelaskan lebih rinci mengenai akad-akad syariah yang menjadi dasar kegiatan ekonomi di Pasar Modal Syariah
Transaksi di pasar modal, menurut prinsip hukum Islam diperbolehkan sepanjang dilaksanakan atas prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal yang pada intinya semua kegiatan di Pasar Modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah kegiatan yang terbebas dari unsur dharar, gharar, riba, maisir, riswah, maksiat dan kezhaliman dan dalam mekanisme operasionalnya meggunakan akad-akad syariah.
ADVERTISEMENT
Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai suatu komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, maupun yang muncul dari dua pihak. Secara khusus, akad berarti keterkaitan antara ijab (pernyataan penerimaan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
Rukun dalam akad ada tiga yaitu: Pelaku akad, Objek akad, dan Shighat atau pernyataan pelaku akad (ijab dan qabul). Pelaku akad haruslah orang yang mampu melakukan akad untuk dirinya (ahliyah) dan mempunyai otoritas syariah yang diberikan pada seseorang untuk merealisasikan akad sebagai perwakilan dari yang lain. Objek akad harus ada ketika terjadi akad, harus sesuatu yang diisyaratkan, harus bisa diserahterimakan ketika terjadi akad, dan harus sesuatu yang jelas antara dua pelaku akad.
ADVERTISEMENT
Adapun akad-akad yang digunakan dalam pasar modal sebagai berikut:
Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir)dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna(manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/ataujasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.
Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat/penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibelioleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, danspesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) danpihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untukmenjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuullahu/orang yang berpiutang).
ADVERTISEMENT
Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilikmodal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan carapemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha(mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih(syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupunbentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) danpihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil)memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukantindakan atau perbuatan tertentu.
Oleh karena itu dalam pasar modal syariah harus dilandasi oleh hukum – hukum syariah Al – Qur’an dan Hadits maupun fatwa DSN – MUI. Maka dengan adanya akad – akad ini yakni untuk menjauhi hal – hal yang dilarang seperti adnaya penipuan dan penggelapan uang. (Muhammad Fityanul Hakim, STEI SEBI)
ADVERTISEMENT