Sentralitas ASEAN di RCEP: Dari Pasar Menjadi Pemain Kunci dalam Ekonomi Global

Mahasiswa Aktif Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM)
Tulisan dari Fransisca Fleicia Paschaline tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ASEAN Menjadi Pemain Kunci dalam Perekonomian Global
ASEAN merupakan kawasan regional dengan potensi ekonomi yang masif. ASEAN adalah salah satu pusat manufaktur dan perdagangan global utama dengan pertumbuhan pasar konsumen yang cepat (HV et al., 2014). Pertumbuhan pasar konsumen ini didukung dengan posisi ASEAN sebagai populasi ketiga terbesar di dunia yang mencapai lebih dari 622 juta penduduk. Akibat dari pesatnya pertumbuhan penduduk ASEAN, masyarakat internasional kerap kali memandang ASEAN hanya sebagai pangsa pasar global. Mitra negara ASEAN—yang mayoritas adalah negara-negara maju—memanfaatkan kondisi ini dengan mengintensifkan ekspor mereka ke masyarakat ASEAN sebagai pasar utama. Hal ini tentunya berimplikasi negatif bagi perekonomian ASEAN dengan defisit neraca perdagangan yang tidak kian membaik karena jumlah impor yang mayoritas lebih banyak daripada ekspor di negara-negara ASEAN. Padahal, ASEAN Member States (AMS) mempunyai sumber daya alam, tenaga kerja, inovasi, dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk hadir sebagai pemain kunci dalam perekonomian global.
Sentralitas ASEAN dalam RCEP
Dalam rangka menjadi pemain kunci, ASEAN harus terlebih dahulu terintegrasi secara aktif dalam perekonomian global. Salah satu pilar dalam ASEAN Economic Community 2025 memiliki visi yang serupa, yaitu menciptakan ASEAN sebagai kawasan yang “Highly Integrated and Cohesive Economy”. Tidak hanya terintegrasi secara ekonomi, ASEAN wajib memajukan agenda “ASEAN Centrality”, yaitu agenda yang memosisikan ASEAN sebagai pusat arsitektur regional dalam hubungannya dengan negara kekuatan besar lainnya (Teh, 2022). Dengan demikian, ASEAN tetap dapat mempertahankan prinsip “ASEAN Way” dan prinsip sosio-historis lainnya dalam mencapai integrasi dan menjadi pemain kunci dalam ekonomi global. Salah satu perjanjian perdagangan internasional yang sejalan dengan visi dan misi ASEAN tersebut adalah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas yang diprakarsai oleh ASEAN dan berkontribusi besar untuk meningkatkan sentralitas ASEAN dalam kerangka regional sekaligus untuk memperkuat kerja sama ASEAN dengan mitra regional, yaitu Cina, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru (Xijun, 2020). RCEP juga akan mencakup bentuk-bentuk fleksibilitas dalam regulasinya bagi least developed countries (LDC) di ASEAN (Menon, 2014). Hal ini sejalan dengan formula “ASEAN Minus X” yang inklusif dengan memberikan kesempatan bagi LDC untuk berkembang sesuai kemampuannya. Di tengah maraknya proteksionisme akibat pandemi COVID-19, penulis meyakini bahwa RCEP yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022 ini mampu menjadi motivator liberalisasi perdagangan multilateral sekaligus mengamankan sentralitas ASEAN dalam integrasi ekonomi global (Shimizu, 2021).
Integrasi Ekonomi ASEAN dalam RCEP
Dalam mencapai integrasi ekonomi ASEAN, terdapat beberapa indikator yang wajib AMS penuhi, yaitu: (1) perdagangan bebas pada barang, (2) perdagangan bebas pada jasa, (3) lingkungan investasi yang suportif, (4) integrasi, inklusi, dan stabilitas keuangan, (5) pergerakan tenaga kerja dan pelaku bisnis yang memadai, dan (6) partisipasi aktif dalam rantai nilai global (Hill & Menon, 2014; Menon & Mendelez, 2016; Shimizu, 2021). Bab 2 dalam RCEP—trade in goods—secara spesifik telah memperluas akses pasar untuk perdagangan barang dalam bentuk tarif preferensi atau penetapan tarif yang lebih rendah atas impor dari negara tertentu berdasarkan kesepakatan internasional. Tidak hanya itu, RCEP juga melakukan penyederhanaan prosedur dengan melakukan simplifikasi pada “Rules Of Origin” (kriteria dalam menentukan asal suatu produk dalam perdagangan internasional) agar mudah dipenuhi oleh pelaku usaha (Samuel, 2020). Dengan adanya penyederhanaan aturan dan prosedur untuk setiap perjanjian perdagangan bebas dalam satu pengaturan yang sama, RCEP dapat mengatasi “Noodle Bowl Effect” (Malvenda, 2019) atau efek negatif dari perjanjian perdagangan bebas yang saling tumpang tindih antarnegara. Selanjutnya, bab 8 dalam RCEP—trade in services—mencakup ketentuan mengenai akses pasar jasa, perlakuan yang sama untuk semua anggota, dan daftar positif dan negatif jasa yang diperkirakan akan membuka setidaknya 65% sektor jasa AMS dengan peningkatan kepemilikan saham asing di jasa profesional, telekomunikasi, jasa keuangan, jasa distribusi dan logistik, dan jasa lainnya (Francois & Elsig, 2021).
Kemudian, terkait lingkungan investasi sebagai indikator nomor tiga, salah satu agenda RCEP bertujuan untuk mewujudkan homogenisasi lingkungan bisnis lintas negara dan liberalisasi yang akan mendukung terbentuknya lingkungan investasi yang suportif (Nguyen & Thung, 2021). Bab 10 dalam perjanjian RCEP juga mencakup bidang perlindungan investasi yang menarik bagi investor karena memberikan kepastian dan jaminan akan keamanan dalam penanaman modal. Selanjutnya, mengenai inklusi keuangan sebagai indikator nomor empat, RCEP mengatur mengenai regulasi jasa keuangan sekaligus penghapusan regulasi yang mendiskriminasi penyedia jasa keuangan terkait dengan masuknya pasar atau kehadiran komersial (Nguyen & Thung, 2021). Penghapusan diskriminasi dan regulasi ini tentu dapat mendorong inklusi keuangan AMS. RCEP juga sudah memenuhi indikator nomor lima dengan adanya bab 9 dalam RCEP yang mengatur mengenai pergerakan tenaga kerja dan pelaku bisnis yang berkaitan dengan perdagangan, jasa dan investasi. Terakhir, The Economist Intelligence Unit (2021) mengemukakan bahwa RCEP akan membantu mengintegrasikan rantai pasokan regional secara lebih efektif dan mengurangi risiko terkait dengan perang dagang AS-China. Secara keseluruhan, RCEP telah memenuhi enam indikator yang diperlukan untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN.
Integrasi Ekonomi "New-Normal" ASEAN dalam RCEP
Selain memenuhi enam indikator yang disebutkan di atas, RCEP juga merupakan jalan bagi integrasi ekonomi “new-normal” di ASEAN. Armstrong & Westland (2018) menyatakan bahwa perjanjian perdagangan bebas yang hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi (PDB) merupakan perjanjian konvensional yang mungkin telah mencapai batasnya di beberapa negara. Ia menawarkan sebuah integrasi ekonomi “new-normal” yang berfokus pada “Fourth Industrial Revolution” dengan kehadiran teknologi digital dan platform e-commerce yang melampaui jalur perdagangan normal dengan akses internet yang mampu menjangkau masyarakat luas. Digitalisasi dapat mendorong terwujudnya perdagangan internasional yang bersifat “human-centered” dengan memperlancar pergerakan barang dan jasa, pengembangan keterampilan dan inovasi, serta pembangunan ekonomi yang inklusif. Bab 12 dalam RCEP secara khusus menyediakan kerangka kerja untuk liberalisasi masa depan e-commerce, mulai dari komitmen untuk tidak memaksakan bea cukai bagi transmisi elektronik hingga kewajiban untuk melindungi informasi pribadi (Francois & Elsig, 2021). Dengan transformasi struktural yang terjadi melalui digitalisasi, RCEP diperkirakan akan mendorong inovasi dalam beragam jasa profesional melalui e-commerce yang kemudian dapat mengakselerasi integrasi ekonomi ASEAN dalam rantai nilai global (Kimura et al., 2022).
Limitasi RCEP
Namun demikian, ASEAN sendiri sebagai lembaga regional merupakan perwujudan dari ide dan wacana pasar bebas yang mendukung agenda neoliberalisme (Juego, 2015). Dukungan terhadap agenda neoliberalisme tentunya memiliki dampak negatif yang mengakar dalam kehidupan manusia dan lingkungan. Pasalnya, RCEP tidak mempertimbangkan standar lingkungan sebagai tolok ukur dalam perdagangan internasional (Fryatt, 2020). Meskipun secara kuantitatif eliminasi tarif sepenuhnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Tian et al. (2022) menemukan bahwa RCEP akan meningkatkan jumlah emisi karbon tahunan hingga 3.1%, dua kali lipat dari sebelumnya.
Kesimpulan
Terlepas dari limitasinya, penulis meyakini bahwa RCEP sejauh ini merupakan perjanjian perdagangan multilateral yang paling tepat dalam mencapai integrasi ekonomi ASEAN. Dengan meningkatnya diskusi mengenai agenda pembangunan berkelanjutan melalui forum ASEAN, G20, COP26, dan forum internasional lainnya kontemporer ini, penulis mempercayai bahwa para pemangku kebijakan dalam RCEP akan berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisasi dampak lingkungan tersebut. Selanjutnya, reformasi ekonomi dan kelembagaan yang sukses dari RCEP juga akan meningkatkan sentralitas ASEAN dalam kerja sama internasional. Sentralitas ini kemudian mendukung pemenuhan enam indikator dan indikator khusus dalam RCEP untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN. Dengan demikian, integrasi ekonomi ASEAN melalui RCEP dapat mendorong partisipasi aktif ASEAN untuk menjadi pemain kunci dalam perekonomian global.
REFERENSI
Armstrong, S., & Westland, T. (2018). Asian Economic Integration in an Era of Global Uncertainty. Australian University Press. https://press.anu.edu.au/publications/series/paftad/asian-economic-integration-era-global-uncertainty.
Cappanelli, G. (2014, Desember). The ASEAN Economy in the Regional Context: Opportunities, Challenges, and Policy Options. Asian Development Bank. http://hdl.handle.net/11540/2271.
Francois, J., & Elsig, M. (2021, Februari 9). Briefing: Short overview of the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). European Parliament. https://www.europarl.europa.eu/thinktank/de/document/EXPO_BRI(2021)653625#:~:text=15%20countries%20signed%20the%20Regional,the%20economies%20of%20East%20Asia.
Fryatt, S. (2020, Desember 4). Lights and Shadows of the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Impakter. https://impakter.com/lights-and-shadows-of-the-regional-comprehensive-economic-partnership-rcep/.
HV, V., Thompson, F., & Tonby, O. (2014, Mei 1). Understanding ASEAN: Seven things you need to know. McKinsey & Company. https://www.mckinsey.com/industries/public-and-social-sector/our-insights/understanding-asean-seven-things-you-need-to-know.
Kimura, F., Thangavelu, S., & Narjoko, D., (2022, Maret 14). Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP): Implications, Challenges, and Future Growth of East Asia and ASEAN. Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA). https://www.eria.org/uploads/media/RCEP-Monograph-Launch-14-March-2022-FINAL.pdf.
Malvenda, M. (2019, Desember 27). The RCEP: Impacting ASEAN’s Supply Chains and Business Environment. Asean Briefing. https://www.aseanbriefing.com/news/rcep-impacting-aseans-supply-chains-business-environment/.
Menon, J., & Mendelez, A. C. (2016). Realizing an ASEAN Economic Community” Progress and Remaining Challenge. The Singapore Economic Review, 63(1), 1-22. https://doi.org/10.1142/S0217590818400052.
Menon, J. (2014, Oktober). From Spaghetti Bowl to Jigsaw Puzzle? Addressing the Disarray in the World Trade System. Asian Development Bank. http://hdl.handle.net/11540/1283.
Menon, J., & Hill, H. (2014, November). ASEAN Commercial Policy: A Rare Case of Outward-Looking Regional Integration. Asian Development Bank. http://hdl.handle.net/11540/4840.
Nguyen, D., & Thung, B. (2021, September 20). RCEP: How Asia Pacific’s trade deal can reshape financial services. EY. https://www.ey.com/en_gl/financial-services-asia-pacific/rcep-how-asia-pacific-s-trade-deal-can-reshape-financial-services.
Juego, B. (2015, Oktober 19). The Political Economy of the ASEAN Regionalisation Process. Heinrich Böll Stiftung. https://www.boell.de/en/2015/10/28/political-economy-asean-regionalisation-process.
RCEP: set to strengthen Asian supply chains. (2021, November 15). The Economist Intelligence Unit. https://www.eiu.com/n/rcep-set-to-strengthen-asian-supply-chains/.
Samuel, P. (2020, Desember 17). How Does Vietnam Benefit by Joining the RCEP?. Vietnam Briefing. https://www.vietnam-briefing.com/news/how-does-vietnam-benefit-by-joining-rcep.html.
Shimizu, K. (2021, April 1). The ASEAN Economic Community and the RCEP in the world economy. Journal of Contemporary East Asia Studies, 10(1), 1-23. https://doi.org/10.1080/24761028.2021.1907881.
Teh, B. (2022, Januari 1). What ASEAN Centrality?. The ASEAN Post. https://theaseanpost.com/article/what-asean-centrality#:~:text=Simply%20put%2C%20it%20is%20about,with%20regional%20and%20major%20powers.
Tian, K., Zhang, Y., Li, Y., Ming, X., Jiang, S., Duan, H., Yang, C., & Wang, S. (2022). Regional trade agreement burdens global carbon emissions mitigation. Nature Communications, 13(1), 408. https://doi.org/10.1038/s41467-022-28004-5.
Xijun, D. (2020, November 20). RCEP: Historic milestone for ASEAN centrality. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/academia/2020/11/20/rcep-historic-milestone-for-asean-centrality.html.
