Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
1 Penumpang Kapal yang Tidak Miliki Surat Rapid Test Reaktif Saat Rapid Test
9 Januari 2021 13:14 WIB

ADVERTISEMENT
MBAY-Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nagekeo mengambil langkah cepat guna mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas di Kabupaten Nagekeo.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan yang datang dari luar daerah. Seperti yang dilakukan terhadap 71 penumpang kapal Sangke Palangga yang datang dari Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (9/1/2021) pagi.
Dari 71 penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Marapokot, hanya 1 orang penumpang yang mengantongi surat keterangan rapid test. Sehingga, pihak Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan rapid test.
Juru bicara Satgas COVID-19, Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada kepada media ini mengatakan, langkah pencegahan dilakukan, sehubungan dengan adanya beberapa pasien positif COVID-19 di Nagekeo yang mempunyai riwayat perjalanan menggunakan kapal Sangke Palangga.
"Maka Satgas COVID-19 Nagekeo melakukan rapid test kepada penumpang kapal Sangke Palangga yang tiba di Pelabuhan Marapokot pagi ini," ungkap Silvester Teda Sada.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, hasil rapid tes dari 71 penumpang, ada 1 orang yang hasilnya reaktif sehingga Satgas COVID-19 langsung diberi edukasi untuk menjalani karantina mandiri.
"Ada 1 orang tidak mengantongi hasil rapid test, dan setelah dilakukan rapid test di tempat, hasilnya reaktif. Yang bersangkutan langsung diberi edukasi oleh tim satgas bidang penanganan dari Puskesmas Danga dan selanjutnya menjalani karantina mandiri di Marapokot sambil menanti jadwal swab," ujarnya.
Sementara untuk penumpang yang non reaktif diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing dan dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dia berharap agar pemerintah Kecamatan dan desa, mulai RT, RW, dusun, agar mengawasi secara ketat masyarakat yang baru datang di desanya untuk proses karantina mandiri dari setiap pelaku perjalanan dari kapal sangke Palangga.
ADVERTISEMENT
"New normal tidak diartikan mengabaikan aturan pemerintah dan Protokol kesehatan," tegas Sil.